Skip to content
19/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Mahasiswa sebagai Paralegal: Strategi Inovatif Cegah Kekerasan di Kampus Indonesia

Mahasiswa sebagai Paralegal: Strategi Inovatif Cegah Kekerasan di Kampus Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 4 bulan ago 2 min read
Strategi Inovatif Cegah Kekerasan di Kampus Indonesia
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 21 Desember 2025 – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan pentingnya melibatkan mahasiswa sebagai paralegal dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Langkah ini dinilai strategis untuk mengatasi kasus-kasus yang sering kali tersembunyi akibat rasa takut korban melapor.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Regulasi ini memperluas cakupan dari aturan sebelumnya yang hanya fokus pada kekerasan seksual, menjadi mencakup berbagai bentuk kekerasan seperti fisik, psikis, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas dari ancaman bagi seluruh warga kampus.

Menurut Lestari, paralegal—yang didefinisikan sebagai individu dengan pengetahuan hukum dasar yang bekerja di bawah supervisi profesional hukum—dapat berperan sebagai jembatan antara korban dan mekanisme penanganan resmi. “Banyak kasus kekerasan tidak terungkap karena korban merasa tidak nyaman atau kurang percaya untuk berbagi pengalaman mereka,” ungkapnya. Kehadiran paralegal dari kalangan mahasiswa diharapkan mampu membangun pendekatan yang lebih empati dan accessible, sehingga korban lebih berani melapor dan kasus dapat ditindaklanjuti melalui saluran hukum yang tepat.

Pendekatan ini relevan mengingat data nasional menunjukkan peningkatan kasus kekerasan di perguruan tinggi. Sepanjang 2024, ribuan laporan kekerasan terhadap perempuan tercatat, dengan sebagian signifikan terjadi di lingkungan pendidikan tinggi, termasuk bentuk seksual yang sering kali tidak dilaporkan karena faktor relasi kuasa. Permendikbudristek Nomor 55/2024 memperkuat peran Satuan Tugas (Satgas) PPKPT di setiap kampus, dengan mekanisme pelaporan yang lebih sederhana dan dukungan pemulihan bagi korban.

Namun, peran paralegal mahasiswa tidak tanpa tantangan. Lestari menyoroti perlunya kesiapan mental yang kuat, karena paralegal berpotensi menghadapi intimidasi atau ancaman dari pihak terkait. Oleh karena itu, pelatihan khusus dan supervisi ketat menjadi prasyarat utama. Inisiatif seperti pelatihan paralegal di berbagai kampus baru-baru ini menunjukkan langkah awal yang positif, di mana mahasiswa dilatih untuk memberikan pendampingan dasar, konsultasi, dan rujukan kasus.

Baca juga : Pasar Kreatif Natal 2025: Manifestasi Inklusivitas Jakarta sebagai Kota Global

Dari perspektif akademis, integrasi mahasiswa sebagai paralegal selaras dengan prinsip Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian masyarakat. Hal ini tidak hanya memperkuat kesadaran hukum di kalangan generasi muda, tetapi juga berkontribusi pada pembentukan generasi penerus yang berdaya saing dan sensitif terhadap isu keadilan sosial. Upaya bersama dari pemimpin kampus, pemerintah, dan masyarakat sipil diperlukan untuk memastikan implementasi yang efektif, sehingga perguruan tinggi benar-benar menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang intelektual bangsa.

Dengan demikian, peran mahasiswa sebagai paralegal bukan sekadar relawan sementara, melainkan investasi jangka panjang untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermartabat dan bebas kekerasan.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pasar Kreatif Natal 2025: Manifestasi Inklusivitas Jakarta sebagai Kota Global
Next: Pyongyang Kembali Serukan Penolakan Terhadap Sanksi Sepihak Barat dalam Konteks Multipolarisme Global

Related Stories

Patriotisme Daerah sebagai Pilar Utama Kekuatan Bangsa
2 min read

Patriotisme Daerah sebagai Pilar Utama Kekuatan Bangsa: Presiden Prabowo Tekankan Komitmen Pimpinan DPRD di Magelang

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Mafia Pangan di Balik Garis Pantai Panjang
3 min read

Mafia Pangan di Balik Garis Pantai Panjang: Mentan Amran Desak Pengusutan Akar Penyelundupan Bawang dan Cabai Ilegal di Pontianak

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Kolaborasi Pendidikan Tinggi dengan AS Dorong Lonjakan Inovasi Semikonduktor dan Kesehatan
2 min read

Indonesia Bidik Talenta Global: Kolaborasi Pendidikan Tinggi dengan AS Dorong Lonjakan Inovasi Semikonduktor dan Kesehatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.