RI News. Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas kejahatan di sektor energi. Kali ini, jajaran Ditreskrimsus berhasil mengungkap jaringan pengeboran minyak bumi ilegal yang beroperasi di lahan Perhutani Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang. Pengungkapan ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan sumber daya migas yang merugikan negara dan lingkungan.
Kombes Pol Djoko Julianto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (14/4/2026) siang.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas pengeboran minyak ilegal di beberapa lokasi berbeda di Blora dan Rembang. Kami lakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil menindak pelaku,” ujar Djoko Julianto.

Penindakan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, pada 3 Maret 2026 di lahan Perhutani Dusun Nglencong, Desa Botorejo, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial S (50 tahun). Kemudian, pada 6 April 2026, operasi dilanjutkan di lahan Perhutani RPH Ngiri, Blora, serta lokasi penampungan sementara di Desa Sendangmulyo, Kabupaten Rembang. Dari lokasi kedua ini, petugas menangkap dua tersangka lagi, yakni B (34 tahun) dan K (51 tahun).
Menurut Djoko, ketiga tersangka berperan sebagai pengelola sekaligus pendana utama operasi ilegal tersebut. Mereka menggunakan modus yang cukup terstruktur untuk menghindari pengawasan. Para pelaku memanfaatkan celah Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Migas, dengan mengklaim kegiatan mereka sebagai bentuk pengelolaan sumur masyarakat yang legal.
“Faktanya, mereka tidak memiliki perizinan berusaha maupun kontrak kerja sama yang sah dengan pihak berwenang. Hasil minyak mentah yang diperoleh tidak disetorkan kepada negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal ke pihak ketiga demi keuntungan pribadi,” tegas Djoko Julianto.
Baca juga : Sidak DPRD Ungkap Praktik Pencetakan Tiket “Nyetok” di Pantai Baron, Potensi Kebocoran PAD Dipertanyakan
Di lokasi kejadian, petugas menyita berbagai barang bukti penting, antara lain satu set menara rig pengeboran, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, unit mesin bor, serta beberapa tangki penampung berkapasitas 1.000 liter yang berisi minyak mentah. Bukti transfer penjualan ilegal juga turut diamankan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Djoko Julianto menekankan dampak ganda dari praktik ini. Selain merusak ekosistem hutan Perhutani, aktivitas ilegal drilling juga menyebabkan kerugian negara karena kekayaan alam yang seharusnya menjadi milik rakyat dieksploitasi secara sembunyi-sembunyi tanpa kontribusi bagi pembangunan nasional.

“Pengeboran tanpa izin ini selain membahayakan lingkungan juga merampas hak masyarakat atas sumber daya alam,” katanya.
Di akhir keterangannya, Dirreskrimsus Polda Jateng mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik pengeboran minyak ilegal maupun penyalahgunaan migas lainnya. Polda Jawa Tengah, kata dia, tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang mencoba merugikan negara dan merusak lingkungan melalui aktivitas ilegal di sektor energi.
Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum di bidang migas terus diperketat, terutama di tengah upaya pemerintah menata regulasi sumur-sumur masyarakat agar lebih akuntabel dan ramah lingkungan.
Pewarta: Nandang Bramantyo

