RI News. Jimbaran, Badung – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, secara proaktif meningkatkan kapasitas pelayanan untuk menangani lonjakan permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dari warga negara asing (WNA) yang terdampak eskalasi konflik militer di Timur Tengah. Langkah ini diambil menyusul penutupan jalur udara dan pembatalan massal penerbangan transit melalui hub utama seperti Doha, Dubai, dan Abu Dhabi, yang membuat ribuan wisatawan asing tertahan di Pulau Dewata.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menyatakan bahwa jumlah personel khusus penanganan ITKT telah ditingkatkan signifikan, dari enam menjadi sembilan orang. Penambahan ini melibatkan petugas dari unit lain yang dialihkan untuk mempercepat proses administrasi di tengah antrean yang semakin membludak.
“Selain memperluas ruang tunggu layanan, kami juga merekrut personel tambahan dari bidang lain secara khusus untuk fokus menangani kasus ITKT ini,” ujar Bugie Kurniawan saat ditemui di kantornya di Jimbaran, Rabu (4/3/2026).

Layanan ITKT dibuka sesuai jam operasional resmi, yaitu Senin hingga Jumat pukul 08.00–17.30 WITA. Untuk memudahkan akses, petugas imigrasi menerapkan pendekatan jemput bola dengan mendatangi sejumlah hotel di kawasan Kuta dan sekitarnya, tempat maskapai penerbangan menampung sementara para penumpang yang gagal terbang. Di lokasi tersebut, petugas mendata WNA terdampak, memberikan pembebasan denda overstay, dan memfasilitasi pengajuan ITKT secara langsung.
Hingga Selasa (3/3/2026), sudah 79 WNA yang berhasil memperoleh ITKT melalui kantor ini. Kebijakan ini memungkinkan mereka memperpanjang masa tinggal di Bali selama 30 hari, dengan opsi perpanjangan hingga 30 hari lagi, tergantung perkembangan situasi konflik dan informasi terbaru dari maskapai.
“Mayoritas WNA memilih bertahan di Bali sambil memantau kondisi terkini di kawasan Timur Tengah serta update dari maskapai mereka,” tambah Bugie.
Prosedur pengajuan ITKT tetap ketat: pemohon wajib menyertakan surat keterangan pembatalan penerbangan dari maskapai, bukti tiket asli, serta paspor yang masih berlaku. Tidak semua WNA memenuhi syarat, sehingga verifikasi dilakukan secara teliti untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Baca juga : Sinkronisasi Senyap: Polda DIY Matangkan Pengamanan Lebaran Lewat Latpraops Ketupat Progo 2026
Antusiasme terhadap kebijakan ini terlihat dari keramaian di kantor imigrasi. Salah seorang pemohon, Arment, warga negara Jerman keturunan Albania, datang untuk menanyakan prosedur ITKT. Pria yang berencana kembali ke Berlin pada 8 Maret 2026 melalui transit Dubai ini sempat cemas atas status keimigrasiannya.
“Saya merasa sangat terbantu dengan respons cepat pemerintah Indonesia. Jika tiket saya akhirnya dibatalkan, saya akan langsung kembali mengajukan izin darurat. Lebih baik menikmati Bali lebih lama daripada terjebak ketidakpastian,” kata Arment, yang telah menikmati liburan sebulan di Pulau Dewata.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, yang membawahi wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kuta, dan Kuta Selatan di Kabupaten Badung, memang menjadi pusat pelayanan utama bagi WNA di Bali selatan. Kawasan ini dikenal sebagai konsentrasi tertinggi wisatawan asing di pulau tersebut dibandingkan wilayah lain yang dilayani kantor imigrasi Denpasar dan Singaraja.
Dengan situasi konflik yang masih dinamis, Imigrasi Ngurah Rai terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk menjaga kelancaran layanan dan meminimalkan dampak bagi para wisatawan yang terjebak.
Pewarta : Vie

