Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintah Percepat Penyusunan Regulasi Penempatan Personel Polri pada Jabatan Sipil Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi

Pemerintah Percepat Penyusunan Regulasi Penempatan Personel Polri pada Jabatan Sipil Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi

Jurnalis RI News Portal Posted on 9 bulan ago 3 minutes read
Pemerintah Percepat Penyusunan Regulasi Penempatan Personel Polri pada Jabatan Sipil Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 20 Desember 2025 – Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan untuk segera merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara komprehensif mengenai jabatan sipil yang dapat diduduki oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika hukum terkini, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan frasa tertentu dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa PP tersebut akan menjadi instrumen hukum yang mencakup seluruh kementerian dan lembaga negara. “Dengan bentuk peraturan pemerintah, pengaturan ini dapat bersifat lintas instansi, sehingga memberikan kerangka yang jelas dan mengikat bagi semua pihak terkait,” ujar Yusril usai mengikuti rapat koordinasi tingkat menteri yang melibatkan Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, yang diucapkan pada November 2025, menegaskan prinsip pemisahan fungsi kepolisian dari ranah sipil, dengan menghapus pengecualian yang memungkinkan penugasan tanpa batas yang jelas. Hal ini memicu perdebatan publik mengenai potensi dwifungsi institusi kepolisian, yang bertentangan dengan semangat reformasi pasca-Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang pemisahan peran TNI dan Polri. PP yang direncanakan akan menindaklanjuti ketentuan dalam Undang-Undang Polri, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta putusan konstitusional tersebut, dengan tujuan menciptakan kepastian hukum dan meredam polemik yang muncul di masyarakat.

Proses perumusan PP ini melibatkan kolaborasi intensif antara pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri, yang dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie. Komisi tersebut, yang dibentuk pada November 2025, telah menghimpun aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat dan sedang memfinalisasi rekomendasi reformasi institusi Polri. Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa hasil kerja komisi berpotensi tidak hanya berhenti pada tingkat PP, melainkan dapat ditingkatkan menjadi revisi undang-undang untuk penguatan struktural jangka panjang.

Yusril menekankan urgensi penyelesaian regulasi ini, dengan target penyelesaian paling lambat akhir Januari 2026. Rancangan PP akan digodok bersama Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sebelum akhirnya dilaporkan kepada Presiden untuk pengesahan. “Langkah ini diharapkan dapat menyinkronkan berbagai regulasi yang ada, termasuk respons terhadap perkembangan internal kepolisian, sehingga reformasi Polri berjalan secara berkelanjutan dan sesuai prinsip negara hukum,” tambahnya.

Baca juga : Pengelolaan Dana Desa di Kota Subulussalam: Antara Harapan Pembangunan dan Tantangan Integritas

Dari perspektif akademis hukum tata negara, inisiatif ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan operasional institusi keamanan dengan prinsip konstitusional pemisahan fungsi. Pengaturan yang lebih tinggi dari sekadar regulasi internal diharapkan dapat mencegah multitafsir dan memperkuat sistem merit dalam birokrasi nasional, sekaligus menjawab tuntutan masyarakat sipil akan profesionalisme aparatur negara.

Pewarta : Yogi Hilmawan

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Pengelolaan Dana Desa di Kota Subulussalam: Antara Harapan Pembangunan dan Tantangan Integritas
Next: Simbol Inklusivitas dalam Program Perumahan Bersubsidi: Presiden Prabowo Hadiri Akad Massal di Banten

Related Stories

MPR Siapkan Draf PPHN

MPR Siapkan Draf PPHN, Sosokolemasi Publik Mulai Sabtu untuk Bangun Harmoni Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah

Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah: DPRD Klaten Resmikan Tahapan Krusial Pemilihan Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan 2025–2030

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 minggu ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Kabut Asap Mengancam Kesehatan, Polsek Ella Hilir Salurkan Sembako untuk Warga Terdampak ISPA
  • Tradisi Lubuk Larangan Padangsidimpuan: Menyemai Konservasi Sungai, Memanen Kepedulian Sosial
  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by