Skip to content
25/05/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Transisi Coretax Berujung Relaksasi: DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan hingga Akhir April 2026

Transisi Coretax Berujung Relaksasi: DJP Perpanjang Batas Lapor SPT Tahunan hingga Akhir April 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Transisi Coretax Berujung Relaksasi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memperpanjang masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Kebijakan ini diambil menyusul capaian pelaporan yang belum mencapai level tahun sebelumnya per akhir Maret 2026, akibat tantangan adaptasi terhadap sistem administrasi perpajakan baru bernama Coretax.

Hingga 31 Maret 2026, DJP mencatat sebanyak 10.653.931 SPT Tahunan telah dilaporkan oleh wajib pajak. Angka tersebut setara dengan 88,87 persen dari capaian periode yang sama tahun lalu, yakni 11.988.774 SPT. Meski demikian, lonjakan pelaporan terjadi pada hari terakhir batas awal, di mana sekitar 410 ribu SPT disampaikan dalam satu hari tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan keputusan perpanjangan ini langsung atas perintah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta pada Senin, Bimo menegaskan bahwa selama periode relaksasi hingga 30 April 2026, DJP tidak akan menerapkan penalti administratif baik berupa denda maupun bunga atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran.

“Kami putuskan atas perintah dari Pak Menteri untuk kami perpanjang masa penyampaian (SPT Tahunan) dan juga kami tidak akan memberikan penalti sampai 30 April 2026,” ujar Bimo.

Menurut Bimo, capaian pelaporan yang relatif lebih rendah dibandingkan tahun lalu disebabkan oleh proses transisi ke sistem Coretax yang masih memerlukan pendampingan intensif bagi banyak wajib pajak, mulai dari pendaftaran akun, aktivasi, hingga pengisian formulir. Sistem baru ini memang dirancang untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi administrasi perpajakan jangka panjang, namun di tahap awal implementasi menimbulkan dinamika penyesuaian.

Untuk mengatasi kendala tersebut, DJP telah menggelar berbagai upaya proaktif di seluruh kantor wilayah, antara lain membuka layanan pelaporan pada hari Sabtu dan Minggu, memperluas program pendampingan melalui Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani), serta memperkuat kampanye edukasi kepada wajib pajak. Bimo juga mengapresiasi wajib pajak yang telah berupaya memenuhi kewajiban sesuai tenggat awal.

“Tentu semuanya tidak 100 persen mulus, yang namanya sistem baru memang kami terus benahi, terus develop supaya lebih cepat, lebih akurat, dan tidak menimbulkan dinamika yang tidak diinginkan oleh Wajib Pajak,” tambahnya.

Baca juga : Tragedi Dini Hari di Pesisir Barat: Nenek 92 Tahun Asal Jerman Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyatakan komitmen untuk memberikan perpanjangan waktu sebagai bentuk respons terhadap masukan dari masyarakat. Kebijakan ini kemudian dituangkan secara resmi dalam Pengumuman Direktorat Jenderal Pajak Nomor PENG-28/PJ.09/2026 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan tetap berada pada 31 Maret 2026. Namun, bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran hingga 30 April 2026, otoritas pajak tidak akan menerapkan sanksi administratif. Apabila Surat Tagihan Pajak (STP) telah terbit sebelumnya, DJP akan menghapusnya secara jabatan.

Kebijakan relaksasi ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban dengan lebih tenang sambil DJP terus menyempurnakan sistem Coretax. Otoritas pajak mengimbau agar wajib pajak memanfaatkan waktu tambahan ini secara optimal dan memanfaatkan kanal pendampingan resmi yang telah disediakan.

Dengan adanya perpanjangan ini, DJP optimistis capaian pelaporan SPT Tahunan tahun ini dapat semakin mendekati atau bahkan melampaui target keseluruhan, sekaligus memperkuat basis data perpajakan nasional di tengah transformasi digital yang sedang berlangsung.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Tragedi Dini Hari di Pesisir Barat: Nenek 92 Tahun Asal Jerman Tewas Terjebak dalam Kebakaran Rumah
Next: Pemerintah Teliti Penyesuaian Harga BBM Nonsubsidi, Subsidi Tetap Dijaga hingga Akhir 2026

Related Stories

Prabowo Gelorakan Swasembada Protein

Prabowo Gelorakan Swasembada Protein: Tambak Udang Modern Jadi Andalan Ketahanan Pangan Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 jam ago 0
Kementerian HAM Luncurkan Beasiswa Peliputan dan Perlindungan Jurnalis untuk Perkuat Pengarusutamaan HAM

Kementerian HAM Luncurkan Beasiswa Peliputan dan Perlindungan Jurnalis untuk Perkuat Pengarusutamaan HAM

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 hari ago 0
Airlangga Pastikan Ekspor SDA Tetap Berjalan di Tangan Pelaku Usaha

Airlangga Pastikan Ekspor SDA Tetap Berjalan di Tangan Pelaku Usaha, DSI Mulai Beroperasi 1 Juni 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Prabowo Gelorakan Swasembada Protein: Tambak Udang Modern Jadi Andalan Ketahanan Pangan Indonesia
  • Ahli Waris Berusia 87 Tahun Tempuh Jalur Hukum atas Sengketa Tanah Turun-Temurun di Kendal
  • Harapan Baru dari Sungai Sesayap: Hiu Gangga yang Nyaris Punah Ditemukan Kembali di Kalimantan
  • Miliaran Rupiah untuk Makan-Minuman Rapat DPRD Padangsidimpuan Dipertanyakan, Ketua WIB: Segera Diaudit !
  • Revitalisasi SMPN 2 Angkola Selatan: Dugaan Pemborosan APBN dan Ancaman Keselamatan Siswa di Balik Campuran Rangka Kayu Lapuk
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.