RI News Portal. Yerusalem – Dalam keputusan yang memicu kecaman luas, kabinet keamanan Israel pada hari Minggu (8 Februari 2026) meratifikasi serangkaian kebijakan baru yang secara signifikan memperluas otoritas Israel di wilayah Tepi Barat yang diduduki. Langkah ini dipandang sebagai upaya sistematis untuk mengonsolidasikan kehadiran pemukiman Yahudi sekaligus mengurangi ruang gerak Otoritas Palestina yang sudah terbatas.
Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, tokoh sayap kanan yang memegang portofolio kebijakan pemukiman, bersama Menteri Pertahanan Israel Katz mengumumkan paket kebijakan tersebut. Salah satu poin utama adalah pencabutan larangan penjualan tanah di Tepi Barat secara langsung kepada warga Yahudi Israel—aturan yang berakar dari era sebelum pendudukan 1967. Selain itu, catatan registri tanah setempat akan dibuka lebih luas, memudahkan proses akuisisi properti oleh pihak Israel.
Kebijakan lain mencakup pemindahan wewenang perencanaan dan izin bangunan di situs-situs sensitif, termasuk kompleks Makam Para Nabi di Hebron, dari otoritas Palestina ke tangan Israel. Israel juga akan memperluas penegakan aturan lingkungan, pelanggaran air, serta perlindungan situs arkeologi hingga ke wilayah yang selama ini berada di bawah administrasi Palestina (Area A dan B). Langkah ini melengkapi rencana revitalisasi komite pembelian tanah negara secara proaktif, yang bertujuan menjamin cadangan lahan untuk ekspansi pemukiman jangka panjang.

Smotrich secara terbuka menyatakan bahwa kebijakan ini akan “mengubur gagasan negara Palestina” dan memperkuat akar Israel di seluruh wilayah yang disebutnya sebagai Tanah Israel. Ia menekankan bahwa langkah-langkah ini menghapus “hambatan usang” dari legislasi era Yordania yang dianggap diskriminatif.
Reaksi internasional dan regional datang cepat. Presiden Palestina Mahmoud Abbas menyebut keputusan tersebut sebagai “upaya terang-terangan untuk melegalkan perampasan tanah dan perluasan pemukiman ilegal”. Ia mendesak Amerika Serikat serta Dewan Keamanan PBB agar segera bertindak. Otoritas Palestina menilai paket ini secara efektif mengakhiri semangat Perjanjian Oslo 1993 yang menjadi dasar pembagian wilayah.
Hamas, dari sisi lain, menyerukan agar warga Tepi Barat meningkatkan “konfrontasi” terhadap pendudukan dan pemukim. Kelompok tersebut meminta negara-negara Arab dan Muslim memutus hubungan dengan Israel sebagai respons.
Baca juga : Wonogiri Rayakan Hari Pers Nasional 2026 dengan Semangat Solidaritas dan Penegasan Kemerdekaan Pers
Dari dalam Israel sendiri, kelompok pengawas seperti Peace Now menyebut keputusan ini “sangat signifikan dan berbahaya”, karena membuka jalan bagi perampasan tanah skala besar serta pembongkaran bangunan Palestina dengan dalih pelestarian lingkungan atau warisan budaya. Para analis menilai langkah ini bertentangan dengan hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa, dan semakin menjauhkan prospek solusi dua negara.
Lebih dari 700 ribu warga Israel kini tinggal di pemukiman Tepi Barat dan Yerusalem Timur—wilayah yang direbut pada Perang Enam Hari 1967 dan diklaim Palestina sebagai bagian negara merdeka masa depan. Komunitas internasional secara mayoritas menganggap pemukiman tersebut ilegal dan menjadi penghalang utama bagi perdamaian.

Keputusan ini muncul di tengah ketegangan regional yang berkelanjutan, hanya beberapa hari sebelum pertemuan penting Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dengan Presiden AS Donald Trump di Washington. Para pengamat melihatnya sebagai sinyal politik domestik sekaligus tantangan terhadap tekanan internasional agar menahan ekspansi pemukiman.
Meski masih menunggu persetujuan akhir dari panglima militer Israel di Tepi Barat, paket kebijakan ini telah mempertajam perdebatan tentang masa depan wilayah yang telah menjadi pusat konflik selama puluhan tahun. Bagi banyak pihak, ini bukan sekadar reformasi administratif, melainkan langkah menuju realitas de facto aneksasi yang semakin sulit dibalikkan.
Pewarta : Setiawan Wibisono

