RI News Portal. Aceh – Kota Subulussalam diguncang kasus serius yang mencoreng integritas pengawasan demokrasi lokal. Empat pejabat tinggi Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Negeri setempat terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah untuk pengawasan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Penahanan dimulai pada Senin, 26 Januari 2026, ketika bendahara Panwaslih berinisial SS—yang berstatus aparatur sipil negara (ASN)—diborgol berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/L.1.32/Fd.2/01/2026. Ia dititipkan di Rutan Kelas II B Kabupaten Aceh Singkil untuk menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari guna memperlancar proses penyidikan.
Tak berselang lama, pada Senin, 2 Februari 2026, giliran tiga komisioner Panwaslih yang ditahan. Mereka adalah SH selaku Ketua Komisioner, serta dua anggota komisioner SM dan KL. Penahanan masing-masing didasarkan pada Surat Perintah Penahanan Nomor 02, 03, dan 04/L.1.32/Fd.2/02/2026, dengan masa penahanan sementara hingga 21 Februari 2026. Ketiganya juga dititipkan di rutan yang sama.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam, Andie Saputra, SH, CRMO, melalui Kepala Seksi Intelijen Delfianfi, SH, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil setelah alat bukti cukup dan diperkuat hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit tersebut, yang tertuang dalam Surat BPKP Nomor PE.03/SR-563/PW01/5/2025 tanggal 30 Desember 2025, mengungkap potensi kerugian negara mencapai Rp1.618.623.833 dari total dana hibah sekitar Rp4 miliar.
Dugaan penyimpangan ini melibatkan penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk memastikan kelancaran dan integritas proses demokrasi di tingkat daerah. Ironisnya, lembaga yang bertugas mengawasi justru diduga menjadi sumber penyimpangan. Para tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang lemahnya pengawasan internal di tubuh Panwaslih serta mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban dana hibah pemilu. Bagaimana bisa dana yang dialokasikan untuk menjaga kejujuran pemilu justru diduga diselewengkan oleh para pengelolanya sendiri?
Baca juga : Wapres Gibran Tinjau Lagi Lokasi Tanah Bergerak di Tegal: Negara Hadir untuk Pastikan Warga Kembali Mandiri
Penyidik Kejari Subulussalam menegaskan bahwa penahanan ini bukan akhir dari pengusutan. Penyidikan masih terus berlangsung dan berpotensi mengarah pada pengembangan lebih lanjut, termasuk pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati atau memuluskan aliran dana tersebut.
Publik kini menanti kelanjutan proses hukum ini. Apakah kasus akan berhenti pada empat tersangka ini, atau akan mengungkap jaringan yang lebih luas? Yang jelas, penegakan hukum tegas terhadap penyelenggara pemilu menjadi ujian nyata bagi komitmen pembersihan anggaran Pilkada dan upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas demokrasi di Kota Subulussalam.
Pewarta: Jaulim

