RI News. Wonogiri, 24 Februari 2026 – Di tengah upaya penegakan hukum yang semakin ketat terhadap peredaran narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri berhasil mengungkap satu lagi kasus distribusi methamphetamine, atau yang lebih dikenal sebagai sabu, di wilayah Kabupaten Wonogiri. Penangkapan seorang pria berinisial EYO, alias Terong, berusia 39 tahun, warga Desa Ngadirojo Kidul, menjadi sorotan atas pola residivisme yang terus menghantui upaya pemberantasan obat terlarang di daerah pedesaan Jawa Tengah.
Operasi ini berlangsung pada Sabtu, 21 Februari 2026, di Jalan Raya Dusun Kenteng, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo. Bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika, tim operasional langsung melakukan penyelidikan. Penggeledahan terhadap EYO mengungkap dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto mencapai 1,40 gram, yang disembunyikan secara licik di dalam kantong celananya. Temuan ini tidak hanya menegaskan dugaan distribusi ilegal, tetapi juga menyoroti kerentanan komunitas lokal terhadap ancaman narkoba yang sering kali bersembunyi di balik rutinitas sehari-hari.

Dari perspektif hukum, kasus ini diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menargetkan perbuatan tanpa hak seperti menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menguasai narkotika golongan I non-tanaman. Pendekatan hukum ini mencerminkan evolusi kerangka regulasi Indonesia dalam menangani narkotika, di mana penekanan pada pencegahan residivisme menjadi semakin krusial untuk mengurangi dampak sosial-ekonomi dari penyalahgunaan obat terlarang.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap latar belakang EYO yang sarat dengan rekam jejak kriminal. Pada 2022, ia pernah diproses oleh unit yang sama di Polres Wonogiri atas kepemilikan sabu, dengan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang dijalani di Lembaga Pemasyarakatan Wonogiri. Selain itu, catatan kepolisian mencatat keterlibatannya dalam tindak pidana umum, termasuk pencurian kendaraan bermotor dan perjudian. Pola residivisme ini menggarisbawahi tantangan sistem peradilan pidana dalam merehabilitasi pelaku, di mana faktor seperti aksesibilitas narkotika di daerah pinggiran dan kurangnya program pasca-pembebasan sering kali memperburuk siklus kejahatan.
Baca juga : Likuiditas Bank Dijaga Ketat: Menkeu Purbaya Umumkan Perpanjangan Dana Rp200 Triliun hingga September 2026
Saat ini, EYO beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Wonogiri untuk proses penyidikan mendalam. Langkah selanjutnya mencakup gelar perkara, penimbangan bukti secara forensik, penyempurnaan administrasi, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Proses ini diharapkan tidak hanya membawa keadilan bagi korban tidak langsung dari peredaran narkotika—seperti keluarga dan masyarakat—tetapi juga memperkuat data empiris untuk strategi pencegahan di tingkat lokal.
Pengungkapan kasus ini bukan sekadar pencapaian operasional, melainkan manifestasi komitmen berkelanjutan Polres Wonogiri dalam memerangi peredaran narkotika. Di tengah dinamika sosial yang kompleks di Kabupaten Wonogiri, di mana isu kemiskinan dan kurangnya kesempatan ekonomi sering menjadi katalisator kejahatan, upaya seperti ini berkontribusi pada pemeliharaan ketertiban dan keamanan masyarakat. Namun, keberhasilan jangka panjang memerlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk pendidikan anti-narkoba dan penguatan jaringan intelijen komunitas, untuk memutus rantai pasok yang terus berkembang.
Dengan kasus ini, masyarakat diingatkan akan pentingnya kewaspadaan kolektif terhadap ancaman narkotika yang merusak generasi muda. Laporan masyarakat tetap menjadi kunci utama dalam deteksi dini, membuktikan bahwa pemberantasan bukan hanya tugas aparat, tetapi tanggung jawab bersama.
Pewarta : Nandang Bramantyo

