Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Sengketa Lahan di Silaut: Antara Hak Adat dan Sertifikat Kontroversial, Warga Siap Gugat Hukum

Sengketa Lahan di Silaut: Antara Hak Adat dan Sertifikat Kontroversial, Warga Siap Gugat Hukum

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 4 min read
Sengketa Lahan di Silaut
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Painan, 19 Oktober 2025 – Di lereng bukit-bukit hijau Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat, angin bertiup kencang membawa cerita duka dari lahan-lahan sawit yang dulu menjadi harapan hidup. Sengketa tanah ulayat antara warga setempat dan PT Sukses Jaya Wood (SJW), pemegang Hak Guna Usaha (HGU) nomor 08, kembali bergema di ruang publik. Kali ini, sorotan tajam datang dari tuduhan pelanggaran prosedur administratif dan dugaan intimidasi yang membuat warga merasa terpinggirkan di tanah sendiri.

Tokoh masyarakat yang akrab disapa Pak Malur, seorang petani berusia 62 tahun yang kehilangan sebagian kebunnya, menjadi salah satu suara paling lantang. Dalam wawancara eksklusif, ia mengungkap kronologi yang menurutnya penuh ironi. HGU tersebut diterbitkan pada 2013, tapi eksekusi lahan di bantaran Sungai Sindang Alam baru dilakukan lima tahun kemudian, tepat saat tanaman sawit warga sudah berbuah lebat dan siap panen. “Bayangkan, kebun yang kami rawat bertahun-tahun, tiba-tiba dicabut pakai alat berat excavator. Yang lebih menyedihkan, proses itu diawasi oknum aparat kepolisian. Seolah hak kami bukan apa-apa,” cerita Pak Malur dengan suara parau, sambil menunjukkan foto-foto puing tanaman yang masih tersimpan di ponsel tuanya.

Menurut Pak Malur, tidak pernah ada surat penyerahan tanah ulayat dari ninik mamak Silaut kepada perusahaan. Yang ada hanyalah surat kesepakatan tanda batas, yang jelas berbeda dengan dokumen penyerahan hak. Ia juga mempertanyakan keabsahan HGU itu sendiri. “Surat keputusan awalnya menyebutkan lokasi di Kecamatan Silaut tahun 2013, tapi badan hukum PT SJW baru terbentuk belakangan. Ini seperti membangun rumah di atas pasir—rapuh dan rawan runtuh,” tegasnya. Lebih lanjut, Pak Malur menyoroti ketidakhadiran papan nama atau kantor resmi perusahaan di wilayah Lunang dan Silaut. “Di lapangan, tak ada tanda-tanda operasional resmi. Ini menimbulkan dugaan penghindaran pajak dan praktik yang tidak transparan, seolah perusahaan ini hantu yang hanya muncul saat merebut lahan.”

Sengketa ini bukan sekadar pertarungan kertas-kertas birokrasi, tapi juga soal hak hidup masyarakat adat yang telah menggarap lahan turun-temurun. Data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten menunjukkan bahwa wilayah HGU PT SJW seluas 1.400 hektare awalnya ditetapkan di Kecamatan Lunang, tapi ekspansi ke Silaut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang patok batas wilayah, yang memisahkan kedua kecamatan dengan Sungai Sindang Alam sebagai garis demarkasi alami. Warga mengklaim bahwa ribuan hektare kebun mereka kini berada di bawah bayang-bayang klaim perusahaan, tanpa kompensasi yang layak.

Baca juga : Aparatur Desa Subulussalam Hadapi Dilema Karier: Antara PPPK atau Jabatan Lokal di Tengah Reformasi Birokrasi

Sementara itu, sikap diam dari Bupati Pesisir Selatan atas isu ini semakin menambah ketegangan. Warga seperti Ibu Siti, seorang janda yang kehilangan sumber penghasilan utama, mengaku sering diintimidasi oleh oknum aparat agar bungkam. “Kami disuruh diam, katanya ini urusan besar. Tapi tanah ini warisan leluhur, bukan barang dagangan yang bisa dirampas seenaknya,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca. Meski bupati sebelumnya mengakui adanya pelanggaran oleh perusahaan serupa di wilayah tetangga, janji tindakan tegas tampaknya belum menjangkau Silaut. Hal ini memicu pertanyaan: apakah prioritas pembangunan daerah lebih condong ke investor daripada rakyat kecil?

Di tengah hiruk-pikuk ini, kuasa hukum warga, Advokat Muda Edo Mandela, SH, muncul sebagai benteng perlawanan. “Ini bukan hanya persoalan administrasi pertanahan, tapi keadilan sosial dan hak hidup masyarakat adat. Kami akan menempuh jalur hukum lanjut, mulai dari gugatan pembatalan HGU hingga tuntutan restorasi lahan,” katanya tegas saat ditemui di kantor lesehan di pinggir Painan. Edo menekankan bahwa kasus ini mencerminkan pola sistemik di mana sertifikat HGU sering kali diterbitkan tanpa kajian mendalam terhadap hak ulayat, melanggar Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 yang menjamin prioritas masyarakat adat.

Sebagai pengingat moral yang dalam, Edo merujuk pada Al-Qur’an, Surah An-Nisa ayat 29: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” Ayat ini, menurutnya, menjadi landasan etis bahwa mengambil hak orang lain secara tidak sah adalah kezaliman yang dilarang, baik oleh hukum negara maupun Tuhan. “Masyarakat Silaut hanya menuntut hak sah mereka, yang dijamin konstitusi Republik Indonesia. Ini perjuangan untuk martabat, bukan dendam,” tambah Edo, yang kini mengumpulkan bukti-bukti baru termasuk rekaman intimidasi dan dokumen palsu dugaan.

Perjuangan warga Silaut kini memasuki fase krusial. Dengan dukungan dari kelompok advokasi hak adat, mereka berharap putusan pengadilan bisa menjadi preseden bagi kasus serupa di Sumatra Barat. Di tengah guyuran hujan deras yang membasahi tanah gersang bekas excavator, Pak Malur berdiri tegar di depan kebunnya yang rusak. “Kami tak akan menyerah. Tanah ini darah daging kami, dan keadilan harus kembali ke sini,” katanya. Apakah suara petani kecil ini akan didengar, atau tenggelam dalam gelombang investasi? Waktu akan memberi jawaban, tapi bagi warga Silaut, setiap hari adalah pertarungan untuk bertahan.

Pewarta : Sami S


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Ancaman Bayangan Digital: Akun Anonim Menggerus Kepercayaan Publik di Sitaro
Next: Opini : Badai Ekonomi Mengintai Padangsidimpuan, Efisiensi Anggaran Pusat Picu Krisis Lokal, Mitigasi Pemko Masih Kabur

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 15 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.