RI News. Padangsidimpuan – Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Saripah Hanum Lubis, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan. Putusan tersebut membatalkan penetapan tersangka terhadapnya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, sehingga politisi tersebut harus dibebaskan demi hukum setelah lebih dari sebulan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Padangsidimpuan.
Hakim Tunggal Firman Ares Bernando membacakan amar putusan pada Senin (6/4/2026). Dalam pertimbangannya, hakim memerintahkan pihak kepolisian selaku termohon untuk segera mengeluarkan Saripah Hanum Lubis dari tahanan. “Memerintahkan termohon agar mengeluarkan pemohon dari tahanan,” ujar hakim sebagaimana dikutip kuasa hukum.
Abdur Rozak, selaku pengacara Saripah Hanum Lubis, menjelaskan bahwa hakim mempertimbangkan batalnya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penetapan tersangka. Menurutnya, kliennya tidak pernah dipanggil atau diperiksa sebagai saksi sebelum langsung ditetapkan sebagai tersangka. Proses ini dinilai bertentangan dengan prosedur penyidikan yang benar.

“Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini sebelum dijadikan tersangka,” tegas Rozak usai sidang di depan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Rozak menambahkan bahwa putusan ini menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Ia menyebut banyak pasal yang dilanggar, termasuk mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur mekanisme penetapan tersangka. “Artinya, Saripah sudah mendapat perlakuan kriminalisasi,” katanya.
Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan, Rozak menekankan kewajiban Polres Padangsidimpuan untuk segera membebaskan kliennya tanpa perlu pengingatan lebih lanjut. “Kami memerintahkan termohon agar mengeluarkan Saripah Lubis sejak putusan dikeluarkan. Itu sudah kewajibannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rozak mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna ke Markas Besar Polri, khususnya ke Kapolri, Irwasum, dan Divisi Propam. Laporan tersebut telah diterima oleh Karo Paminal, dengan tuntutan agar Kapolres dicopot dan dilakukan pemeriksaan internal.
Baca juga : Gibran Tinjau Langsung Pascagempa Sulut: Bukti Nyata Perhatian Pusat untuk Pemulihan yang Tangguh
“Bagaimana mungkin seorang yang tidak pernah diperiksa sebagai saksi langsung jadi tersangka. Dia dijadikan tersangka memakai berkas penyidikan tersangka lainnya,” kritik Rozak.
Pasca-putusan, Saripah Hanum Lubis melalui kuasa hukumnya meminta perhatian dari pimpinan PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Puan Maharani, serta Komisi III DPR RI. Mereka memandang kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap seorang wakil rakyat.
Rozak juga mendesak Komisi III DPR RI untuk memanggil AKBP Wira Prayatna dalam rapat dengar pendapat (RDP). “RDP-kan Kapolres, karena prosedur sudah tidak benar. Sudah terlalu dipaksakan. Kami tidak tahu apakah ada akrobat politik di baliknya. Tolong dihentikan, klien kami sudah jadi korban,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Rozak meminta Kapolri agar memberikan perhatian khusus terhadap kinerja Kapolres Padangsidimpuan yang dinilai semena-mena dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang memadai.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang anggota dewan yang baru saja menjalankan tugas legislatif. Putusan praperadilan ini membuka ruang evaluasi terhadap mekanisme penegakan hukum di tingkat kepolisian daerah, khususnya dalam menjaga prinsip praduga tak bersalah dan prosedur yang akuntabel.
Pihak Polres Padangsidimpuan belum memberikan tanggapan resmi atas putusan tersebut hingga berita ini diturunkan. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau, termasuk langkah hukum lanjutan yang mungkin diambil oleh kedua belah pihak.
Pewarta : Adi Tanjoeng

