RI News. Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), khususnya terkait pengaturan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka di Aula Gedung MK, Jakarta, pada Kamis, dengan Ketua MK Suhartoyo memimpin persidangan.
Permohonan tersebut diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Tri Prasetyo Putra Mumpuni melalui perkara nomor 77/PUU-XXIV/2026. Pemohon menyoroti Pasal 11 UU Polri yang dinilai tidak memberikan pengaturan yang jelas dan tegas mengenai jangka waktu jabatan Kapolri. Menurutnya, kekaburan norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian periodesasi kepemimpinan di institusi Polri, serta membuka celah bagi dominasi kekuasaan personal yang kurang akuntabel.
Dalam argumen hukumnya, pemohon mengaitkan Pasal 11 UU Polri dengan beberapa ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, antara lain Pasal 1 ayat (2) tentang kedaulatan rakyat, Pasal 28D ayat (1) tentang hak atas kepastian hukum, Pasal 28E ayat (3) tentang kebebasan berserikat dan berkumpul, serta Pasal 28G ayat (1) tentang perlindungan diri. Ia berharap MK dapat mendorong terciptanya sistem kepemimpinan Polri yang lebih transparan dan terstruktur, sehingga pergantian pimpinan tidak lagi rentan terhadap interpretasi ganda.

Namun, setelah mencermati secara mendalam argumentasi, uraian fakta, serta rumusan petitum yang diajukan, MK menyimpulkan bahwa permohonan tersebut bersifat kabur (obscuur). Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa terdapat ketidaksesuaian mendasar antara alasan permohonan dengan petitum yang diajukan, khususnya pada angka (2). Jika petitum tersebut dikabulkan, justru akan menghapus seluruh norma Pasal 11, sehingga tidak ada lagi pengaturan mengenai syarat pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sama sekali.
“Dalam hal ini Mahkamah dapat memahami keinginan pemohon yang menghendaki adanya periodesasi dalam jabatan Kapolri. Namun, jika petitum angka 2 dikabulkan, hal itu justru akan membuat keseluruhan norma menjadi tidak berlaku,” ujar Saldi Isra dalam pertimbangan hukum yang dibacakan.
MK menegaskan bahwa permohonan tidak memenuhi syarat formal dan material untuk dapat dipertimbangkan lebih lanjut. Tidak ditemukan uraian argumentasi yang jelas dan memadai mengenai pertentangan norma antara Pasal 11 UU Polri dengan pasal-pasal UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian. Akibatnya, Mahkamah memutuskan permohonan tidak dapat diterima secara hukum.
Baca juga : Kompolnas Temukan Pendekatan Humanis Polda DIY dalam Menjaga Keseimbangan Keamanan dan Hak Masyarakat
Putusan ini mempertahankan ketentuan existing Pasal 11 UU Polri, di mana pengangkatan dan pemberhentian Kapolri tetap berada dalam mekanisme yang diatur tanpa adanya perubahan signifikan terhadap masa jabatan. Jabatan Kapolri tetap dipandang sebagai jabatan karier profesional di tubuh Polri, bukan jabatan politik dengan periodesasi tetap seperti jabatan presiden atau anggota kabinet.
Penolakan ini menjadi catatan penting dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia. Meski keinginan untuk memperjelas masa jabatan Kapolri mencerminkan kepedulian publik terhadap tata kelola institusi negara yang lebih baik, MK menekankan bahwa setiap pengujian undang-undang harus didasarkan pada argumentasi hukum yang tegas, konsisten, dan tidak saling bertentangan.
Dengan demikian, status quo pengaturan masa jabatan Kapolri tetap berlaku hingga adanya perubahan legislasi melalui jalur yang tepat, baik melalui inisiatif DPR maupun pemerintah. Putusan MK ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan uji materi serupa di masa mendatang, agar lebih mempersiapkan petitum dan argumentasi yang lebih matang dan koheren.
Pewarta : Yudha Purnama

