Skip to content
23/07/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Buser Berita TNI/Polri/KPK
  • Residivisme Narkotika: Jejak Gelap Pengedar Sabu yang Tak Kunjung Padam di Wonogiri

Residivisme Narkotika: Jejak Gelap Pengedar Sabu yang Tak Kunjung Padam di Wonogiri

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 bulan ago 3 minutes read
Jejak Gelap Pengedar Sabu yang Tak Kunjung Padam di Wonogiri
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Wonogiri, 24 Februari 2026 – Di tengah upaya penegakan hukum yang semakin ketat terhadap peredaran narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri berhasil mengungkap satu lagi kasus distribusi methamphetamine, atau yang lebih dikenal sebagai sabu, di wilayah Kabupaten Wonogiri. Penangkapan seorang pria berinisial EYO, alias Terong, berusia 39 tahun, warga Desa Ngadirojo Kidul, menjadi sorotan atas pola residivisme yang terus menghantui upaya pemberantasan obat terlarang di daerah pedesaan Jawa Tengah.

Operasi ini berlangsung pada Sabtu, 21 Februari 2026, di Jalan Raya Dusun Kenteng, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo. Bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika, tim operasional langsung melakukan penyelidikan. Penggeledahan terhadap EYO mengungkap dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto mencapai 1,40 gram, yang disembunyikan secara licik di dalam kantong celananya. Temuan ini tidak hanya menegaskan dugaan distribusi ilegal, tetapi juga menyoroti kerentanan komunitas lokal terhadap ancaman narkoba yang sering kali bersembunyi di balik rutinitas sehari-hari.

Dari perspektif hukum, kasus ini diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menargetkan perbuatan tanpa hak seperti menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menguasai narkotika golongan I non-tanaman. Pendekatan hukum ini mencerminkan evolusi kerangka regulasi Indonesia dalam menangani narkotika, di mana penekanan pada pencegahan residivisme menjadi semakin krusial untuk mengurangi dampak sosial-ekonomi dari penyalahgunaan obat terlarang.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap latar belakang EYO yang sarat dengan rekam jejak kriminal. Pada 2022, ia pernah diproses oleh unit yang sama di Polres Wonogiri atas kepemilikan sabu, dengan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang dijalani di Lembaga Pemasyarakatan Wonogiri. Selain itu, catatan kepolisian mencatat keterlibatannya dalam tindak pidana umum, termasuk pencurian kendaraan bermotor dan perjudian. Pola residivisme ini menggarisbawahi tantangan sistem peradilan pidana dalam merehabilitasi pelaku, di mana faktor seperti aksesibilitas narkotika di daerah pinggiran dan kurangnya program pasca-pembebasan sering kali memperburuk siklus kejahatan.

Baca juga : Likuiditas Bank Dijaga Ketat: Menkeu Purbaya Umumkan Perpanjangan Dana Rp200 Triliun hingga September 2026

Saat ini, EYO beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Wonogiri untuk proses penyidikan mendalam. Langkah selanjutnya mencakup gelar perkara, penimbangan bukti secara forensik, penyempurnaan administrasi, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Proses ini diharapkan tidak hanya membawa keadilan bagi korban tidak langsung dari peredaran narkotika—seperti keluarga dan masyarakat—tetapi juga memperkuat data empiris untuk strategi pencegahan di tingkat lokal.

Pengungkapan kasus ini bukan sekadar pencapaian operasional, melainkan manifestasi komitmen berkelanjutan Polres Wonogiri dalam memerangi peredaran narkotika. Di tengah dinamika sosial yang kompleks di Kabupaten Wonogiri, di mana isu kemiskinan dan kurangnya kesempatan ekonomi sering menjadi katalisator kejahatan, upaya seperti ini berkontribusi pada pemeliharaan ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun, keberhasilan jangka panjang memerlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk pendidikan anti-narkoba dan penguatan jaringan intelijen komunitas, untuk memutus rantai pasok yang terus berkembang.

Dengan kasus ini, masyarakat diingatkan akan pentingnya kewaspadaan kolektif terhadap ancaman narkotika yang merusak generasi muda. Laporan masyarakat tetap menjadi kunci utama dalam deteksi dini, membuktikan bahwa pemberantasan bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama.

Pewarta : Nandang Bramantyo

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Likuiditas Bank Dijaga Ketat: Menkeu Purbaya Umumkan Perpanjangan Dana Rp200 Triliun hingga September 2026
Next: Bupati Lampung Barat Tekankan Sanitasi Ketat untuk Program Makan Bergizi Gratis: Hindari Sampah Jadi Ancaman Lingkungan

Related Stories

Wonogiri Diguncang Sindikat Narkoba Sintetis

Wonogiri Diguncang Sindikat Narkoba Sintetis: Dua Pemuda Diamankan, Generasi Muda Terancam

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Polda Jateng Gempur Narkoba dan Miras Ilegal

Polda Jateng Gempur Narkoba dan Miras Ilegal: Ribuan Jiwa Diselamatkan dari Ancaman Bahaya

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 jam ago 0
Simbol Gotong Royong TNI Pulihkan Harapan Warga Pekalongan Pasca-Bencana

Jembatan Garuda: Simbol Gotong Royong TNI Pulihkan Harapan Warga Pekalongan Pasca-Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Soliditas Polri-Kejaksaan Agung Tak Tergoyahkan oleh Kasus Korupsi Internal
  2. Wisnu mengenai Mengawal Libur Sekolah: Bandung Kerahkan 350 Petugas Gabungan Cegah Lonjakan Kejahatan Remaja
  3. Sultan Liwa mengenai Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Lintas Lembaga Hadapi Ancaman Geopolitik Multipolar
  4. Sammy Sandinata mengenai Delapan Pejuang Papua Kembali ke Pangkuan NKRI: Bendera Merah Putih Dikecup, Senjata Diserahkan di Pegunungan Bintang
  5. Sugeng Rudianto mengenai Menelusuri Jejak Pangeran Sambernyawa: Wonogiri Historical Trip Kobarkan Semangat Sejarah Generasi Muda

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Wonogiri Diguncang Sindikat Narkoba Sintetis: Dua Pemuda Diamankan, Generasi Muda Terancam
  • Polda Jateng Gempur Narkoba dan Miras Ilegal: Ribuan Jiwa Diselamatkan dari Ancaman Bahaya
  • Kejaksaan Sulut Segel Rumah Mewah Pengusaha di Samping Hotel Mewah Manado
  • Menguak Celah Dugaan Penyelewengan Dana Hibah: Sidang Tipikor Banda Aceh Soroti Pengelolaan Panwaslih Subulussalam
  • Jembatan Garuda: Simbol Gotong Royong TNI Pulihkan Harapan Warga Pekalongan Pasca-Bencana
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.