Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Transisi Coretax Berujung Relaksasi: DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan hingga Akhir April 2026

Transisi Coretax Berujung Relaksasi: DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan hingga Akhir April 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 minutes read
Transisi Coretax Berujung Relaksasi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Kebijakan ini diambil menyusul capaian pelaporan yang belum mencapai level tahun sebelumnya per akhir Maret 2026, akibat tantangan adaptasi terhadap sistem administrasi perpajakan baru bernama Coretax.

Hingga 31 Maret 2026, DJP mencatat sebanyak 10.653.931 SPT Tahunan telah dilaporkan oleh wajib pajak. Angka tersebut setara dengan 88,87 persen dari capaian periode yang sama tahun lalu, yakni 11.988.774 SPT. Meski demikian, lonjakan pelaporan terjadi pada hari terakhir batas awal, di mana sekitar 410 ribu SPT disampaikan dalam satu hari tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan keputusan perpanjangan ini langsung atas perintah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Senin, Bimo menegaskan bahwa selama periode relaksasi hingga 30 April 2026, DJP tidak akan menerapkan penalti administratif baik berupa denda maupun bunga atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran.

“Kami putuskan atas perintah dari Pak Menteri untuk kami perpanjang masa penyampaian (SPT Tahunan) dan juga kami tidak akan memberikan penalti sampai 30 April 2026,” ujar Bimo.

Menurut Bimo, capaian pelaporan yang relatif lebih rendah dibandingkan tahun lalu disebabkan oleh proses transisi ke sistem Coretax yang masih memerlukan pendampingan intensif bagi banyak wajib pajak, mulai dari pendaftaran akun, aktivasi, hingga pengisian formulir. Sistem baru ini memang dirancang untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi administrasi perpajakan jangka panjang, namun di tahap awal implementasi menimbulkan dinamika penyesuaian.

Untuk mengatasi kendala tersebut, DJP telah menggelar berbagai upaya proaktif di seluruh kantor wilayah, antara lain membuka layanan pelaporan pada hari Sabtu dan Minggu, memperluas program pendampingan melalui Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani), serta memperkuat kampanye edukasi kepada wajib pajak. Bimo juga mengapresiasi wajib pajak yang telah berupaya memenuhi kewajiban sesuai tenggat awal.

“Tentu semuanya tidak 100 persen mulus, yang namanya sistem baru memang kami terus benahi, terus develop supaya lebih cepat, lebih akurat, dan tidak menimbulkan dinamika yang tidak diinginkan oleh Wajib Pajak,” tambahnya.

Baca juga : Tragedi Dini Hari di Pesisir Barat: Nenek 92 Tahun Asal Jerman Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyatakan komitmen untuk memberikan perpanjangan waktu sebagai bentuk respons terhadap masukan dari masyarakat. Kebijakan ini kemudian dituangkan secara resmi dalam Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan tetap berada pada 31 Maret 2026. Namun, bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran hingga 30 April 2026, otoritas pajak tidak akan menerapkan sanksi administratif. Apabila Surat Tagihan Pajak (STP) telah terbit sebelumnya, DJP akan menghapusnya secara jabatan.

Kebijakan relaksasi ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban dengan lebih tenang sambil DJP terus menyempurnakan sistem Coretax. Otoritas pajak mengimbau agar wajib pajak memanfaatkan waktu tambahan ini secara optimal dan memanfaatkan kanal pendampingan resmi yang telah disediakan.

Dengan adanya perpanjangan ini, DJP optimistis capaian pelaporan SPT Tahunan tahun ini dapat semakin mendekati atau bahkan melampaui target keseluruhan, sekaligus memperkuat basis data perpajakan nasional di tengah transformasi digital yang sedang berlangsung.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Tragedi Dini Hari di Pesisir Barat: Nenek 92 Tahun Asal Jerman Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah
Next: Pemerintah Teliti Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi, Subsidi Tetap Dijaga hingga Akhir 2026

Related Stories

MPR Siapkan Draf PPHN

MPR Siapkan Draf PPHN, Sosokolemasi Publik Mulai Sabtu untuk Bangun Harmoni Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah

Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah: DPRD Klaten Resmikan Tahapan Krusial Pemilihan Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan 2025–2030

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 minggu ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
  • Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi
  • Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik: Perspektif Sosiologis dan Kesehatan Masyarakat pada TNI Run 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by