RI News. Pemalang – Fenomena penyalahgunaan trotoar sebagai lahan parkir ilegal di kawasan Taman Patih Sampun, Pemalang, telah berlangsung bertahun-tahun tanpa solusi tegas. Setiap hari selama jam pelajaran sekolah, ratusan sepeda motor milik pelajar dari sekolah-sekolah di sekitar lokasi memadati trotoar dan bahu jalan, memaksa pejalan kaki berjalan di badan jalan raya yang rawan kecelakaan.
Kondisi ini terjadi secara rutin antara pukul 07.30 hingga 16.00 WIB, kecuali pada hari libur sekolah. Trotoar yang semestinya menjadi ruang aman bagi pejalan kaki kini berubah fungsi menjadi “tempat parkir sirandu” tidak resmi, sementara bahu jalan bahkan digunakan hingga dua lapis parkir.
Medy (60), warga Kecamatan Pemalang yang setiap hari melintas di area tersebut, menyuarakan keluhan keras. “Lahan parkiran motor yang jumlahnya ratusan ini merampas hak pejalan kaki. Kami terpaksa berjalan di bahu jalan raya, padahal bahu juga sudah dipenuhi parkiran berlapis. Ini sangat berbahaya dan bisa meningkatkan risiko kecelakaan kapan saja,” protesnya, Kamis (16/4/2026).

Keluhan serupa sering disampaikan warga pengguna jalan lain yang merasa keselamatan dan kenyamanan mereka terganggu. Trotoar yang seharusnya memberikan ruang bebas hambatan bagi pejalan kaki, termasuk lansia dan anak-anak, justru hilang akibat dominasi kendaraan roda dua pelajar.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 131 secara tegas menyatakan bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar yang aman dan nyaman. Trotoar dirancang khusus untuk melindungi pejalan kaki dari lalu lintas kendaraan, bukan untuk dimanfaatkan sebagai area parkir.
Namun realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya. Fungsi trotoar di depan Taman Patih Sampun telah lama beralih menjadi lahan parkir massal, mencerminkan lemahnya penegakan aturan dan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik.
Saat dikonfirmasi mengenai masalah ini, Kepala Unit Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan dan Pemukiman Kabupaten Pemalang, Ary Dwi, terkesan enggan memberikan penjelasan mendalam. Ia hanya merespons dengan mengirimkan foto kegiatan himbauan yang dilakukan kepada sejumlah juru parkir (jukir) di lokasi tersebut.
Himbauan semacam itu dinilai banyak pihak belum cukup efektif, karena parkir liar di trotoar tetap berlangsung setiap hari tanpa sanksi yang tegas. Padahal, penyalahgunaan ruang publik seperti ini tidak hanya melanggar norma keselamatan lalu lintas, tetapi juga mengurangi kualitas taman kota sebagai ruang terbuka hijau yang seharusnya nyaman bagi masyarakat.
Fenomena ini menjadi cerminan masalah yang lebih luas di banyak daerah, di mana kepentingan sesaat—seperti kemudahan parkir bagi pelajar—mengalahkan hak dasar pejalan kaki atas ruang yang aman. Tanpa penanganan serius berupa penertiban, pembangunan lahan parkir alternatif, dan penegakan hukum yang konsisten, trotoar Taman Patih Sampun berpotensi terus “raib” dan mengorbankan keselamatan publik.
Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah konkret, mulai dari menyediakan area parkir yang memadai di sekitar sekolah hingga melakukan pengawasan rutin agar fungsi trotoar kembali seperti semestinya: ruang aman bagi pejalan kaki.
Pewarta : Ragil Surono

