Skip to content
13/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Dua Pria Diciduk di Pinggir Jalan Raya Selogiri, Bawa Puluhan Pil Psikotropika dan Obat Keras Tanpa Izin

Dua Pria Diciduk di Pinggir Jalan Raya Selogiri, Bawa Puluhan Pil Psikotropika dan Obat Keras Tanpa Izin

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 bulan ago 2 min read
Dua Pria Diciduk di Pinggir Jalan Raya Selogiri
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Wonogiri – Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri berhasil membongkar jaringan peredaran obat-obatan terlarang berupa psikotropika tanpa izin dan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar kesehatan. Penangkapan dua pelaku berinisial S (28) dan WCP (28) terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026, di kawasan Jalan Raya Selogiri–Wonogiri, tepatnya Dusun Nangger, Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri.

Informasi dari masyarakat menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Warga melaporkan bahwa lokasi tersebut sering dimanfaatkan sebagai tempat transaksi obat-obatan terlarang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan intensif di area tersebut.

Selama pengamatan, tim operasional mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan sebuah perusahaan dengan gerak-gerik mencurigakan, seolah sedang menunggu seseorang. Kedua orang tersebut langsung diperiksa.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap adanya barang bukti berupa berbagai jenis pil psikotropika, termasuk Dolgesik, Alprazolam, Calmlet, Atarax, dan Riklona. Pelaku S (28), warga asal Majene, Sulawesi Barat, yang berdomisili di Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri, serta WCP (28), warga Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, langsung diamankan.

Dalam pengembangan kasus, Septianto—salah satu pelaku—mengakui masih menyimpan stok psikotropika tambahan di kamar kosnya. Petugas segera bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti lebih lanjut.

Total barang bukti yang diamankan meliputi puluhan butir pil psikotropika dan obat daftar G, beberapa bungkus rokok yang dijadikan tempat penyembunyian obat, tiga buku catatan medik, dua unit telepon seluler, sebuah tas hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Vario 150 bernomor polisi AD 5868 QR.

Baca juga : Transformasi Telkom 30 Dimulai: Dari 60 Menjadi 14 Anak Perusahaan, Fokus pada Empat Pilar Pertumbuhan Utama

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Wonogiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) subsider Pasal 60 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur produksi atau peredaran sediaan farmasi tidak sesuai standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Polres Wonogiri menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau agar tetap waspada dan aktif melaporkan jika mengetahui indikasi penyalahgunaan atau peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar, sebagai bentuk partisipasi bersama menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat.

Pewarta: Nandang Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Transformasi Telkom 30 Dimulai: Dari 60 Menjadi 14 Anak Perusahaan, Fokus pada Empat Pilar Pertumbuhan Utama
Next: Menjaga Mudik Aman, Lebaran Nyaman: Polres Lampung Barat Apelkan Ribuan Personel Gabungan

Related Stories

Polwan Polres Melawi Jadi Pembina Upacara di SD
2 min read

Polwan Polres Melawi Jadi Pembina Upacara di SD, Tanamkan Semangat Kartini untuk Generasi Muda

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 menit ago 0
Tabrak Ban Cadangan Lepas di Tol Semarang-Solo Minibus Elf Oleng dan Terjun ke Parit
2 min read

Tabrak Ban Cadangan Lepas di Tol Semarang-Solo, Minibus Elf Oleng dan Terjun ke Parit

Jurnalis RI News Portal Posted on 22 jam ago 0
20 Tahun Merakit Senpi Ilegal di Jawa Barat
2 min read

Membongkar Sang “Ki Bedil”: 20 Tahun Merakit Senpi Ilegal di Jawa Barat, Akhirnya Terungkap Satresmob Bareskrim Polri

Jurnalis RI News Portal Posted on 23 jam ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Membangun Generasi Pemimpin Berkarakter: SMP Negeri 6 Pemalang Latih OSIS Bersama TNI AL
  • Jawa Tengah Akselerasi Koperasi Desa Merah Putih: 5.503 Gedung Terbangun, Menjadi Pilar Ekonomi Masyarakat
  • Polwan Polres Melawi Jadi Pembina Upacara di SD, Tanamkan Semangat Kartini untuk Generasi Muda
  • Pembiaran Berbahaya di Balik Gemerlap Wisata Celosia: Mayoritas Wahana Tanpa Izin, AWDI Desak Penutupan Total
  • Hutan Tapan Terancam: Tanah Negara Kawasan Hutan Produksi Konversi Dijual Bebas, Pemkab Pesisir Selatan Didesak Bertindak Tegas
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.