RI News Portal. Semarang – Pemerintah Kota Semarang mengambil langkah tegas untuk menenangkan warga di tengah kebijakan pemerintah pusat yang menonaktifkan status kepesertaan 98.545 jiwa Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bersumber dari APBN mulai 1 Februari 2026. Penonaktifan ini bagian dari penyesuaian data nasional oleh Kementerian Sosial guna memastikan bantuan tepat sasaran, meski memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat rentan.
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan komitmen penuh agar tidak ada satu pun warga yang kehilangan hak atas layanan kesehatan akibat perubahan administratif tersebut. Dalam pernyataannya di Semarang pada Jumat lalu, ia menyerukan agar masyarakat tidak perlu panik berlebihan.
“Saya ingin sampaikan kepada seluruh warga Semarang: jangan khawatir. Prinsip kami tegas, setiap penduduk kota ini harus tetap bisa mengakses pengobatan dan pelayanan kesehatan tanpa hambatan,” ujar Agustina.
Ia menekankan bahwa persoalan administrasi kepesertaan tidak boleh menjadi penghalang bagi warga yang membutuhkan perawatan medis. Untuk mengantisipasi dampak langsung, Pemkot Semarang telah menyiapkan mekanisme pengalihan ke skema Universal Health Coverage (UHC) kota yang sudah berjalan.

Petugas di tingkat puskesmas diinstruksikan untuk lebih proaktif. Mereka tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan rutin, tetapi juga mendampingi warga terdampak dalam proses administratif, termasuk pengajuan reaktivasi kepesertaan jika memenuhi syarat.
“Petugas puskesmas kami sudah siap di lapangan. Mereka akan memfasilitasi seluruh langkah yang diperlukan, mulai dari pelayanan langsung hingga pendampingan pengajuan kembali status kepesertaan bagi yang nonaktif,” tambahnya.
Upaya lebih lanjut dilakukan melalui koordinasi lintas sektor yang melibatkan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta BPJS Kesehatan. Ketiga instansi ini sedang bekerja intensif untuk mengusulkan reaktivasi peserta yang terdampak sesuai prosedur resmi, sebagai bentuk jaring pengaman sosial.
Agustina berharap langkah-langkah ini dapat mencegah munculnya kasus di mana warga kesulitan berobat hanya karena status kepesertaan berubah. Ia menegaskan visi inklusif Pemkot Semarang dalam menjaga perlindungan kesehatan bagi semua lapisan masyarakat.
“Koordinasi terus kami jalankan agar hak atas layanan kesehatan tetap terlindungi. Yang terpenting, layanan kesehatan di Kota Semarang harus tetap terjaga, inklusif, dan memberikan jaminan bagi seluruh warga tanpa terkecuali,” tutupnya.
Kebijakan penonaktifan PBI JK ini memang menjadi isu nasional, dengan penyesuaian data berkala untuk menggantikan peserta lama dengan yang lebih sesuai kriteria kemiskinan. Di Semarang, respons cepat dari pemerintah daerah diharapkan menjadi contoh dalam menjaga kontinuitas akses kesehatan masyarakat di tengah perubahan kebijakan pusat.
Pewarta : Sriyanto

