RI News. Semarang, 15 April 2026 – Komisi B DPRD Gunungkidul menemukan kejanggalan dalam pengelolaan retribusi wisata di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Baron. Petugas diketahui telah mencetak puluhan lembar tiket menggunakan sistem Mobile Point of Sale (MPOS) sebelum pengunjung datang, sehingga menimbulkan dugaan adanya praktik tidak transparan yang berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul, Ery Agustin Sudiyanti, mengungkapkan temuan tersebut berdasarkan pengamatan langsung saat sidak di kawasan wisata populer tersebut. “Pengunjung belum ada, tetapi petugas itu sudah menyiapkan cetakan MPOS berlembar-lembar. Sehingga ibaratnya sudah nyetok,” ujar Ery saat dihubungi, Senin (13/4/2026).
MPOS merupakan sistem kasir berbasis perangkat seluler yang memungkinkan pemrosesan pembayaran digital, pemindaian barcode, hingga pencetakan struk secara langsung. Namun, Ery menyoroti ketidaksesuaian waktu pada tiket yang ditemukan. “MPOS yang diterima salah satu anggota Komisi B ternyata jamnya sudah lewat, tidak up to date. Jadi masuk jam 10 pagi tapi di tiket jam 9, kalau jumlah orangnya sesuai dengan yang tertera di cetakan itu,” jelasnya.

Ery pun mempertanyakan siapa yang sebenarnya menanggung biaya tiket-tiket yang telah dicetak sebelumnya. “Pertanyaan kami, ketika tidak ada pengunjung, siapa yang mau menomboki lembaran print itu. Ataukah itu cetakan MPOS yang sebenarnya sudah laku, tapi oleh pengunjung tidak diminta,” katanya.
Menurut Ery, praktik pencetakan tiket yang tidak real-time ini berisiko menjadi pintu masuk kebocoran PAD, termasuk kemungkinan penjualan tiket ganda. “Ini jadi salah satu bagian dari pengawasan kami, karena bisa saja tiket dijual double dan itu bisa jadi kebocoran,” tegasnya. Ia telah menyampaikan temuan ini kepada Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) Gunungkidul untuk ditindaklanjuti.
Sekretaris Disparekrafpora Gunungkidul, Eko Nur Cahyo, mengakui telah mengetahui kejadian tersebut dan langsung mendalami ke petugas terkait. Menurut Eko, pencetakan tiket dilakukan untuk mengantisipasi antrean pengunjung saat ramai. Namun, ia menegaskan bahwa prosedur resmi mengharuskan pencetakan dilakukan bersamaan dengan transaksi pembayaran.
“Terkait jeda waktu sekitar satu jam pada tiket yang tertera dengan waktu transaksi di TPR, hal itu tidak sesuai dengan prosedur. Toleransi pencetakan tiket retribusi antara 2-3 menit sebelum transaksi berlangsung. Kalau lebih dari itu bisa saja mengarah ke penyalahgunaan,” ungkap Eko.
Baca juga : Beasiswa BRI untuk Siswa Berprestasi di Tanjung Bungo: Kepedulian yang Terbelenggu Dugaan Penyimpangan
Untuk mencegah kejadian serupa, Disparekrafpora berencana memaksimalkan sistem pembayaran nontunai. Eko juga mengimbau wisatawan agar lebih teliti saat menerima tiket. “Kami akan maksimalkan untuk pembayaran nontunai, jadi saat wisatawan membayar baru diterima tiketnya. Lalu kalau tiketnya ada tulisan customer copy jangan tidak diterima, karena itu tidak boleh dipakai lagi untuk transaksi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Disparekrafpora telah merotasi tiga petugas TPR di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Baron pasca-kelalaian dalam pelayanan wisatawan. Ketiganya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan kini tidak lagi bertugas di lokasi tersebut.
Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Disparekrafpora Gunungkidul, Nanang Putranto, menyatakan rotasi dilakukan sebagai bentuk pembinaan. “Dari TPR JJLS tempat kejadian kemarin kami merotasi tiga petugas TPR,” katanya.
Temuan ini menjadi sorotan karena Pantai Baron merupakan salah satu destinasi unggulan di Gunungkidul yang menyumbang signifikan terhadap PAD sektor pariwisata. Pengawasan ketat dari DPRD diharapkan mendorong transparansi pengelolaan retribusi, sekaligus melindungi hak wisatawan dan keuangan daerah.
Pewarta: Lee Anno

