Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Tragedi Keluarga di Pemalang: Kakek Lansia Diduga Cabuli Cucu Sendiri Berulang Kali di Rumah dan Warung Makan

Tragedi Keluarga di Pemalang: Kakek Lansia Diduga Cabuli Cucu Sendiri Berulang Kali di Rumah dan Warung Makan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Kakek Lansia Diduga Cabuli Cucu Sendiri Berulang Kali di Rumah dan Warung Makan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Pemalang – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang masyarakat Kabupaten Pemalang. Seorang pria lanjut usia berinisial N (60) diamankan Polres Pemalang atas dugaan melakukan perbuatan tak senonoh secara berulang terhadap cucunya sendiri. Peristiwa ini terjadi di lingkungan rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak yatim piatu.

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo, menyatakan bahwa kasus ini terungkap berkat keberanian seorang ibu rumah tangga berinisial S (58), istri tersangka, yang melaporkan suaminya sendiri ke pihak berwajib.

Menurut Kasat Reskrim, awal mula kasus ini bermula dari keluhan anak korban yang sering merasakan sakit pada bagian kemaluannya saat buang air kecil. Curiga dengan keluhan tersebut, S langsung menanyai cucunya untuk mencari tahu penyebabnya. Anak korban kemudian mengaku bahwa kakeknya sering melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dirinya.

Untuk memastikan kebenaran keterangan anak, pelapor membawa cucunya ke klinik terdekat guna menjalani pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan dokter menemukan luka robek akibat benda tumpul pada alat kelamin anak korban. Temuan ini semakin memperkuat kecurigaan pelapor, yang kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang.

Kasat Reskrim AKP Johan Widodo menjelaskan bahwa perbuatan tersangka diduga dilakukan berulang kali sejak Februari 2026, terutama di dalam kamar mandi dan kamar tidur rumah tersangka di Desa Lawangrejo, Kecamatan Pemalang. Aksi terakhir terjadi pada Maret 2026 di warung makan milik tersangka yang masih berada di desa yang sama.

“Perbuatan tersebut dilakukan ketika kakak laki-laki korban sedang tertidur, sementara neneknya sedang berjualan di Kelurahan Sugihwaras,” ujar Kasat Reskrim.

Latar belakang keluarga korban turut menyayat hati. Anak korban dan kakaknya tinggal bersama kakek-neneknya di Desa Lawangrejo setelah ibu mereka meninggal dunia pada 2020, sedangkan ayahnya telah meninggalkan keduanya tanpa tanggung jawab.

Baca juga : Citywalk Pemalang Semakin Tertib: Tim Gabungan Gelar Patroli Humanis untuk Wujudkan Ruang Publik Ramah Warga

Polres Pemalang telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pemalang. Anak korban saat ini mendapatkan penanganan medis sekaligus pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialaminya.

Atas perbuatannya, tersangka N dijerat dengan pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (9), serta atau pasal 415 huruf b, atau pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kekerasan seksual di lingkungan keluarga, terutama terhadap anak-anak yang rentan karena kehilangan orang tua. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain yang terdampak.

Pewarta : Ragil Surono

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Citywalk Pemalang Semakin Tertib: Tim Gabungan Gelar Patroli Humanis untuk Wujudkan Ruang Publik Ramah Warga
Next: Selat Hormuz Kembali Terkunci: Ketegangan Iran-AS Mengancam Stabilitas Energi Global di Tengah Upaya Diplomasi yang Rapuh

Related Stories

Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi

Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi: Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026 dengan Pendekatan Humanis

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar

Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar: KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakbar

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Empat Prajurit TNI Dituntut

Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana terhadap Aktivis KontraS

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi: Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026 dengan Pendekatan Humanis
  • Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar: KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakbar
  • Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana terhadap Aktivis KontraS
  • INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat: Langkah Strategis Pulihkan Efisiensi dan Konektivitas Nasional
  • KSP Intensif Awasi 17 Program Prioritas Nasional: 81 Verifikasi Lapangan Dilakukan dalam Lima Bulan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.