RI News. Solo – Pemerintah Kota Solo tengah menyusun Peraturan Walikota (Perwali) tentang pemilahan sampah dari sumbernya sebagai langkah strategis mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres. Regulasi ini diharapkan menjadi terobosan komprehensif dalam penanganan sampah kota yang telah menjadi masalah kronis selama ini.
Wali Kota Solo Respati menegaskan bahwa penyusunan Perwali tersebut masih dalam tahap akhir, dengan melibatkan banyak hearing bersama akademisi dan masyarakat. Ia menyampaikan hal itu saat ditemui wartawan di Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Jumat (5/6/2026) pagi.
“Ini penyusunan Perwali masih berjalan. Kami banyak hearing dengan para akademisi. Sebelum kami launching, sebelum kami tandatangani Perwalinya, saya ingin banyak mendengar dari masukan dari masyarakat terlebih dahulu sehingga nanti bisa bersama-sama kita menjaga lingkungan dan menjaga semesta,” ungkap Respati.

Respati juga menjamin bahwa regulasi baru ini sama sekali tidak berkaitan dengan kenaikan tarif retribusi persampahan. Fokus utama adalah pada aspek teknis pengurangan sampah sejak dari hulu, dengan memberikan insentif ekonomi bagi masyarakat yang aktif memilah sampah.
“Ini justru akan ada manfaatnya untuk masyarakat karena ada nilai sirkular ekonomi. Kami serahkan hasilnya bagi masyarakat. Yang mempunyai tingkat kesayangan terhadap semesta yang luar biasa pasti akan mendapatkan nilai ekonomis lebih di Perwali itu nanti,” tegasnya.
Menurut Respati, beberapa komunitas dan kelurahan di Solo telah menunjukkan inisiatif mandiri dalam mengurangi sampah dari sumbernya. Ia mengapresiasi langkah proaktif tersebut dan melihatnya sebagai modal penting untuk keberhasilan regulasi mendatang.
Pernyataan Respati disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Baginya, hari tersebut bukan sekadar momentum simbolis, melainkan panggilan untuk menjaga semesta secara menyeluruh.
“Di Hari Lingkungan Hidup hari ini, saya maknai sebagai harinya semesta. Di mana semua kegiatan berwawasan lingkungan. Tidak hanya mengenai sampah, namun juga sungai, tumbuhan, dan hewan,” ujarnya.
Baca juga : Ratusan Perangkat Desa Selogiri Desak Pencopotan Camat: Harmoni Pemerintahan Desa Terancam Retak
Respati mengajak seluruh masyarakat Solo untuk mengubah kebiasaan dengan menyayangi semesta. Menurutnya, penyelesaian masalah sampah memerlukan perubahan pola pengelolaan secara menyeluruh, bukan sekadar penanganan di hilir.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Solo Budi Murtono juga menyatakan bahwa kebijakan baru ini akan berlaku bagi rumah tangga, tempat usaha, perkantoran, hingga instansi pemerintah. Perwali tersebut secara khusus mengatur teknis pemilahan sampah dari hulu, terpisah dari regulasi retribusi yang sudah ada.
Dengan pendekatan ini, Pemkot Solo berharap dapat mengurangi tekanan terhadap TPA Putri Cempo sekaligus menciptakan nilai ekonomi baru dari sampah terpilah, sehingga tercipta sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan bagi warga.
Pewarta : Rendro P
Tagline : #PilahSampahSolo, #LingkunganSolo, #EkonomiSirkular, #PerwaliSolo, #HariLingkunganHidup, #JagaSemesta, #SoloBersih, #TPA PutriCempo,

