Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Efisiensi Ketat dan Kreativitas Kepala Daerah Jadi Kunci Cegah Gelombang PHK PPPK di Tengah Batas Belanja Pegawai 30 Persen APBD

Efisiensi Ketat dan Kreativitas Kepala Daerah Jadi Kunci Cegah Gelombang PHK PPPK di Tengah Batas Belanja Pegawai 30 Persen APBD

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 minutes read
Efisiensi Ketat dan Kreativitas Kepala Daerah Jadi Kunci Cegah Gelombang PHK PPPK di Tengah Batas Belanja Pegawai 30 Persen APBD
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pentingnya langkah efisiensi anggaran dan inovasi pendapatan daerah guna menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pernyataan ini disampaikan menyusul penerapan ketentuan belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang akan berlaku penuh mulai Januari 2027, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Tito Karnavian menyampaikan hal tersebut usai mengikuti rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). Ia mengungkapkan kekhawatiran bahwa sebagian pemerintah daerah (pemda) belum mempersiapkan diri dengan baik menghadapi pembatasan tersebut.

“Dia harus melakukan efisiensi belanja-belanja yang lain. Saya khawatir, mereka belum melakukan itu. Efisiensi misalnya rapat-rapat, perjalanan dinas, makan-minum,” ujar Tito Karnavian.

Menurut Mendagri, banyak pemda yang saat ini masih mengalokasikan belanja pegawai di atas ambang batas 30 persen. Hal ini berpotensi memaksa mereka melakukan pengurangan tenaga PPPK jika tidak ada penyesuaian signifikan. Tito menegaskan bahwa efisiensi bukan sekadar pemangkasan, melainkan realokasi anggaran yang lebih prioritas.

“Ada daerah yang bisa melakukan efisiensi dan efisiensi itu bisa menutup untuk membayar PPPK. Ada yang seperti itu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tito Karnavian mendorong para kepala daerah untuk tidak hanya bergantung pada dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Ia menilai kreativitas dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi elemen krusial. Contoh yang disebutkan adalah menghidupkan kembali Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta memberdayakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Itulah gunanya kepala daerah. Kalau cuma kerja-kerja rutin saja menghabiskan APBD, semua orang bisa, tapi bagaimana seorang kepala daerah punya kreativitas sehingga dia bisa tidak memberatkan rakyat,” tegas Tito.

Baca juga : Posbakum di Akar Rumput: Wujud Nyata Reformasi Hukum Prabowo untuk Keadilan Bagi Semua Lapisan Masyarakat

Ia juga menyoroti potensi pajak dari sektor usaha besar, seperti restoran dan hotel, yang harus dipastikan masuk ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah. Optimalisasi pajak ini diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan tambahan yang berkelanjutan tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

Di sisi regulasi, Pasal 146 ayat (3) UU HKPD membuka kemungkinan penyesuaian persentase belanja pegawai. Penyesuaian tersebut akan diputuskan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Namun, Tito menegaskan bahwa opsi penyesuaian ini hanyalah solusi terakhir.

“Jangan mengharapkan solusi-solusi yang terakhir ini. Jangan dulu arahnya ke sana sebelum berusaha. Kita juga pengin lihat kepala daerah yang hebat siapa. Ada kepala daerah yang mungkin langsung menyerah begitu saja. Ya biarkan rakyatnya, kenapa pilih dia, enggak kreatif,” katanya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan melakukan pemantauan ketat terhadap kemampuan fiskal pemda. Tim khusus akan diturunkan ke berbagai daerah untuk mengevaluasi upaya efisiensi dan inovasi yang dilakukan. Hal ini sekaligus menjadi ujian bagi kualitas kepemimpinan daerah dalam menghadapi tekanan keuangan.

Pernyataan Tito Karnavian ini juga menjadi respons terhadap pertanyaan anggota Komisi II DPR RI yang menyoroti risiko PHK massal PPPK akibat keterbatasan anggaran daerah. Kebijakan pembatasan belanja pegawai ini merupakan bagian dari upaya reformasi keuangan daerah untuk menciptakan alokasi anggaran yang lebih efisien dan berorientasi pada pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur, bukan sekadar rutin belanja pegawai.

Dengan waktu tersisa kurang dari satu tahun sebelum penerapan penuh pada 2027, para kepala daerah dituntut untuk segera menyusun strategi konkret. Efisiensi belanja non-prioritas dikombinasikan dengan terobosan pendapatan baru diharapkan dapat menjaga stabilitas tenaga kerja PPPK sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Posbakum di Akar Rumput: Wujud Nyata Reformasi Hukum Prabowo untuk Keadilan Bagi Semua Lapisan Masyarakat
Next: Skandal Tambang Ilegal yang Bertahan Hampir Satu Dekade: Kejagung Geledah 14 Lokasi, Dalami Peran Pejabat Negara di Balik Operasi PT AKT

Related Stories

MPR Siapkan Draf PPHN

MPR Siapkan Draf PPHN, Sosokolemasi Publik Mulai Sabtu untuk Bangun Harmoni Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah

Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah: DPRD Klaten Resmikan Tahapan Krusial Pemilihan Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan 2025–2030

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 minggu ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
  • Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi
  • Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik: Perspektif Sosiologis dan Kesehatan Masyarakat pada TNI Run 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by