Skip to content
25/05/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Hakim Kabulkan Prapid Anggota DPRD Padangsidimpuan: Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Formil dan Unprosedural

Hakim Kabulkan Prapid Anggota DPRD Padangsidimpuan: Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Formil dan Unprosedural

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Hakim Kabulkan Prapid Anggota DPRD Padangsidimpuan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Padangsidimpuan – Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan permohonan pra peradilan yang diajukan Saripah Hanum Lubis, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan. Putusan tersebut dibacakan Senin (6/4/2026) dalam sidang yang memasuki agenda penyampaian kesimpulan sekaligus pembacaan vonis, sehingga membatalkan status tersangka dan penahanan terhadapnya.

Hakim tunggal Firman Ares Bernando menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Saripah Hanum Lubis tidak sesuai prosedur hukum dan mengandung cacat formil. Kuasa hukum Saripah, Abdur Rozzak Harahap dari Rozzak Harahap & Partners Law Firm, menyampaikan rasa syukur mendalam atas dukungan doa dari keluarga, kerabat, konstituen, serta masyarakat luas.

“Hari ini, atas doa orangtua, pemohon, kerabat, sahabat, dan khususnya konstituen Ibu Saripah Hanum Lubis selaku anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan, permohonan akhirnya dikabulkan oleh Hakim tunggal Firman Ares Bernando,” ujar Rozzak usai sidang.

Menurut Rozzak, pertimbangan hakim mencakup beberapa poin krusial yang menunjukkan ketidaksesuaian prosedur. Pertama, pihak kepolisian melanggar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 karena tidak menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Saripah. Kedua, tidak ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus yang diterbitkan atas namanya; Sprindik yang ada justru ditujukan kepada suaminya, Risdianto Lubis.

Ketiga, penetapan tersangka Saripah menjadi tidak sah menyusul batalnya dua Sprindik sebelumnya, yaitu Nomor SP.Sidik/138/X/2025/Reskrim tertanggal 14 Oktober 2025 dan Nomor SP.Sidik/12/I/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026. Seluruh proses penyidikan terhadap Saripah disebut menggunakan berkas penyidikan suaminya, tanpa prosedur mandiri yang semestinya.

“Dengan demikian, penetapan tersangka tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak sah bagi Ibu Saripah Hanum Lubis,” tegas Rozzak.

Kuasa hukum menekankan bahwa putusan ini mewajibkan pihak termohon, yakni Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, segera melaksanakan amar putusan dengan mengeluarkan Saripah dari tahanan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. “Kami memohon agar Termohon segera mengurus administrasi pembebasan. Kami akan menunggu di lapas dan tidak akan mendatangi Polres. Jika hingga hari ini belum keluar, itu akan menjadi catatan laporan kami selanjutnya,” tambahnya.

Baca juga : Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Anggota DPRD Padangsidimpuan Batal: Proses Penyidikan Dinilai Melanggar Prosedur Hukum

Rozzak menilai putusan pra peradilan ini memperkuat dugaan adanya kriminalisasi terhadap kliennya. Proses penetapan tersangka dinilai tidak memenuhi prinsip due process of law, melanggar beberapa ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta putusan Mahkamah Konstitusi. Ia juga menyoroti bahwa pemberitahuan Sprindik, jika ada, dilakukan melewati batas waktu dan tidak disertai uraian singkat kronologi serta penjelasan hak-hak tersangka, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.

Lebih lanjut, Rozzak mengapresiasi objektivitas Hakim Firman Ares Bernando yang dinilainya telah menjunjung keadilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Ia mendorong masyarakat yang mengalami proses serupa untuk menempuh jalur hukum pra peradilan guna menguji formil penetapan tersangka.

“Kami meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irwasum, dan Kadiv Propam Polri untuk menindaklanjuti laporan yang telah masuk ke Karo Paminal Div Propam. Termasuk memeriksa internal proses unprosedural ini dan mempertimbangkan pencopotan Kapolres Padangsidimpuan,” pungkas Rozzak.

Sebelumnya, Kapolres Padangsidimpuan melalui Kasi Humas AKP K Sinaga menyatakan bahwa penyidik telah bekerja sesuai prosedur dan akan menghormati putusan pra peradilan. Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/145/IV/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut tertanggal 10 April 2025, yang juga menjerat suami Saripah, Risdianto Lubis, mantan anggota Polri yang pernah bertugas di lingkungan Polres setempat.

Putusan ini menjadi pengingat penting bagi penegakan hukum di daerah agar senantiasa mengedepankan prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, sesuai semangat reformasi kepolisian. Pihak Saripah Hanum Lubis menyatakan tetap menghormati proses hukum dan berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi penegakan due process of law di Indonesia.

Pewarta : Adi Tanjoeng

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Anggota DPRD Padangsidimpuan Batal: Proses Penyidikan Dinilai Melanggar Prosedur Hukum
Next: Hakim Batalkan Penetapan Tersangka: Anggota DPRD PDIP Padangsidimpuan Bebas Usai Hampir Sebulan Ditahan

Related Stories

Ahli Waris Berusia 87 Tahun Tempuh Jalur Hukum atas Sengketa Tanah

Ahli Waris Berusia 87 Tahun Tempuh Jalur Hukum atas Sengketa Tanah Turun-Temurun di Kendal

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Harapan Baru dari Sungai Sesayap

Harapan Baru dari Sungai Sesayap: Hiu Gangga yang Nyaris Punah Ditemukan Kembali di Kalimantan

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Miliaran Rupiah untuk Makan-Minuman Rapat DPRD Padangsidimpuan Dipertanyakan

Miliaran Rupiah untuk Makan-Minuman Rapat DPRD Padangsidimpuan Dipertanyakan, Ketua WIB: Segera Diaudit !

Jurnalis RI News Portal Posted on 7 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Prabowo Gelorakan Swasembada Protein: Tambak Udang Modern Jadi Andalan Ketahanan Pangan Indonesia
  • Ahli Waris Berusia 87 Tahun Tempuh Jalur Hukum atas Sengketa Tanah Turun-Temurun di Kendal
  • Harapan Baru dari Sungai Sesayap: Hiu Gangga yang Nyaris Punah Ditemukan Kembali di Kalimantan
  • Miliaran Rupiah untuk Makan-Minuman Rapat DPRD Padangsidimpuan Dipertanyakan, Ketua WIB: Segera Diaudit !
  • Revitalisasi SMPN 2 Angkola Selatan: Dugaan Pemborosan APBN dan Ancaman Keselamatan Siswa di Balik Campuran Rangka Kayu Lapuk
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.