Skip to content
05/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Dugaan Judi Sabung Ayam di Stadion Ngaron, Nglegok, Blitar: Ironi “Ilegal Jadi Legal” di Tengah Penegakan Hukum yang Gencar

Dugaan Judi Sabung Ayam di Stadion Ngaron, Nglegok, Blitar: Ironi “Ilegal Jadi Legal” di Tengah Penegakan Hukum yang Gencar

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 4 minutes read
Dugaan Judi Sabung Ayam di Stadion Ngaron
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Blitar, 9 Februari 2026 – Kegiatan tarung ayam atau sabung ayam yang diduga menjadi arena perjudian kembali menjadi sorotan di Desa Ngoran (atau Nglegok area sekitar), Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Tepat pada Minggu, 8 Februari 2026, acara tersebut berlangsung di Stadion Ngaron, sebagaimana ramai dibicarakan warga setempat dan beredar di berbagai grup WhatsApp wartawan Liputan Jawa Timur, termasuk mengutip pemberitaan dari media Targetnews.

Meskipun Polres Blitar secara rutin melakukan penggerebekan terhadap arena judi sabung ayam berdasarkan laporan masyarakat, kegiatan serupa di lokasi ini disebut-sebut beroperasi secara “kebal hukum”. Warga sekitar (yang enggan disebut namanya) mengungkapkan adanya bandar besar yang terorganisir secara rapi dan terstruktur. Desas-desus menyebut informasi penggerebekan (A1) sering bocor lebih dulu kepada pelaku, sehingga operasi penegakan hukum kerap sia-sia. Arena tersebut disebut hanya tutup sementara setelah digerebek gabungan TNI-Polri, lalu kembali beroperasi dengan jadwal berganti.

Menurut Agus Setiawan, SH, MH, pakar tindak pidana yang ditemui awak media pada Minggu (8/2/2026), sabung ayam sebagai tradisi budaya di beberapa daerah tidak dilarang selama tidak melibatkan unsur perjudian. Namun, jika dijadikan sarana taruhan uang, hal itu secara tegas melanggar hukum pidana.

“Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama) dengan jelas mengatur ancaman pidana bagi pelaku perjudian,” ujar Agus. Pelaku yang mengadakan atau turut serta dalam perjudian dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta. Bagi peserta judi, ancamannya penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp10 juta.

Dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku secara bertahap, ketentuan serupa diatur dalam Pasal 426 tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman pidana penjara hingga 9–10 tahun bagi pelaku yang memberikan kesempatan, membekingi, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian, disertai denda kategori VI (hingga Rp2 miliar).

Lebih berat lagi jika terlibat oknum aparat keamanan (Polri atau TNI). “Jika benar ada oknum yang membekingi, memfasilitasi, atau bahkan mengelola, mereka dapat dijerat Pasal 303 KUHP lama atau Pasal 426 KUHP baru. Ditambah jika ada penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP) atau suap, maka berlapis dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” tegas Agus.

Baca juga : Ribuan Pemuda Trenggalek Memadati Lomba Sound System Tingkat Kabupaten di Karangrejo Kampak

Sanksi bagi aparat tidak berhenti di pidana umum. Mereka juga menghadapi sidang kode etik profesi, dengan potensi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas, baik di Polri maupun TNI. “Ini kejahatan serius, bukan pelanggaran ringan. Aparat terlibat terancam penjara hingga 10 tahun dan pasti dipecat,” tambahnya.

Agus mendesak Mabes Polri, Mabes TNI, serta Polda Jatim dan Polres setempat untuk segera menindaklanjuti informasi dari warga dan grup wartawan terkait lokasi tersebut, yang diduga berkedok “turnamen ayam aduan”.

Praktik judi sabung ayam yang berulang di Blitar—termasuk dugaan “kebal hukum”—menciptakan ironi dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Banyak warga merasa resah karena aktivitas ini sering mengganggu ketertiban umum, memicu konflik antarwarga, serta menimbulkan kerugian ekonomi bagi keluarga yang terjerat utang judi. Tradisi sabung ayam yang seharusnya bernilai budaya justru terdistorsi menjadi ajang spekulasi, merusak harmoni desa dan meningkatkan stigma negatif terhadap wilayah tersebut.

Dari sisi ekonomi mikro, bandar besar yang terorganisir diduga menarik peredaran uang besar, namun manfaatnya tidak merata—kebanyakan menguntungkan segelintir pihak, sementara peserta kecil sering rugi dan terjerat kemiskinan baru.

Kasus seperti ini menjadi bahan kajian penting dalam ilmu hukum pidana dan kriminologi. Fenomena “kebocoran informasi” dan dugaan keterlibatan oknum menunjukkan tantangan dalam penegakan hukum di tingkat lokal, di mana faktor korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) masih menjadi hambatan. Hal ini relevan untuk penelitian tentang efektivitas reformasi birokrasi kepolisian, integritas aparat, serta pengaruh budaya lokal terhadap implementasi hukum nasional.

Para akademisi hukum sering menyoroti perlunya pendekatan holistik: tidak hanya represif (gerebek), tapi juga preventif melalui edukasi masyarakat, penguatan pengawasan internal aparat, dan revitalisasi tradisi sabung ayam non-judi (misalnya kontes ketangkasan tanpa taruhan). Kasus Blitar dapat menjadi studi kasus tentang gap antara norma hukum dan realitas sosial di daerah pedesaan Jawa Timur.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Polres Blitar terkait kejadian 8 Februari 2026 di Stadion Ngaron. Aparat diharapkan segera merespons agar kepercayaan publik pulih dan praktik ilegal ini benar-benar diberantas.

Pewarta : Miftahkul Ma’na

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Ribuan Pemuda Trenggalek Memadati Lomba Sound System Tingkat Kabupaten di Karangrejo Kampak
Next: Setetes Darah, Jejak Pengabdian: Persit KCK Koorcab Rem 072 Rayakan HUT ke-80 dengan Aksi Kemanusiaan di Yogyakarta

Related Stories

Nasib Buruh PT BENSULI yang Terombang-Ambing di Tengah Penghentian Operasional Mendadak

Nasib Buruh PT BENSULI yang Terombang-Ambing di Tengah Penghentian Operasional Mendadak

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Mantan Pengurus Puskud Sulut Divonis Penjara hingga 12 Tahun

Vonis Berat Korupsi Alih Hak Tanah Negara di Bolaang Mongondow: Mantan Pengurus Puskud Sulut Divonis Penjara hingga 12 Tahun

Jurnalis RI News Portal Posted on 5 jam ago 0
Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional

Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional: Raih Predikat Istimewa IRH 2025 dengan Skor 96,20

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Nasib Buruh PT BENSULI yang Terombang-Ambing di Tengah Penghentian Operasional Mendadak
  • Vonis Berat Korupsi Alih Hak Tanah Negara di Bolaang Mongondow: Mantan Pengurus Puskud Sulut Divonis Penjara hingga 12 Tahun
  • Polisi dan Masyarakat Gotong Royong Perbaiki Bahu Jalan Rawan Kecelakaan di Padangsidimpuan
  • Bangka Belitung Berjaya di Reformasi Hukum Nasional: Raih Predikat Istimewa IRH 2025 dengan Skor 96,20
  • Memperkuat Jiwa Pengayom Masyarakat: Polres Melawi Rutin Tadarus Surah Yasin Setiap Kamis
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.