Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Hakim Kabulkan Prapid Anggota DPRD Padangsidimpuan: Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Formil dan Unprosedural

Hakim Kabulkan Prapid Anggota DPRD Padangsidimpuan: Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Formil dan Unprosedural

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 minutes read
Hakim Kabulkan Prapid Anggota DPRD Padangsidimpuan
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Padangsidimpuan – Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan permohonan pra peradilan yang diajukan Saripah Hanum Lubis, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan. Putusan tersebut dibacakan Senin (6/4/2026) dalam sidang yang memasuki agenda penyampaian kesimpulan sekaligus pembacaan vonis, sehingga membatalkan status tersangka dan penahanan terhadapnya.

Hakim tunggal Firman Ares Bernando menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Saripah Hanum Lubis tidak sesuai prosedur hukum dan mengandung cacat formil. Kuasa hukum Saripah, Abdur Rozzak Harahap dari Rozzak Harahap & Partners Law Firm, menyampaikan rasa syukur mendalam atas dukungan doa dari keluarga, kerabat, konstituen, serta masyarakat luas.

“Hari ini, atas doa orangtua, pemohon, kerabat, sahabat, dan khususnya konstituen Ibu Saripah Hanum Lubis selaku anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan, permohonan akhirnya dikabulkan oleh Hakim tunggal Firman Ares Bernando,” ujar Rozzak usai sidang.

Menurut Rozzak, pertimbangan hakim mencakup beberapa poin krusial yang menunjukkan ketidaksesuaian prosedur. Pertama, pihak kepolisian melanggar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 karena tidak menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Saripah. Kedua, tidak ada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus yang diterbitkan atas namanya; Sprindik yang ada justru ditujukan kepada suaminya, Risdianto Lubis.

Ketiga, penetapan tersangka Saripah menjadi tidak sah menyusul batalnya dua Sprindik sebelumnya, yaitu Nomor SP.Sidik/138/X/2025/Reskrim tertanggal 14 Oktober 2025 dan Nomor SP.Sidik/12/I/2026/Reskrim tertanggal 30 Januari 2026. Seluruh proses penyidikan terhadap Saripah disebut menggunakan berkas penyidikan suaminya, tanpa prosedur mandiri yang semestinya.

“Dengan demikian, penetapan tersangka tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak sah bagi Ibu Saripah Hanum Lubis,” tegas Rozzak.

Kuasa hukum menekankan bahwa putusan ini mewajibkan pihak termohon, yakni Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, segera melaksanakan amar putusan dengan mengeluarkan Saripah dari tahanan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. “Kami memohon agar Termohon segera mengurus administrasi pembebasan. Kami akan menunggu di lapas dan tidak akan mendatangi Polres. Jika hingga hari ini belum keluar, itu akan menjadi catatan laporan kami selanjutnya,” tambahnya.

Baca juga : Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Anggota DPRD Padangsidimpuan Batal: Proses Penyidikan Dinilai Melanggar Prosedur Hukum

Rozzak menilai putusan pra peradilan ini memperkuat dugaan adanya kriminalisasi terhadap kliennya. Proses penetapan tersangka dinilai tidak memenuhi prinsip due process of law, melanggar beberapa ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta putusan Mahkamah Konstitusi. Ia juga menyoroti bahwa pemberitahuan Sprindik, jika ada, dilakukan melewati batas waktu dan tidak disertai uraian singkat kronologi serta penjelasan hak-hak tersangka, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru.

Lebih lanjut, Rozzak mengapresiasi objektivitas Hakim Firman Ares Bernando yang dinilainya telah menjunjung keadilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Ia mendorong masyarakat yang mengalami proses serupa untuk menempuh jalur hukum pra peradilan guna menguji formil penetapan tersangka.

“Kami meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irwasum, dan Kadiv Propam Polri untuk menindaklanjuti laporan yang telah masuk ke Karo Paminal Div Propam. Termasuk memeriksa internal proses unprosedural ini dan mempertimbangkan pencopotan Kapolres Padangsidimpuan,” pungkas Rozzak.

Sebelumnya, Kapolres Padangsidimpuan melalui Kasi Humas AKP K Sinaga menyatakan bahwa penyidik telah bekerja sesuai prosedur dan akan menghormati putusan pra peradilan. Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/145/IV/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut tertanggal 10 April 2025, yang juga menjerat suami Saripah, Risdianto Lubis, mantan anggota Polri yang pernah bertugas di lingkungan Polres setempat.

Putusan ini menjadi pengingat penting bagi penegakan hukum di daerah agar senantiasa mengedepankan prinsip keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, sesuai semangat reformasi kepolisian. Pihak Saripah Hanum Lubis menyatakan tetap menghormati proses hukum dan berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi penegakan due process of law di Indonesia.

Pewarta : Adi Tanjoeng

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Anggota DPRD Padangsidimpuan Batal: Proses Penyidikan Dinilai Melanggar Prosedur Hukum
Next: Hakim Batalkan Penetapan Tersangka: Anggota DPRD PDIP Padangsidimpuan Bebas Usai Hampir Sebulan Ditahan

Related Stories

Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan

Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial

Jurnalis RI News Portal Posted on 44 menit ago 0
Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja

Langkah Bersejarah Penyerapan Tenaga Kerja: Mandailing Natal Inisiasi Bursa Kerja Perdana 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 8 jam ago 0
Mitigasi Keracunan MBG

Mitigasi Keracunan MBG, Pemkab Klaten Petakan Langkah Pengawasan Terpadu di Tingkat Kecamatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA
  • Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial
  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by