RI News. Jakarta – Indonesia dan Korea Selatan resmi memperdalam kerja sama di sektor energi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kerja Sama di Bidang Industri Jasa Instalasi di Perairan. Kesepakatan ini difokuskan pada penguatan industri jasa lepas pantai, khususnya dalam mendukung pengembangan minyak dan gas bumi (migas) secara berkelanjutan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa MoU tersebut dirancang untuk memperkuat sinergi kedua negara dalam pengembangan industri jasa instalasi di perairan. Ruang lingkup kerjasama mencakup transfer teknologi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta proses pembongkaran (decommissioning) dan pemanfaatan kembali (reutilization) anjungan lepas pantai pasca-operasional migas.
“MoU ini ditargetkan dapat memperkuat sinergi Indonesia dan Republik Korea dalam pengembangan industri jasa instalasi di perairan, termasuk dalam transfer teknologi, peningkatan kapasitas SDM, serta pembongkaran dan pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya, dikutip di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Penukaran dokumen MoU dilakukan oleh para menteri terkait dari kedua negara di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung. Acara tersebut berlangsung dalam pertemuan bilateral di Istana Kepresidenan Republik Korea (Blue House), Seoul, pada 1 April 2026 lalu.
Kerja sama ini mencakup tiga pilar utama: pengembangan teknologi industri jasa instalasi di perairan, decommissioning anjungan lepas pantai pasca-operasional migas, serta reutilization fasilitas tersebut untuk keperluan baru. Selain itu, kedua pihak sepakat meningkatkan komunikasi dan kolaborasi antara sektor publik serta swasta, sekaligus memperkuat kapasitas SDM di sektor migas dan bidang pendukung lainnya.
Airlangga menambahkan bahwa kesepakatan ini membuka peluang konkret bagi pelaku usaha energi nasional. Perusahaan seperti Pertamina Group dan entitas swasta lainnya diharapkan dapat terlibat aktif dalam implementasi MoU.
“Pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi nantinya direncanakan untuk dapat menjadi lokasi LNG Receiving Terminal serta lokasi Carbon Capture and Storage, dan hal ini terbuka bagi para pelaku industri energi nasional,” jelasnya.
MoU ini berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan bersama. Meskipun bersifat non-binding secara hukum internasional, dokumen ini menjadi fondasi penting bagi kemitraan strategis kedua negara di sektor energi.
Dalam konteks yang lebih luas, kerja sama ini mencerminkan komitmen Indonesia dan Korea Selatan untuk mendorong pembangunan ekonomi berkelanjutan. Dengan memanfaatkan keunggulan teknologi Korea Selatan dan potensi sumber daya alam Indonesia, kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain kunci dalam industri migas regional, sekaligus mendukung transisi energi yang ramah lingkungan melalui pemanfaatan kembali aset lepas pantai.
Langkah ini sejalan dengan upaya kedua negara dalam menghadapi tantangan global seperti ketahanan energi dan pengurangan emisi karbon, di mana reutilisasi anjungan migas menjadi salah satu solusi inovatif yang potensial.
Pewarta : Albertus Parikesit

