Skip to content
23/10/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Mahasiswa sebagai Paralegal: Strategi Inovatif Cegah Kekerasan di Kampus Indonesia

Mahasiswa sebagai Paralegal: Strategi Inovatif Cegah Kekerasan di Kampus Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 bulan ago 3 minutes read
Strategi Inovatif Cegah Kekerasan di Kampus Indonesia
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 21 Desember 2025 – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan pentingnya melibatkan mahasiswa sebagai paralegal dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Langkah ini dinilai strategis untuk mengatasi kasus-kasus yang sering kali tersembunyi akibat rasa takut korban melapor.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Regulasi ini memperluas cakupan dari aturan sebelumnya yang hanya fokus pada kekerasan seksual, menjadi mencakup berbagai bentuk kekerasan seperti fisik, psikis, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari ancaman bagi seluruh warga kampus.

Menurut Lestari, paralegal—yang didefinisikan sebagai individu dengan pengetahuan hukum dasar yang bekerja di bawah supervisi profesional hukum—dapat berperan sebagai jembatan antara korban dan mekanisme penanganan resmi. “Banyak kasus kekerasan tidak terungkap karena korban merasa tidak nyaman atau kurang percaya untuk berbagi pengalaman mereka,” ungkapnya. Kehadiran paralegal dari kalangan mahasiswa diharapkan mampu membangun pendekatan yang lebih empati dan accessible, sehingga korban lebih berani melapor dan kasus dapat ditindaklanjuti melalui saluran hukum yang tepat.

Pendekatan ini relevan mengingat data nasional menunjukkan peningkatan kasus kekerasan di perguruan tinggi. Sepanjang 2024, ribuan laporan kekerasan terhadap perempuan tercatat, dengan sebagian signifikan terjadi di lingkungan pendidikan tinggi, termasuk bentuk seksual yang sering kali tidak dilaporkan karena faktor relasi kuasa. Permendikbudristek Nomor 55/2024 memperkuat peran Satuan Tugas (Satgas) PPKPT di setiap kampus, dengan mekanisme pelaporan yang lebih sederhana dan dukungan pemulihan bagi korban.

Namun, peran paralegal mahasiswa tidak tanpa tantangan. Lestari menyoroti perlunya kesiapan mental yang kuat, karena paralegal berpotensi menghadapi intimidasi atau ancaman dari pihak terkait. Oleh karena itu, pelatihan khusus dan supervisi ketat menjadi prasyarat utama. Inisiatif seperti pelatihan paralegal di berbagai kampus baru-baru ini menunjukkan langkah awal yang positif, di mana mahasiswa dilatih untuk memberikan pendampingan dasar, konsultasi, dan rujukan kasus.

Baca juga : Pasar Kreatif Natal 2025: Manifestasi Inklusivitas Jakarta sebagai Kota Global

Dari perspektif akademis, integrasi mahasiswa sebagai paralegal selaras dengan prinsip Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian masyarakat. Hal ini tidak hanya memperkuat kesadaran hukum di kalangan generasi muda, tetapi juga berkontribusi pada pembentukan generasi penerus yang berdaya saing dan sensitif terhadap isu keadilan sosial. Upaya bersama dari pemimpin kampus, pemerintah, dan masyarakat sipil diperlukan untuk memastikan implementasi yang efektif, sehingga perguruan tinggi benar-benar menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang intelektual bangsa.

Dengan demikian, peran mahasiswa sebagai paralegal bukan sekadar relawan sementara, melainkan investasi jangka panjang untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermartabat dan bebas kekerasan.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pasar Kreatif Natal 2025: Manifestasi Inklusivitas Jakarta sebagai Kota Global
Next: Pyongyang Kembali Serukan Penolakan Terhadap Sanksi Sepihak Barat dalam Konteks Multipolarisme Global

Related Stories

Fondasi Kelembagaan HAM Menguat

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Fondasi Kelembagaan HAM Menguat, Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Hujan Buatan Jadi Andalan

Hujan Buatan Jadi Andalan: Pemerintah Siasati Defisit Air Bendungan Jawa di Tengah Kemarau Ekstrem

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Dari Bekasi hingga Karawang

Dari Bekasi hingga Karawang, 90 Talenta Muda Berebut Tiket Menuju Panggung Keterampilan Dunia

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Pompa Air Sekolah Diduga Bocor Arus Listrik, Siswa Kelas V SD di Padangsidimpuan Tewas
  2. Zulfian andesta mengenai Regenerasi Kepemimpinan di Polda Jateng: 13 Posisi Strategis Berganti, Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” Jadi Pegangan
  3. Tukino/T.gaul mengenai Menjaga Mahkota Lumbung Pangan: Ngawi Kebut Sertifikasi Benih Padi Unggul Lokal yang Tembus 12 Ton per Hektare
  4. Warudi mengenai Gubernur Papua Pilih “Mendayung Bersama”: Tiga Transformasi Disiapkan untuk Selamatkan Fiskal Daerah yang Menyusut
  5. Yudha Purnama mengenai Ombudsman RI Petakan Kesehatan Mata Generasi Muda dari Seleksi Poltek Imipas

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Napas Sehat di Tengah Kabut Asap: GTI Bagikan Masker Gratis di Jantung Kota Manado
  • Dua Tahun Prabowo-Gibran: Fondasi Kelembagaan HAM Menguat, Ujian Sesungguhnya Ada di Lapangan
  • Hujan Buatan Jadi Andalan: Pemerintah Siasati Defisit Air Bendungan Jawa di Tengah Kemarau Ekstrem
  • Kapolres Melawi Minta Maaf, Janjikan Proses Hukum Transparan atas Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota
  • Dari Ladang Kerangan, Polisi Ikut Menuai 2 Ton Jagung Hibrida untuk Menjaga Lumbung Pangan Melawi
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by