Skip to content
23/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Kejaksaan Hentikan Penyidikan Guru Honorer Probolinggo: Kerugian Negara Dipulihkan, Hukum Tak Lagi Menuntut

Kejaksaan Hentikan Penyidikan Guru Honorer Probolinggo: Kerugian Negara Dipulihkan, Hukum Tak Lagi Menuntut

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 2 minutes read
Kejaksaan Hentikan Penyidikan Guru Honorer Probolinggo
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara resmi menghentikan penyidikan terhadap seorang guru honorer di Kabupaten Probolinggo yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi akibat merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Keputusan ini diumumkan pada Rabu (25/2/2026), menandai akhir dari proses hukum yang sempat menuai perhatian publik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penghentian perkara dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil alih penanganan dari Kejaksaan Negeri Probolinggo. “Per hari ini sudah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar Anang saat dikonfirmasi di Jakarta.

Muhammad Misbahul Huda, guru honorer di SDN Brabe 1, Kabupaten Probolinggo, awalnya ditetapkan tersangka karena menerima honor dari dua sumber anggaran negara—sebagai guru tidak tetap dan sebagai PLD. Jaksa memperkirakan hal tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp118.861.000. Misbahul sempat ditahan di Rutan Kraksaan, Probolinggo, namun dibebaskan pada Jumat (20/2/2026).

Penghentian penyidikan didasari beberapa pertimbangan utama: kerugian negara telah sepenuhnya dipulihkan melalui pengembalian dana sebesar Rp118.861.000, sifat perbuatan melawan hukum dinilai bersifat negatif—artinya ada pelanggaran formal tetapi tidak tercela secara substansial—serta tersangka tidak memperoleh keuntungan pribadi yang berlebihan. Selain itu, kepentingan umum dinilai telah terpenuhi, dan pendekatan keadilan restoratif diutamakan dengan mempertimbangkan biaya serta manfaat penanganan perkara.

Anang menegaskan bahwa perbuatan tersebut “bukan perbuatan tercela” dalam konteks negatif, meskipun secara teknis melanggar aturan larangan rangkap jabatan yang tercantum dalam kontrak PLD, di mana sumber dana berasal dari APBN, APBD, atau APBDes.

Baca juga : Pemerintah Siapkan Pengumuman Serentak: Bonus Hari Raya Ojol dan THR Pekerja Akan Diumumkan Bersama

Kasus ini sebelumnya mendapat sorotan dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang menyesalkan penetapan tersangka terhadap Misbahul. Menurutnya, seorang guru honorer seperti Misbahul kemungkinan besar tidak menyadari adanya larangan tersebut. Habiburokhman menekankan pentingnya memedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan unsur kesengajaan (dolus) untuk dapat dipidana.

Keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini mencerminkan penerapan prinsip keadilan restoratif dalam penanganan perkara yang melibatkan kerugian negara relatif kecil dan telah dipulihkan. Penghentian penyidikan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) diharapkan memberikan kejelasan hukum bagi pihak terkait serta menjadi preseden bagi penanganan serupa di masa mendatang, khususnya kasus rangkap jabatan di kalangan tenaga honorer pemerintahan.

Kasus ini juga menyoroti tantangan regulasi bagi guru honorer dan pendamping desa yang sering kali berupaya meningkatkan kesejahteraan melalui pekerjaan tambahan, di tengah keterbatasan penghasilan tetap.

Pewarta : Albertus Parikesit

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pemerintah Siapkan Pengumuman Serentak: Bonus Hari Raya Ojol dan THR Pekerja Akan Diumumkan Bersama
Next: Program Hospital-Based Percepat Pemerataan Dokter Spesialis: 58 Putra Daerah Siap Tingkatkan Layanan Kesehatan Nasional

Related Stories

Prabowo Tekankan Loyalitas Mutlak

Prabowo Tekankan Loyalitas Mutlak: Perwira Remaja TNI-Polri Kini Milik Bangsa dan Rakyat

Jurnalis RI News Portal Posted on 21 jam ago 0
Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Jurnalis

PWI Tempuh Jalur Hukum: Hotman Paris Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pelecehan terhadap Profesi Jurnalis

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Pemerintah Perkuat Tata Kelola MBG Tahun Ajaran Baru

Pemerintah Perkuat Tata Kelola MBG Tahun Ajaran Baru: Investasi Nyata untuk Generasi Emas Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Santri Al Muayyad Jadi Garda Terdepan: Bawaslu Solo Tanamkan Literasi Demokrasi di Pesantren
  • Tragedi Tak Terduga: Petugas Kebersihan Karanganyar Ditemukan Meninggal di Bangunan Bekas TPS
  • DPRD Solo Beri Dukungan Moral ke Satpol PP: Penindakan Miras di Lokananta Jadi Tolok Ukur Penegakan Perda
  • Gelombang Panas Ekstrem Jepang: Suhu 40 Derajat Celsius Mengancam 41 Prefektur
  • Sinergi Penegakan Hukum: Polres Padangsidimpuan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal Beserta Pelaku ke Bea Cukai Sibolga
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.