RI News. Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim kembali menegaskan bahwa angka kerugian negara sebesar Rp2 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) merupakan rekayasa semata. Pernyataan itu disampaikannya di sela sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Menurut Nadiem, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sendiri telah mengakui di persidangan bahwa mereka tidak pernah membandingkan harga beli laptop Chromebook dengan harga pasar yang berlaku. “Bayangkan teman-teman. Jadi, mau mengukur kemahalan harga laptop, tapi tidak dibandingkan dengan harga pasar,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sidang pemeriksaan ahli yang menghadirkan auditor BPKP kali ini telah membuktikan secara mutlak adanya rekayasa kerugian negara. Auditor tersebut, kata Nadiem, mengaku menggunakan asumsi margin sendiri dalam melakukan rekalkulasi. Hasilnya, BPKP menetapkan harga wajar laptop Chromebook sebesar Rp4,3 juta—angka yang disebutnya tidak ada dalam survei harga pasar dan sama sekali tidak eksis di lapangan.

“Siapa pun kalau mau mengukur kerugian negara harus dibandingkan dengan harga pasar dan ini tidak terjadi. Ini bukti terkuat bahwa ini bukan kerugian yang nyata,” tegas Nadiem.
Kasus ini berawal dari dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022. Nadiem didakwa melakukan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Kerugian itu terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS (setara Rp621,39 miliar) akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi tersebut diduga tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah. Perbuatan Nadiem didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan terpisah, yaitu Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Baca juga : Kapolres Boltim Jemput Bola ke Rumah Habib Umar di Tengah Padatnya Agenda Dinas
Dakwaan juga menyebut Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Hal tersebut turut tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat perolehan harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sidang pemeriksaan ahli ini menjadi sorotan karena menjadi momen krusial di mana klaim rekayasa kerugian negara diuji langsung melalui keterangan auditor BPKP di hadapan majelis hakim. Proses hukum kasus ini terus berlanjut, sementara publik menanti kejelasan mengenai program digitalisasi pendidikan yang semula digadang-gadang sebagai terobosan besar di masa pandemi.
Pewarta : Diki Eri


