RI News. Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan pengoplosan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram yang diubah menjadi tabung non-subsidi berkapasitas lebih besar. Operasi penindakan ini mengungkap praktik ilegal yang berlangsung di lima wilayah Jabodetabek, dengan total keuntungan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Penggerebekan dilakukan secara serentak di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Kota Bekasi, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang. Aparat menyita 1.259 tabung gas serta berbagai peralatan pendukung, termasuk alat suntik rakitan yang menjadi andalan para pelaku.
Kombes Pol Victor Dean Mackbon, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa para tersangka menggunakan cara sederhana namun berbahaya. Tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram diberi es batu untuk menurunkan suhu, kemudian gas dari tabung subsidi 3 kilogram dipindahkan langsung menggunakan alat suntik buatan.

“Tabung elpiji kosong ukuran 12 kilogram non-subsidi ini dijejerkan, kemudian diberikan es batu agar suhu menjadi dingin dan dipindahkan langsung ke tabung-tabung yang digunakan untuk dijual,” ujar Victor dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).
Menurut penyelidikan, nilai keuntungan bervariasi di setiap lokasi. Di Jakarta Barat, praktik ini menghasilkan sekitar Rp793 juta. Sementara di Jakarta Timur, satu lokasi mencatat keuntungan tertinggi mencapai Rp1,3 miliar dan lokasi lain Rp50,8 juta. Di Bekasi Kota diperoleh Rp50 juta, Kabupaten Tangerang Rp495 juta, serta Tangerang Kota Rp9 juta. Total keseluruhan keuntungan para pelaku mencapai Rp2,7 miliar.
Sebanyak 11 orang diamankan dengan peran berbeda-beda, mulai dari operator penyuntik gas, pemilik usaha, hingga sopir dan kernet yang mendistribusikan tabung oplosan. Barang bukti yang disita meliputi 954 tabung gas subsidi 3 kilogram, 272 tabung 12 kilogram, serta 3 tabung ukuran 50 kilogram. Selain itu, polisi juga mengamankan lima unit mobil, satu sepeda motor, dan 85 alat suntik beserta perlengkapannya.
Baca juga : MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri: Permohonan Mahasiswa Dinilai Kabur dan Bertentangan
Victor menekankan bahwa praktik ini sangat berisiko terhadap keselamatan masyarakat karena dilakukan tanpa standar keamanan yang memadai. Pemindahan gas secara manual berpotensi menyebabkan kebocoran atau ledakan, terutama mengingat proses pendinginan dengan es batu yang tidak terkendali.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHP. Polisi menyatakan komitmen untuk terus melakukan penegakan hukum di sektor minyak dan gas bumi guna melindungi subsidi yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan maraknya penyalahgunaan LPG subsidi yang tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam keselamatan publik. Aparat berharap pengungkapan ini dapat memutus rantai distribusi ilegal dan mendorong pengawasan yang lebih ketat terhadap rantai pasok gas elpiji di wilayah Jabodetabek.
Pewarta : Diki Eri

