RI News. Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa pemasangan materi iklan yang berpotensi mengganggu kesehatan mental masyarakat, khususnya bagi pengidap depresi dan gangguan kejiwaan, tidak boleh terjadi lagi di ibu kota. Pernyataan ini disampaikannya menyusul polemik billboard promosi film horor “Aku Harus Mati” yang dinilai sensitif dan telah diturunkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Yang seperti ini hanya untuk menarik publik kemudian memasang iklan yang sensitif, dan ini berdampak bagi masyarakat, maka ini tidak boleh terulang kembali,” ujar Pramono di kawasan Jakarta Pusat, Senin (6/4/2026).
Menurut Pramono, Pemprov DKI Jakarta langsung merespons laporan dari Wakil Koordinator Staf Khusus dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik). Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta biro iklan terkait. Hasilnya, seluruh baliho tersebut telah berhasil dicopot dari lokasi pemasangan.

“Saya sudah mendapatkan laporan dari wakil koordinator staf khusus dan Kepala Dinas Diskominfotik. Kemudian di lapangannya kami sudah melakukan koordinasi dengan KPI DKI Jakarta dan Satpol PP, termasuk biro iklan, baliho tersebut sudah kami turunkan,” jelas Pramono.
Langkah ini sejalan dengan pernyataan Kasatpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan yang menyebut koordinasi dengan biro reklame telah dilakukan, sehingga billboard promosi film tersebut diturunkan sesuai prosedur.
Di sisi lain, produser film “Aku Harus Mati” Iwet Ramadhan memberikan klarifikasi bahwa penurunan materi iklan bukan disebabkan tekanan eksternal. Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan jadwal strategi pemasaran yang direncanakan sejak awal. Meski menuai respons beragam dari masyarakat, pihak rumah produksi menegaskan tetap mematuhi seluruh aturan yang berlaku.
Iwet menyatakan bahwa seluruh materi promosi, termasuk desain billboard yang menjadi sorotan, telah melalui proses penilaian resmi dari lembaga pemerintah terkait sebelum dipasang di ruang publik.
Baca juga: Dinamika Demokrasi Bambankerep: Antara Prestasi, Kritik Transparansi, dan Ketegasan Lurah
Film “Aku Harus Mati”, yang ditulis oleh Aroe Ama dan disutradarai Hestu Saputra, mengisahkan perjalanan Mala (diperankan Hana Saraswati), seorang yatim piatu yang terjebak dalam pusaran gaya hidup hedonistik di ibu kota. Demi mengejar kemewahan dan validasi sosial, ia terjerumus dalam lingkaran utang pinjaman online serta paylater. Dalam kondisi putus asa, Mala kembali ke panti asuhan tempat ia dibesarkan dan bertemu kembali dengan sahabat masa kecilnya, Tiwi (Amara Sophie), Nugra (Prasetya Agni), serta Ki Jago (Bambang Paningron).
Meski bergenre horor, film ini diklaim ingin menyampaikan pesan moral tentang bahaya gaya hidup konsumtif dan dampak psikologis dari tekanan ekonomi modern. Namun, justru judul dan visual promosinya yang menuai kritik karena dianggap berpotensi memicu ketidaknyamanan emosional bagi kelompok rentan.
Polemik ini menjadi pengingat penting bagi pelaku industri kreatif dan regulator untuk lebih peka terhadap dampak konten promosi di ruang publik, terutama di kota besar seperti Jakarta yang padat penduduk dan beragam latar belakang masyarakatnya. Pramono menekankan bahwa perlindungan kesehatan mental warga harus menjadi prioritas bersama, tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab.
Pewarta : Yogi Hilmawan

