RI News Portal. Blitar, 9 Februari 2026 – Kegiatan tarung ayam atau sabung ayam yang diduga menjadi arena perjudian kembali menjadi sorotan di Desa Ngoran (atau Nglegok area sekitar), Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Tepat pada Minggu, 8 Februari 2026, acara tersebut berlangsung di Stadion Ngaron, sebagaimana ramai dibicarakan warga setempat dan beredar di berbagai grup WhatsApp wartawan Liputan Jawa Timur, termasuk mengutip pemberitaan dari media Targetnews.
Meskipun Polres Blitar secara rutin melakukan penggerebekan terhadap arena judi sabung ayam berdasarkan laporan masyarakat, kegiatan serupa di lokasi ini disebut-sebut beroperasi secara “kebal hukum”. Warga sekitar (yang enggan disebut namanya) mengungkapkan adanya bandar besar yang terorganisir secara rapi dan terstruktur. Desas-desus menyebut informasi penggerebekan (A1) sering bocor lebih dulu kepada pelaku, sehingga operasi penegakan hukum kerap sia-sia. Arena tersebut disebut hanya tutup sementara setelah digerebek gabungan TNI-Polri, lalu kembali beroperasi dengan jadwal berganti.
Menurut Agus Setiawan, SH, MH, pakar tindak pidana yang ditemui awak media pada Minggu (8/2/2026), sabung ayam sebagai tradisi budaya di beberapa daerah tidak dilarang selama tidak melibatkan unsur perjudian. Namun, jika dijadikan sarana taruhan uang, hal itu secara tegas melanggar hukum pidana.

“Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama) dengan jelas mengatur ancaman pidana bagi pelaku perjudian,” ujar Agus. Pelaku yang mengadakan atau turut serta dalam perjudian dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Bagi peserta judi, ancamannya penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp10 juta.
Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku secara bertahap, ketentuan serupa diatur dalam Pasal 426 tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara hingga 9–10 tahun bagi pelaku yang memberikan kesempatan, membekingi, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian, disertai denda kategori VI (hingga Rp2 miliar).
Lebih berat lagi jika terlibat oknum aparat keamanan (Polri atau TNI). “Jika benar ada oknum yang membekingi, memfasilitasi, atau bahkan mengelola, mereka dapat dijerat Pasal 303 KUHP lama atau Pasal 426 KUHP baru. Ditambah jika ada penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP) atau suap, maka berlapis dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tegas Agus.
Baca juga : Ribuan Pemuda Trenggalek Memadati Lomba Sound System Tingkat Kabupaten di Karangrejo Kampak
Sanksi bagi aparat tidak berhenti di pidana umum. Mereka juga menghadapi sidang kode etik profesi, dengan potensi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas, baik di Polri maupun TNI. “Ini kejahatan serius, bukan pelanggaran ringan. Aparat terlibat terancam penjara hingga 10 tahun dan pasti dipecat,” tambahnya.
Agus mendesak Mabes Polri, Mabes TNI, serta Polda Jatim dan Polres setempat untuk segera menindaklanjuti informasi dari warga dan grup wartawan terkait lokasi tersebut, yang diduga berkedok “turnamen ayam aduan”.
Praktik judi sabung ayam yang berulang di Blitar—termasuk dugaan “kebal hukum”—menciptakan ironi dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Banyak warga merasa resah karena aktivitas ini sering mengganggu ketertiban umum, memicu konflik antarwarga, serta menimbulkan kerugian ekonomi bagi keluarga yang terjerat utang judi. Tradisi sabung ayam yang seharusnya bernilai budaya justru terdistorsi menjadi ajang spekulasi, merusak harmoni desa dan meningkatkan stigma negatif terhadap wilayah tersebut.

Dari sisi ekonomi mikro, bandar besar yang terorganisir diduga menarik peredaran uang besar, namun manfaatnya tidak merata—kebanyakan menguntungkan segelintir pihak, sementara peserta kecil sering rugi dan terjerat kemiskinan baru.
Kasus seperti ini menjadi bahan kajian penting dalam ilmu hukum pidana dan kriminologi. Fenomena “kebocoran informasi” dan dugaan keterlibatan oknum menunjukkan tantangan dalam penegakan hukum di tingkat lokal, di mana faktor korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) masih menjadi hambatan. Hal ini relevan untuk penelitian tentang efektivitas reformasi birokrasi kepolisian, integritas aparat, serta pengaruh budaya lokal terhadap implementasi hukum nasional.
Para akademisi hukum sering menyoroti perlunya pendekatan holistik: tidak hanya represif (gerebek), tapi juga preventif melalui edukasi masyarakat, penguatan pengawasan internal aparat, dan revitalisasi tradisi sabung ayam non-judi (misalnya kontes ketangkasan tanpa taruhan). Kasus Blitar dapat menjadi studi kasus tentang gap antara norma hukum dan realitas sosial di daerah pedesaan Jawa Timur.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Polres Blitar terkait kejadian 8 Februari 2026 di Stadion Ngaron. Aparat diharapkan segera merespons agar kepercayaan publik pulih dan praktik ilegal ini benar-benar diberantas.
Pewarta : Miftahkul Ma’na

