RI News. Boston, 5 April 2026 — Seorang hakim federal di Boston menghentikan sementara upaya pemerintahan Presiden Donald Trump yang meminta perguruan tinggi menyediakan data rinci tentang ras, jenis kelamin, nilai akademik, dan skor tes standar mahasiswa selama tujuh tahun terakhir. Putusan ini memicu perdebatan baru tentang batas transparansi dan privasi dalam sistem pendidikan tinggi Amerika Serikat pasca-pembatalan affirmative action.
Hakim Distrik AS F. Dennis Saylor IV mengeluarkan perintah pendahuluan (preliminary injunction) pada Jumat lalu. Putusan tersebut hanya berlaku untuk universitas negeri di 17 negara bagian yang digugat oleh koalisi jaksa agung dari Partai Demokrat. Menurut hakim, meskipun pemerintah federal kemungkinan memiliki wewenang hukum untuk meminta data tersebut, proses penerapannya dilakukan secara “terburu-buru dan kacau”.
“Deadline 120 hari yang ditetapkan Presiden menyebabkan National Center for Education Statistics gagal melibatkan perguruan tinggi secara mendalam dalam proses konsultasi publik,” tulis Hakim Saylor dalam putusannya. Ia menyoroti banyaknya masalah teknis dan administratif yang muncul akibat waktu persiapan yang sangat singkat.

Kebijakan ini berawal dari kekhawatiran Presiden Trump bahwa banyak perguruan tinggi masih menggunakan cara tidak langsung — seperti esai pribadi atau pengalaman hidup — untuk mempertimbangkan ras dalam proses penerimaan mahasiswa. Padahal, Mahkamah Agung AS pada 2023 telah melarang penggunaan affirmative action secara eksplisit, meski masih membolehkan perguruan tinggi mempertimbangkan bagaimana latar belakang ras memengaruhi perjalanan hidup pelamar jika disebutkan secara sukarela.
Para jaksa agung dari 17 negara bagian berargumen bahwa permintaan data tersebut berpotensi melanggar privasi mahasiswa dan dapat memicu penyelidikan yang tidak berdasar. “Pengumpulan data dilakukan dengan cara yang tergesa-gesa dan tidak bertanggung jawab, sehingga akan menimbulkan beban berat bagi universitas,” ujar Michelle Pascucci, salah satu pengacara pihak penggugat.
Sementara itu, Departemen Pendidikan membela kebijakan ini dengan alasan transparansi. Menurut mereka, masyarakat pembayar pajak berhak mengetahui bagaimana dana federal digunakan di institusi pendidikan yang menerima bantuan pemerintah. Kebijakan ini juga sejalan dengan kesepakatan sebelumnya dengan Brown University dan Columbia University, di mana kedua kampus tersebut setuju memberikan data serupa dan menerima audit sebagai syarat pemulihan dana federal.
Baca juga : Di Tengah Serangan Drone Mematikan, Zelenskyy Kunjungi Istanbul: Upaya Diplomasi di Balik Eskalasi Perang
Menteri Pendidikan Linda McMahon sebelumnya menegaskan bahwa data harus diserahkan secara rinci, dipisahkan berdasarkan ras dan jenis kelamin, serta mencakup periode mundur tujuh tahun. Jika perguruan tinggi tidak patuh, pemerintah dapat mengambil tindakan berdasarkan Undang-Undang Pendidikan Tinggi 1965, termasuk penghentian bantuan keuangan mahasiswa.
Kasus ini semakin rumit dengan gugatan terpisah terhadap Harvard University. Pemerintahan Trump menuduh universitas elit tersebut menolak memberikan catatan penerimaan yang diminta untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan Mahkamah Agung. Harvard menyatakan telah merespons permintaan pemerintah dan mengklaim tetap mematuhi aturan baru tersebut.
Putusan hakim ini menjadi sorotan karena menunjukkan ketegangan yang semakin dalam antara pemerintah federal dan dunia pendidikan tinggi. Di satu sisi, ada dorongan kuat untuk memastikan tidak ada diskriminasi ras terselubung pasca-2023. Di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa intervensi berlebihan justru dapat mengganggu otonomi kampus dan melanggar privasi ribuan pelajar.
Para pengamat pendidikan menilai, apa pun hasil akhirnya, kasus ini akan membentuk lanskap penerimaan mahasiswa di Amerika untuk tahun-tahun mendatang. Apakah ini langkah maju menuju transparansi yang lebih baik, atau justru hambatan bagi upaya menciptakan kampus yang adil dan inklusif? Jawabannya masih menunggu perkembangan di pengadilan.
Pewarta : Setiawan Wibisono

