RI News. Padangsidimpuan – Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan permohonan pra peradilan yang diajukan Saripah Hanum Lubis, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan. Putusan tersebut dibacakan Senin (6/4/2026) dalam sidang yang memasuki agenda penyampaian kesimpulan sekaligus pembacaan vonis, sehingga membatalkan status tersangka dan penahanan terhadapnya.
Hakim tunggal Firman Ares Bernando menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Saripah Hanum Lubis tidak sesuai prosedur hukum dan mengandung cacat formil. Kuasa hukum Saripah, Abdur Rozzak Harahap dari Rozzak Harahap & Partners Law Firm, menyampaikan rasa syukur mendalam atas dukungan doa dari keluarga, kerabat, konstituen, serta masyarakat luas.
“Hari ini, atas doa orangtua, pemohon, kerabat, sahabat, dan khususnya konstituen Ibu Saripah Hanum Lubis selaku anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan, permohonan akhirnya dikabulkan oleh Hakim tunggal Firman Ares Bernando,” ujar Rozzak usai sidang.

Menurut Rozzak, pertimbangan hakim mencakup beberapa poin krusial yang menunjukkan ketidaksesuaian prosedur. Pertama, pihak kepolisian melanggar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 karena tidak menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Saripah. Kedua, tidak ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus yang diterbitkan atas namanya; Sprindik yang ada justru ditujukan kepada suaminya, Risdianto Lubis.
Ketiga, penetapan tersangka Saripah menjadi tidak sah menyusul batalnya dua Sprindik sebelumnya, yaitu Nomor SP.Sidik/138/X/2025/Reskrim tertanggal 14 Oktober 2025 dan Nomor SP.Sidik/12/I/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026. Seluruh proses penyidikan terhadap Saripah disebut menggunakan berkas penyidikan suaminya, tanpa prosedur mandiri yang semestinya.
“Dengan demikian, penetapan tersangka tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak sah bagi Ibu Saripah Hanum Lubis,” tegas Rozzak.
Kuasa hukum menekankan bahwa putusan ini mewajibkan pihak termohon, yakni Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, segera melaksanakan amar putusan dengan mengeluarkan Saripah dari tahanan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. “Kami memohon agar Termohon segera mengurus administrasi pembebasan. Kami akan menunggu di lapas dan tidak akan mendatangi Polres. Jika hingga hari ini belum keluar, itu akan menjadi catatan laporan kami selanjutnya,” tambahnya.
Rozzak menilai putusan pra peradilan ini memperkuat dugaan adanya kriminalisasi terhadap kliennya. Proses penetapan tersangka dinilai tidak memenuhi prinsip due process of law, melanggar beberapa ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta putusan Mahkamah Konstitusi. Ia juga menyoroti bahwa pemberitahuan Sprindik, jika ada, dilakukan melewati batas waktu dan tidak disertai uraian singkat kronologi serta penjelasan hak-hak tersangka, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.
Lebih lanjut, Rozzak mengapresiasi objektivitas Hakim Firman Ares Bernando yang dinilainya telah menjunjung keadilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Ia mendorong masyarakat yang mengalami proses serupa untuk menempuh jalur hukum pra peradilan guna menguji formil penetapan tersangka.
“Kami meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irwasum, dan Kadiv Propam Polri untuk menindaklanjuti laporan yang telah masuk ke Karo Paminal Div Propam. Termasuk memeriksa internal proses unprosedural ini dan mempertimbangkan pencopotan Kapolres Padangsidimpuan,” pungkas Rozzak.

Sebelumnya, Kapolres Padangsidimpuan melalui Kasi Humas AKP K Sinaga menyatakan bahwa penyidik telah bekerja sesuai prosedur dan akan menghormati putusan pra peradilan. Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/145/IV/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut tertanggal 10 April 2025, yang juga menjerat suami Saripah, Risdianto Lubis, mantan anggota Polri yang pernah bertugas di lingkungan Polres setempat.
Putusan ini menjadi pengingat penting bagi penegakan hukum di daerah agar senantiasa mengedepankan prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, sesuai semangat reformasi kepolisian. Pihak Saripah Hanum Lubis menyatakan tetap menghormati proses hukum dan berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi penegakan due process of law di Indonesia.
Pewarta : Adi Tanjoeng

