RI News. Sulawesi Tenggara – Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan sementara seluruh kegiatan di lahan milik PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, sejak Sabtu (30/5/2026).
Penghentian ini dilakukan sebagai langkah status quo untuk merespons laporan dan kekhawatiran masyarakat setempat terkait potensi dampak sosial serta keselamatan warga yang bermukim di sekitar lokasi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh. Irhamni, menyatakan pihaknya turun langsung ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat.
“Kami menuju lokasi di Torobulu untuk menindaklanjuti informasi masyarakat. Setelah kami cek, PT WIN ini memang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sampai bulan Maret,” kata Irhamni.

Meski demikian, Irhamni menegaskan bahwa meskipun perusahaan memiliki izin resmi, aktivitas di lokasi yang berdekatan dengan pemukiman warga dihentikan sementara. Keputusan ini diambil bersama Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian dan keselamatan publik.
“Keselamatan warga menjadi prioritas utama,” tegas Irhamni.
Menurut Irhamni, jika di kemudian hari ditemukan cadangan nikel dan perusahaan berniat melanjutkan operasi, maka relokasi warga harus dilakukan terlebih dahulu. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan cadangan mineral yang dimaksud, status quo akan dipermanenkan.
Sementara itu, General Manager PT WIN, Nuriman, membantah bahwa kegiatan di lokasi tersebut merupakan penambangan nikel. Ia menyatakan aktivitas perusahaan lebih bersifat pekerjaan fasilitas sosial untuk mendukung masyarakat sekitar.
“Material di lokasi tersebut tidak mengandung nikel, melainkan tanah jenis lain seperti semen, pasir batu, dan lempung,” jelas Nuriman.
Baca juga : Sinergi Pemerintah dan Fatayat NU Jateng Perkuat Perlindungan Pesantren dari Kekerasan
Nuriman merinci bahwa kegiatan yang dilakukan meliputi penyediaan sumber air bersih, perataan lahan permukiman, pembuatan cincin sumur, penimbunan kembali lubang galian, serta pembangunan akses jalan untuk mitigasi banjir.
Meski demikian, pihak perusahaan menyatakan menghormati keputusan aparat penegak hukum.
“Karena dari awal ini bukan kegiatan penambangan dan niatnya murni untuk membantu warga, kami tidak mempermasalahkan status quo tersebut,” ujar Nuriman.
Brigjen Irhamni juga mengimbau masyarakat untuk tetap melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat berwenang tanpa melakukan aksi yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Penghentian sementara ini menjadi perhatian publik di tengah maraknya isu pertambangan yang berbenturan dengan pemukiman warga di Sulawesi Tenggara. Kasus ini menunjukkan pentingnya harmonisasi antara kepentingan investasi dan perlindungan masyarakat lokal.
Pewarta : Marco Kawulusan

