RI News. Pemalang – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang masyarakat Kabupaten Pemalang. Seorang pria lanjut usia berinisial N (60) diamankan Polres Pemalang atas dugaan melakukan perbuatan tak senonoh secara berulang terhadap cucunya sendiri. Peristiwa ini terjadi di lingkungan rumah tangga yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak yatim piatu.
Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Johan Widodo, menyatakan bahwa kasus ini terungkap berkat keberanian seorang ibu rumah tangga berinisial S (58), istri tersangka, yang melaporkan suaminya sendiri ke pihak berwajib.
Menurut Kasat Reskrim, awal mula kasus ini bermula dari keluhan anak korban yang sering merasakan sakit pada bagian kemaluannya saat buang air kecil. Curiga dengan keluhan tersebut, S langsung menanyai cucunya untuk mencari tahu penyebabnya. Anak korban kemudian mengaku bahwa kakeknya sering melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap dirinya.

Untuk memastikan kebenaran keterangan anak, pelapor membawa cucunya ke klinik terdekat guna menjalani pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan dokter menemukan luka robek akibat benda tumpul pada alat kelamin anak korban. Temuan ini semakin memperkuat kecurigaan pelapor, yang kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pemalang.
Kasat Reskrim AKP Johan Widodo menjelaskan bahwa perbuatan tersangka diduga dilakukan berulang kali sejak Februari 2026, terutama di dalam kamar mandi dan kamar tidur rumah tersangka di Desa Lawangrejo, Kecamatan Pemalang. Aksi terakhir terjadi pada Maret 2026 di warung makan milik tersangka yang masih berada di desa yang sama.
“Perbuatan tersebut dilakukan ketika kakak laki-laki korban sedang tertidur, sementara neneknya sedang berjualan di Kelurahan Sugihwaras,” ujar Kasat Reskrim.
Latar belakang keluarga korban turut menyayat hati. Anak korban dan kakaknya tinggal bersama kakek-neneknya di Desa Lawangrejo setelah ibu mereka meninggal dunia pada 2020, sedangkan ayahnya telah meninggalkan keduanya tanpa tanggung jawab.
Baca juga : Citywalk Pemalang Semakin Tertib: Tim Gabungan Gelar Patroli Humanis untuk Wujudkan Ruang Publik Ramah Warga
Polres Pemalang telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pemalang. Anak korban saat ini mendapatkan penanganan medis sekaligus pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma yang dialaminya.
Atas perbuatannya, tersangka N dijerat dengan pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (9), serta atau pasal 415 huruf b, atau pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kekerasan seksual di lingkungan keluarga, terutama terhadap anak-anak yang rentan karena kehilangan orang tua. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain yang terdampak.
Pewarta : Ragil Surono

