RI News. Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi sorotan setelah secara terbuka mengakui mengalami kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp50 juta saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Kejadian ini justru dijadikan momentum oleh Kementerian Keuangan untuk menjelaskan mekanisme perpajakan yang berlaku bagi wajib pajak dengan penghasilan beragam.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Jumat, menegaskan bahwa status kurang bayar tersebut muncul akibat selisih antara pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja dengan pajak terutang secara keseluruhan. Faktor utamanya adalah penerapan tarif pajak progresif yang menghitung seluruh penghasilan secara agregat.
“Kurang bayar merupakan hal yang lumrah terjadi, terutama bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari lebih dari satu sumber,” ujar Deni. Menurutnya, masing-masing pemberi kerja melakukan pemotongan pajak secara terpisah, sementara penghitungan akhir pajak dilakukan dengan menggabungkan seluruh penghasilan tersebut.

Purbaya sendiri menyampaikan informasi ini saat taklimat media di kantor Kementerian Keuangan pada Rabu (25/3/2026). Ia menduga kurang bayar terjadi karena pada Tahun Pajak 2025, penghasilannya berasal dari dua instansi berbeda: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) saat menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner, serta Kementerian Keuangan setelah dilantik sebagai Menteri Keuangan.
“Sebelumnya, saat hanya dari LPS, saya tidak pernah mengalami kurang bayar,” ungkap Purbaya. Pengakuan ini menunjukkan bagaimana transisi jabatan dapat memengaruhi perhitungan pajak pribadi di tengah sistem yang mengutamakan keadilan progresif.
Meski demikian, Kemenkeu memastikan pelaporan SPT oleh Purbaya dilakukan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Untuk mendukung akurasi pelaporan, sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengintegrasikan berbagai data perpajakan secara otomatis, termasuk bukti potong dari pemberi kerja. Fitur prepopulated ini diharapkan membantu wajib pajak mengisi SPT dengan lebih benar, lengkap, dan sesuai aturan.
Baca juga : Polsek Belimbing Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan di Tengah Musim Kemarau
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya mengumumkan kebijakan relaksasi bagi masyarakat. Kementerian Keuangan akan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, dari semula 31 Maret 2026. Aturan resmi berupa Surat Edaran (SE) akan segera diterbitkan sebagai landasan hukum kebijakan tersebut.
Hingga 25 Maret 2026, DJP mencatat sebanyak 9.072.935 SPT Tahunan PPh telah diterima. DJP terus mengimbau wajib pajak yang belum melaporkan SPT untuk segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan laporan tepat waktu.

Bagi yang terlambat, sanksi administrasi tetap berlaku berupa denda Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan usaha. Kemenkeu melalui Deni Surjantoro kembali mengimbau seluruh wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib, sebagai wujud kontribusi terhadap pembangunan negara.
Pengakuan terbuka dari seorang menteri keuangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemahaman mekanisme pajak progresif, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap transparansi pengelolaan keuangan negara. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, diharapkan pelaporan pajak di masa mendatang semakin mudah dan akurat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Pewarta : Yudha Purnama

