RI News. Pesisir Selatan – Pembangunan yang tak henti, hutan produksi konversi (HPK) di wilayah Pesisir Selatan, Sumatera Barat, khususnya Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, menyimpan cerita kelam yang jarang terungkap. Apa yang dulunya merupakan benteng hijau nan rimbun kini lenyap ditelan ambisi pribadi sekelompok oknum yang memanfaatkan kedok kelompok tani untuk memperkaya diri. Investigasi mendalam mengungkap pola manipulasi yang sistematis, di mana lahan-lahan produktif ini diperjualbelikan secara diam-diam, meninggalkan masyarakat setempat hanya dengan janji kosong dan kerusakan lingkungan yang tak terperi.
Berdasarkan temuan lapangan, praktik ini bermula dari pembentukan kelompok tani yang seolah-olah bertujuan menggarap lahan secara berkelanjutan. Namun, di balik itu, terdapat jaringan mafia tanah yang memanfaatkan data warga untuk memuluskan akses ke kawasan hutan. Seorang warga Tapan, yang enggan disebut namanya, berbagi pengalaman pahitnya: “Saya pernah dibohongi untuk menyerahkan KTP saya agar dimasukkan ke kelompok tani untuk menggarap hutan HPK. Ternyata, yang saya dapat hanyalah iming-iming belaka.” Kutipan ini mencerminkan bagaimana identitas penduduk dimanipulasi semata-mata untuk melengkapi dokumen administratif, sehingga lahan bisa dibuka dan dijual untuk kepentingan segelintir orang.

Lebih jauh, cerita dari masyarakat Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan menunjukkan skala masalah yang mengkhawatirkan. Beberapa individu dilaporkan menguasai puluhan hingga ratusan hektar lahan, dengan dalih pembagian ke anggota keluarga. Padahal, penggarapan yang berujung pada penanaman kelapa sawit ini sepenuhnya dikuasai oleh satu pihak saja. Praktik semacam ini tidak hanya melanggar prinsip pengelolaan hutan yang adil, tetapi juga mempercepat deforestasi di kawasan yang seharusnya menjadi penyangga ekosistem pesisir. Dampaknya? Hilangnya biodiversitas, peningkatan risiko banjir, dan marginalisasi komunitas lokal yang bergantung pada sumber daya alam untuk bertahan hidup.
Dari perspektif akademis, fenomena ini menggambarkan kegagalan regulasi dalam mengawasi konversi hutan produksi, di mana celah hukum dimanfaatkan oleh aktor-aktor berpengaruh. Studi kasus serupa di wilayah Sumatera menunjukkan bahwa tanpa intervensi tegas dari otoritas, pola mafia tanah ini bisa menyebar, mengancam target nasional dalam pelestarian lingkungan. Kasus perambahan di HPK Basa Ampek Balai Tapan, misalnya, telah menarik perhatian penegak hukum, dengan penyerahan tersangka ke kejaksaan sebagai langkah awal penindakan. Namun, tanpa reformasi mendalam, termasuk pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan dan akses informasi, siklus ini berpotensi berulang.
Masyarakat Pesisir Selatan kini menanti keadilan, di mana hutan bukan lagi komoditas pribadi, melainkan warisan bersama yang harus dilindungi. Investigasi ini menekankan urgensi transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam, agar rimba yang tersisa tak lagi menjadi korban ambisi tak terkendali.
Pewarta : Sami S

