RI News. Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan setiap unit pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk secara rutin memantau dan mengelola limbah domestik yang dihasilkan dari kegiatan dapur. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026, yang menekankan pemantauan berkala setiap tiga bulan sebagai langkah preventif guna menjaga standar higienis sekaligus mencegah pencemaran lingkungan.
Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa pengelolaan limbah bukan sekadar kewajiban tambahan, melainkan elemen integral dari keseluruhan sistem MBG. “Program ini tidak hanya bertujuan menyediakan asupan bergizi bagi masyarakat, tetapi juga memastikan seluruh rantai prosesnya berjalan bersih, aman, dan berkelanjutan. Limbah yang tidak dikelola dengan baik berpotensi membahayakan kesehatan publik dan merusak ekosistem sekitar,” ujar Dadan dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (20/3/2026).
Menurut regulasi tersebut, limbah domestik yang dihasilkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dibedakan menjadi dua kategori utama: limbah non-kakus berasal dari aktivitas pencucian peralatan dan bahan makanan, serta limbah kakus dari fasilitas sanitasi operasional. Setiap SPPG memiliki fleksibilitas dalam penanganannya, yakni mengolah secara mandiri melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dimiliki atau bermitra dengan penyedia jasa pengolahan limbah berlisensi.

Dadan menambahkan bahwa hasil pengolahan limbah dapat dimanfaatkan kembali untuk keperluan non-konsumsi, seperti irigasi tanaman, atau dibuang dengan ketat mengikuti standar baku mutu yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. “Jika dibuang ke lingkungan, prosesnya harus terkontrol penuh, mulai dari pemeliharaan IPAL, pemilihan titik pembuangan, hingga memastikan aliran tidak menyumbat atau mencemari saluran air umum,” katanya.
Untuk mendukung implementasi ini, BGN mewajibkan setiap SPPG menyediakan infrastruktur pendukung, termasuk IPAL yang memadai dan tempat penampungan sementara sampah sebelum diangkut ke fasilitas pengolahan akhir. Pendekatan ini diharapkan dapat mengurangi risiko pencemaran sekaligus meminimalkan pemborosan sumber daya.
Pengawasan tidak dilakukan secara sepihak. BGN melibatkan kolaborasi lintas sektor, termasuk kementerian lingkungan hidup, lembaga pangan terkait, serta pemerintah daerah setempat. Mekanisme pembinaan mencakup evaluasi periodik, pemantauan lapangan, dan bimbingan teknis intensif bagi pengelola SPPG.
Baca juga : Polda Metro Jaya Siapkan 1.810 Personel Jaga Malam Takbiran Idul Fitri 1447 H di Jakarta
“Bimbingan teknis ini krusial untuk membangun kapasitas di tingkat operasional. Kami tidak hanya mengawasi, tapi juga mendampingi agar setiap SPPG memiliki pemahaman dan keterampilan yang setara dalam menerapkan standar pengelolaan limbah,” tambah Dadan.
Dengan penguatan regulasi ini, BGN berharap Program MBG dapat menjadi model program publik yang holistik: tidak hanya berhasil dalam meningkatkan status gizi masyarakat, tetapi juga ramah lingkungan dan bertanggung jawab secara sosial. Langkah ini sekaligus memperkuat komitmen pemerintah dalam mengintegrasikan aspek kesehatan, nutrisi, dan keberlanjutan lingkungan dalam satu kebijakan nasional.
Pewarta: Yudha Purnama

