RI News Portal. Padangsidimpuan – Komisi III DPRD Kota Padangsidimpuan merekomendasikan evaluasi dan pemeriksaan mendalam oleh Inspektorat terhadap lurah, kepala desa, serta kepala lingkungan yang menerima bantuan korban bencana alam. Rekomendasi ini muncul pasca rapat dengar pendapat (RDP) dengan korban banjir bandang yang digelar Jumat (6/2/2026) di kantor DPRD setempat.
Rapat tersebut mengungkap sejumlah penyimpangan dalam penyaluran bantuan senilai Rp1,8 juta per penerima, yang seharusnya diperuntukkan bagi warga dengan rumah rusak berat atau berada di zona merah rawan bencana. Bantuan itu dimaksudkan sebagai dana sewa hunian sementara bagi korban.
Ketua Komisi III Abdul Rahman Harahap dan Sekretaris Komisi Fajar Dalimunthe menyoroti adanya indikasi “permainan” di tingkat kelurahan dan desa. Beberapa penerima bantuan justru tidak terdampak langsung, sementara korban sebenarnya tidak mendapatkan haknya. Salah satu contoh yang diungkap adalah kasus penerima bantuan di Kelurahan WEK V Padangsidimpuan, tetapi berdasarkan KTP ternyata berdomisili di Sipirok, Tapanuli Selatan.

Lebih lanjut, di Desa Sabungan Sipabangun, perangkat desa diduga ikut menerima bantuan meski rumah mereka tidak terdampak banjir. Fajar Dalimunthe menegaskan bahwa penerima bantuan ini berpotensi menjadi prioritas penerima hunian tetap di masa mendatang, sehingga penyimpangan tersebut berisiko merugikan korban sesungguhnya.
“Dari fakta-fakta yang terungkap dalam RDP dengan masyarakat korban banjir bandang, kami merekomendasikan agar lurah, kades, hingga kepling segera dievaluasi dan diperiksa Inspektorat Kota Padangsidimpuan,” ujar Fajar Dalimunthe, yang mendapat penguatan dari Ketua Komisi Abdul Rahman Harahap.
Baca juga : Polri Dorong Swasembada Jagung Pakan Ternak: Kolaborasi Lintas Sektor untuk Kesejahteraan Petani di 2026
Fajar menambahkan peringatan tegas bahwa penyalahgunaan bantuan bencana alam bukan hal sepele. “Jangan main-main dengan bantuan bencana. Banyak pejabat yang sudah menjadi korban hukum karena hal ini,” tandasnya.
Ia menduga praktik tersebut tidak diketahui oleh Wali Kota Padangsidimpuan, dan menekankan perlunya transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan pasca-bencana untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Rekomendasi ini diharapkan menjadi langkah awal reformasi penyaluran bantuan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemulihan pasca-bencana alam yang melanda wilayah tersebut.
Pewarta: Adi Tanjoeng

