RI News. Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat implementasi kebijakan baru Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa hambatan birokrasi apa pun. Ia pun mengingatkan agar tidak ada “deep state” atau kendala prosedural yang memperlambat kebijakan pro-rakyat ini.
“Keputusan ini pasti ditunggu rakyat banyak. Saya berharap tidak ada hambatan dalam implementasinya, baik di OJK maupun perbankan,” ujar Maruarar yang akrab disapa Ara di Jakarta, Senin.
Menurut Maruarar, kebijakan tersebut merupakan hasil perjuangan panjang Kementerian PKP. “Kabar baik hari ini OJK memutuskan satu juta ke bawah yang ada di SLIK boleh mengajukan kredit rumah subsidi. Ini suatu fenomena. Saya sampai enam kali melakukan pertemuan di OJK untuk memperjuangkan hal ini, dan ini baru terjadi di era pemerintahan Presiden Prabowo,” katanya.
Dengan keputusan ini, masyarakat yang memiliki catatan kredit di SLIK OJK hingga Rp1 juta kini tetap berhak mengajukan kredit rumah subsidi. Langkah tersebut diharapkan membuka akses lebih luas bagi kelompok berpenghasilan rendah yang selama ini terhambat oleh catatan kecil di sistem informasi keuangan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi turut mengumumkan serangkaian kebijakan strategis pendukung percepatan program perumahan. Antara lain, catatan SLIK yang ditampilkan hanya untuk kredit dengan nominal Rp1 juta ke atas, pembaruan data pelunasan kredit paling lambat H+3 setelah pelunasan dilakukan, serta pemberian akses data SLIK kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) guna mempercepat proses pembiayaan.
OJK juga menegaskan bahwa kredit rumah subsidi merupakan program prioritas pemerintah dalam aspek penjaminan. Selain itu, dibentuk Satgas Percepatan Program 3 Juta Rumah yang melibatkan Kementerian PKP, OJK, Tapera, dan asosiasi pengembang perumahan. Tak kalah penting, laporan SLIK kini dilengkapi keterangan tambahan bahwa data tersebut tidak serta-merta menentukan persetujuan kredit oleh lembaga keuangan.
Baca juga : Nadiem Makarim: Kerugian Rp2 Triliun Kasus Chromebook Hanya Rekayasa, BPKP Tak Bandingkan Harga Pasar
Kebijakan baru ini diharapkan tidak hanya memangkas hambatan administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan kepercayaan bagi calon penerima subsidi. Dengan demikian, target ambisius pembangunan tiga juta rumah dalam satu tahun dapat direalisasikan lebih cepat, sekaligus menjawab kebutuhan mendesak perumahan yang layak bagi jutaan keluarga Indonesia di tengah dinamika ekonomi pasca-pandemi.
Menteri Maruarar optimistis, langkah konkret ini akan menjadi momentum baru dalam mewujudkan hak dasar rakyat atas tempat tinggal yang layak, tanpa birokrasi yang berbelit dan tanpa “deep state” yang menghambat.
Pewarta : Yogi Hilamawan

