Skip to content
19/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Skandal Pengawas Pemilu: Empat Pimpinan Panwaslih Subulussalam Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Skandal Pengawas Pemilu: Empat Pimpinan Panwaslih Subulussalam Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 bulan ago 3 minutes read
Empat Pimpinan Panwaslih Subulussalam Ditahan atas Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Aceh – Kota Subulussalam diguncang kasus serius yang mencoreng integritas pengawasan demokrasi lokal. Empat pejabat tinggi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Negeri setempat terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk pengawasan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

Penahanan dimulai pada Senin, 26 Januari 2026, ketika bendahara Panwaslih berinisial SS—yang berstatus aparatur sipil negara (ASN)—diborgol berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/L.1.32/Fd.2/01/2026. Ia dititipkan di Rutan Kelas II B Kabupaten Aceh Singkil untuk menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari guna memperlancar proses penyidikan.

Tak berselang lama, pada Senin, 2 Februari 2026, giliran tiga komisioner Panwaslih yang ditahan. Mereka adalah SH selaku Ketua Komisioner, serta dua anggota komisioner SM dan KL. Penahanan masing-masing didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor 02, 03, dan 04/L.1.32/Fd.2/02/2026, dengan masa penahanan sementara hingga 21 Februari 2026. Ketiganya juga dititipkan di rutan yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam, Andie Saputra, SH, CRMO, melalui Kepala Seksi Intelijen Delfianfi, SH, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil setelah alat bukti cukup dan diperkuat hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit tersebut, yang tertuang dalam Surat BPKP Nomor PE.03/SR-563/PW01/5/2025 tanggal 30 Desember 2025, mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp1.618.623.833 dari total dana hibah sekitar Rp4 miliar.

Dugaan penyimpangan ini melibatkan penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk memastikan kelancaran dan integritas proses demokrasi di tingkat daerah. Ironisnya, lembaga yang bertugas mengawasi justru diduga menjadi sumber penyimpangan. Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang lemahnya pengawasan internal di tubuh Panwaslih serta mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban dana hibah pemilu. Bagaimana bisa dana yang dialokasikan untuk menjaga kejujuran pemilu justru diduga diselewengkan oleh para pengelolanya sendiri?

Baca juga : Wapres Gibran Tinjau Lagi Lokasi Tanah Bergerak di Tegal: Negara Hadir untuk Pastikan Warga Kembali Mandiri

Penyidik Kejari Subulussalam menegaskan bahwa penahanan ini bukan akhir dari pengusutan. Penyidikan masih terus berlangsung dan berpotensi mengarah pada pengembangan lebih lanjut, termasuk pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati atau memuluskan aliran dana tersebut.

Publik kini menanti kelanjutan proses hukum ini. Apakah kasus akan berhenti pada empat tersangka ini, atau akan mengungkap jaringan yang lebih luas? Yang jelas, penegakan hukum tegas terhadap penyelenggara pemilu menjadi ujian nyata bagi komitmen pembersihan anggaran Pilkada dan upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas demokrasi di Kota Subulussalam.

Pewarta: Jaulim

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Wapres Gibran Tinjau Lagi Lokasi Tanah Bergerak di Tegal: Negara Hadir untuk Pastikan Warga Kembali Mandiri
Next: Polda Jateng Catat Ribuan Pelanggaran di Hari Kelima Operasi Keselamatan Candi 2026, Fatalitas Kecelakaan Turun Signifikan

Related Stories

Dari Lahan 3000 Meter Persegi hingga Masjid Rp10 Miliar

Dari Lahan 3.000 Meter Persegi hingga Masjid Rp10 Miliar: Sulsel Perkuat Ekosistem Haji dan Dorong UMKM Raih Peluang Triliunan Rupiah

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
Enam Pemuda Diamankan Usai Tawuran Petasan di Manggarai

Enam Pemuda Diamankan Usai Tawuran Petasan di Manggarai, Polisi Gandeng Tokoh Warga Perkuat Pengawasan

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Pembiayaan Koperasi Merah Putih di Kediri Tunggu Penjelasan Berbasis Dokumen

Menimbang Selisih Rp150–200 Juta: Pembiayaan Koperasi Merah Putih di Kediri Tunggu Penjelasan Berbasis Dokumen

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kapolri dan Panglima TNI Rapatkan Barisan Hadapi Kejahatan Lintas Batas hingga Ancaman Siber
  • Jejak Dana di Balik Akun Pialang: KPK Panggil Petinggi Perusahaan Berjangka dalam Kasus Gratifikasi Setjen MPR
  • Kesejahteraan di Garis Depan: Mendagri Tito Tegaskan Warga Perbatasan sebagai Benteng Nasionalisme
  • Dari Tanggul hingga Mangrove: Pantura Jawa Dilindungi dengan Dua Pendekatan Sekaligus
  • Wonogiri Kunci Rapat Keamanan Pilkades: 150 Personel Siaga dalam Operasi Aman Desa 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by