RI News. Wonogiri – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang berupa psikotropika tanpa izin dan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kesehatan. Penangkapan dua pelaku berinisial S (28) dan WCP (28) terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026, di kawasan Jalan Raya Selogiri–Wonogiri, tepatnya Dusun Nangger, Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.
Informasi dari masyarakat menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Warga melaporkan bahwa lokasi tersebut sering dimanfaatkan sebagai tempat transaksi obat-obatan terlarang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan intensif di area tersebut.
Selama pengamatan, tim operasional mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan sebuah perusahaan dengan gerak-gerik mencurigakan, seolah sedang menunggu seseorang. Kedua orang tersebut langsung diperiksa.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap adanya barang bukti berupa berbagai jenis pil psikotropika, termasuk Dolgesik, Alprazolam, Calmlet, Atarax, dan Riklona. Pelaku S (28), warga asal Majene, Sulawesi Barat, yang berdomisili di Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri, serta WCP (28), warga Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, langsung diamankan.
Dalam pengembangan kasus, Septianto—salah satu pelaku—mengakui masih menyimpan stok psikotropika tambahan di kamar kosnya. Petugas segera bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti lebih lanjut.
Total barang bukti yang diamankan meliputi puluhan butir pil psikotropika dan obat daftar G, beberapa bungkus rokok yang dijadikan tempat penyembunyian obat, tiga buku catatan medik, dua unit telepon seluler, sebuah tas hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 150 bernomor polisi AD 5868 QR.
Baca juga : Transformasi Telkom 30 Dimulai: Dari 60 Menjadi 14 Anak Perusahaan, Fokus pada Empat Pilar Pertumbuhan Utama
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) subsider Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur produksi atau peredaran sediaan farmasi tidak sesuai standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Polres Wonogiri menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau agar tetap waspada dan aktif melaporkan jika mengetahui indikasi penyalahgunaan atau peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar, sebagai bentuk partisipasi bersama menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat.
Pewarta: Nandang Bramantyo

