RI News. Pemalang – Meski sudah berulang kali diimbau dan diberi kelonggaran selama Ramadan hingga Lebaran, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani, Kota Pemalang, masih nekat meninggalkan lapak dagangan mereka di bahu jalan. Menyikapi kondisi itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pemalang kembali menggelar operasi penertiban pada Senin (6/4/2026).
Operasi tersebut menemukan puluhan lapak liar berupa gerobak dorong, tenda sederhana, meja dagang, hingga bangunan semi permanen yang sengaja didirikan di fasilitas umum. Beberapa pedagang bahkan mengabaikan peringatan sebelumnya dan tetap mendirikan struktur yang menghalangi lalu lintas serta mengganggu keindahan kawasan pusat kota.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Ketertiban Masyarakat (Trantibumlinmas) Satpol PP Pemalang, Agus Sarwono, menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut langsung pasca Lebaran. Menurutnya, selama bulan puasa hingga hari raya, pihaknya sengaja memberikan ruang bagi para PKL untuk mencari nafkah dengan catatan jelas: setelah Lebaran, semua lapak harus dibersihkan dan tidak boleh ditinggalkan di tempat umum.

“Kami sudah memberikan pendekatan persuasif berulang kali, mulai dari teguran lisan hingga imbauan tertulis. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak yang tidak merespons positif. Akhirnya, kami terpaksa melakukan pembongkaran dan pengangkutan lapak,” tegas Agus Sarwono.
Dalam operasi tersebut, petugas langsung mengamankan berbagai sarana berdagang milik PKL yang melanggar, antara lain lembaran terpal, potongan kayu, meja, bangku, serta tenda-tenda liar. Barang-barang tersebut diangkut ke kantor Satpol PP untuk dijadikan barang bukti sekaligus bentuk sanksi.
Agus menambahkan, para pedagang yang ingin mengambil kembali barangnya dapat melakukannya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan membuat surat pernyataan kesanggupan untuk tidak mengulangi pelanggaran.
Baca juga : Jawa Tengah Perkuat Rekrutmen Polri 2026 dengan Prinsip BETAH: Menuju Seleksi yang Bersih dan Terpercaya
“Setelah lapak diangkut, bisa diambil kembali dengan membawa KTP dan membuat surat pernyataan dari pedagang,” imbuhnya.
Satpol PP Pemalang menyatakan akan terus meningkatkan patroli dan pemantauan rutin di kawasan rawan PKL liar. Pihaknya juga mengimbau seluruh pedagang kaki lima untuk menjaga kebersihan lingkungan setelah berjualan dan tidak lagi meninggalkan gerobak atau lapak di bahu jalan, demi ketertiban umum dan kenyamanan warga.
Operasi ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum, sekaligus mencari keseimbangan antara memberikan ruang ekonomi bagi masyarakat kecil dengan menjaga keindahan dan fungsi ruang publik di pusat kota Pemalang.
Pewarta: Ragil Surono

