RI News Portal. Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan suap yang melibatkan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok dalam pengurusan eksekusi lahan sengketa. Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diduga meminta imbalan Rp 1 miliar agar proses pengosongan lahan dapat dipercepat.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, permintaan tersebut disampaikan melalui perantara juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya kepada perwakilan PT Karabha Digdaya, anak usaha di bawah Kementerian Keuangan yang menjadi pihak penggugat dalam perkara sengketa lahan seluas sekitar 6.500 meter persegi di wilayah Tapos, Depok.
“Melalui juru sita tersebut, ada permintaan kesepakatan tertutup terkait fee sebesar Rp 1 miliar dari kedua pejabat pengadilan kepada pihak PT Karabha Digdaya,” ujar Asep dalam keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026) malam.

Proses negosiasi pun terjadi karena pihak PT Karabha Digdaya keberatan dengan nominal awal. Akhirnya, kesepakatan mencapai Rp 850 juta sebagai imbalan percepatan eksekusi. Bambang Setyawan selanjutnya menyusun ikhtisar pelaksanaan eksekusi yang menjadi landasan penyusunan putusan pengosongan lahan.
Kronologi bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (5/2/2026) malam di wilayah Depok. Tim penyidik mengamankan tujuh orang, termasuk pejabat pengadilan dan perwakilan perusahaan. Pada Jumat (6/2/2026), KPK menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan atau janji suap terkait pengurusan perkara sengketa lahan di PN Depok.
Kelima tersangka tersebut adalah:
- I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok),
- Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok),
- Yohansyah Maruanaya (Juru Sita PN Depok),
- Trisnadi Yulrisman (Direktur Utama PT Karabha Digdaya),
- Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya).
Baca juga : Ketua Dewan Pers Ingatkan: Di Tengah Krisis Ekonomi Media, Suara Rakyat Terpinggirkan Jangan Sampai Tergeser
KPK langsung menahan para tersangka untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Selain itu, lembaga antirasuah menyita uang tunai Rp 850 juta yang diduga merupakan bagian dari transaksi tersebut.
Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK. Lembaganya berkomitmen menindaklanjuti kasus ini secara serius guna menjaga integritas peradilan.
Kasus ini menambah daftar panjang intervensi dugaan korupsi di lingkungan peradilan, khususnya terkait eksekusi putusan sengketa lahan yang kerap rawan praktik transaksional. KPK menegaskan akan terus mendalami alur dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Pewarta : Yogi Hilmawan

