Skip to content
09/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Anggota DPRD Padangsidimpuan Batal: Proses Penyidikan Dinilai Melanggar Prosedur Hukum

Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Anggota DPRD Padangsidimpuan Batal: Proses Penyidikan Dinilai Melanggar Prosedur Hukum

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 minutes read
Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Anggota DPRD Padangsidimpuan Batal
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Padangsidimpuan – Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Saripah Hanum Lubis, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari Fraksi PDI Perjuangan. Putusan tersebut membatalkan penetapan tersangka terhadapnya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, sehingga politisi tersebut harus dibebaskan demi hukum setelah lebih dari sebulan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Padangsidimpuan.

Hakim Tunggal Firman Ares Bernando membacakan amar putusan pada Senin (6/4/2026). Dalam pertimbangannya, hakim memerintahkan pihak kepolisian selaku termohon untuk segera mengeluarkan Saripah Hanum Lubis dari tahanan. “Memerintahkan termohon agar mengeluarkan pemohon dari tahanan,” ujar hakim sebagaimana dikutip kuasa hukum.

Abdur Rozak, selaku pengacara Saripah Hanum Lubis, menjelaskan bahwa hakim mempertimbangkan batalnya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar penetapan tersangka. Menurutnya, kliennya tidak pernah dipanggil atau diperiksa sebagai saksi sebelum langsung ditetapkan sebagai tersangka. Proses ini dinilai bertentangan dengan prosedur penyidikan yang benar.

“Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini sebelum dijadikan tersangka,” tegas Rozak usai sidang di depan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Rozak menambahkan bahwa putusan ini menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Ia menyebut banyak pasal yang dilanggar, termasuk mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur mekanisme penetapan tersangka. “Artinya, Saripah sudah mendapat perlakuan kriminalisasi,” katanya.

Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan, Rozak menekankan kewajiban Polres Padangsidimpuan untuk segera membebaskan kliennya tanpa perlu pengingatan lebih lanjut. “Kami memerintahkan termohon agar mengeluarkan Saripah Lubis sejak putusan dikeluarkan. Itu sudah kewajibannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rozak mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna ke Markas Besar Polri, khususnya ke Kapolri, Irwasum, dan Divisi Propam. Laporan tersebut telah diterima oleh Karo Paminal, dengan tuntutan agar Kapolres dicopot dan dilakukan pemeriksaan internal.

Baca juga : Gibran Tinjau Langsung Pascagempa Sulut: Bukti Nyata Perhatian Pusat untuk Pemulihan yang Tangguh

“Bagaimana mungkin seorang yang tidak pernah diperiksa sebagai saksi langsung jadi tersangka. Dia dijadikan tersangka memakai berkas penyidikan tersangka lainnya,” kritik Rozak.

Pasca-putusan, Saripah Hanum Lubis melalui kuasa hukumnya meminta perhatian dari pimpinan PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Puan Maharani, serta Komisi III DPR RI. Mereka memandang kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap seorang wakil rakyat.

Rozak juga mendesak Komisi III DPR RI untuk memanggil AKBP Wira Prayatna dalam rapat dengar pendapat (RDP). “RDP-kan Kapolres, karena prosedur sudah tidak benar. Sudah terlalu dipaksakan. Kami tidak tahu apakah ada akrobat politik di baliknya. Tolong dihentikan, klien kami sudah jadi korban,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Rozak meminta Kapolri agar memberikan perhatian khusus terhadap kinerja Kapolres Padangsidimpuan yang dinilai semena-mena dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang memadai.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan seorang anggota dewan yang baru saja menjalankan tugas legislatif. Putusan praperadilan ini membuka ruang evaluasi terhadap mekanisme penegakan hukum di tingkat kepolisian daerah, khususnya dalam menjaga prinsip praduga tak bersalah dan prosedur yang akuntabel.

Pihak Polres Padangsidimpuan belum memberikan tanggapan resmi atas putusan tersebut hingga berita ini diturunkan. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau, termasuk langkah hukum lanjutan yang mungkin diambil oleh kedua belah pihak.

Pewarta : Adi Tanjoeng

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Gibran Tinjau Langsung Pascagempa Sulut: Bukti Nyata Perhatian Pusat untuk Pemulihan yang Tangguh
Next: Hakim Kabulkan Prapid Anggota DPRD Padangsidimpuan: Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Formil dan Unprosedural

Related Stories

Konsensus Demokrasi Tatap Muka

Konsensus Demokrasi Tatap Muka: Penetapan Nomor Urut dan Ikrar Komitmen Moral Pemilihan Lurah Botodayaan

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Transformasi Tata Kelola Publik Berbasis Partisipasi Lingkungan di Nagari Tluk Amplu

Transformasi Tata Kelola Publik Berbasis Partisipasi Lingkungan di Nagari Tluk Amplu

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 jam ago 0
Krisis Penelantaran Anak di Pancung Soal

Krisis Penelantaran Anak di Pancung Soal: Potret Buram Tanggung Jawab Moral dan Perlindungan Hukum Hak Anak

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Transformasi Peran dan Dedikasi: Refleksi 78 Tahun Langkah Polwan Polda DIY Mengabdi untuk Masyarakat
  • Inovasi dan Karakter: Navigasi Generasi Terpelajar Menghadapi Dinamika Global
  • Konsensus Demokrasi Tatap Muka: Penetapan Nomor Urut dan Ikrar Komitmen Moral Pemilihan Lurah Botodayaan
  • Transformasi Tata Kelola Publik Berbasis Partisipasi Lingkungan di Nagari Tluk Amplu
  • Humanisme Kepolisian dan Inklusi Sosial: Peringatan Hari Jadi Polwan ke-78 di SLB Negeri Padangsidimpuan
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by