Skip to content
19/10/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • BPOM Bongkar Jaringan Peredaran Sekretom Stem Cell Ilegal di Klinik Hewan Magelang: Implikasi Kesehatan dan Hukum

BPOM Bongkar Jaringan Peredaran Sekretom Stem Cell Ilegal di Klinik Hewan Magelang: Implikasi Kesehatan dan Hukum

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 min read
BPOM Bongkar Jaringan Peredaran Sekretom Stem Cell Ilegal di Klinik Hewan Magelang
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 27 Agustus 2025 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berhasil menindak sarana peredaran produk sekretom atau turunan sel punca (stem cell) ilegal yang dikamuflase sebagai klinik dokter hewan di Kecamatan Magelang Utara, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Operasi ini mengungkap praktik pengobatan tidak sah yang menargetkan pasien manusia, dengan nilai ekonomi mencapai Rp230 miliar, menyoroti celah pengawasan dalam industri terapi regeneratif yang sedang berkembang pesat di Indonesia.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu kemarin, menyatakan bahwa temuan ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan pengobatan ilegal oleh seorang dokter hewan. “Temuan ini merupakan hasil pengawasan BPOM yang ditindaklanjuti dengan penindakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri),” ujar Taruna. Penindakan dilakukan pada 25 Juli 2025, di lokasi yang berada di tengah pemukiman padat penduduk, di mana sarana tersebut melayani terapi kepada pasien manusia dari berbagai daerah di Indonesia.

Praktik ilegal ini melibatkan penyuntikan produk sekretom secara intramuskular, seperti pada lengan pasien, dengan klaim manfaat seperti pencegahan kanker, peningkatan stamina, awet muda, dan pengobatan penyakit kronis. Namun, sarana tersebut disamarkan dengan papan nama “Praktik Dokter Hewan”, yang menimbulkan risiko kontaminasi dan penyalahgunaan lebih lanjut. Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), tim PPNS BPOM menyita barang bukti signifikan, termasuk produk sekretom siap suntik dalam tabung eppendorf 1,5 ml, 23 botol sekretom dalam kemasan 5 liter yang disimpan di kulkas, krim pengobatan luka berbasis sekretom, peralatan suntik, serta termos pendingin berlabel identitas pasien.

Pemilik sarana, berinisial YHF, telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan 12 saksi memberikan keterangan untuk penyidikan lanjutan. Seluruh barang bukti kini disimpan di gudang Balai Besar POM di Yogyakarta. Operasi ini tidak hanya menekankan kerjasama antarlembaga, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap produk biologi yang rentan disalahgunakan.

Baca juga : Ambon Bangkit: Pemkot Mulai Rekonstruksi Rumah Warga Hunuth Pasca Kebakaran

Dalam konteks ilmiah, sekretom merujuk pada kumpulan zat bioaktif—seperti protein, faktor pertumbuhan, dan molekul lain—yang disekresikan oleh sel punca (stem cell). Berbeda dari transplantasi stem cell langsung, terapi sekretom memanfaatkan efek parakrin ini untuk regenerasi jaringan, tanpa memerlukan implantasi sel hidup. Menurut penjelasan medis, sekretom berfungsi sebagai “hasil produksi” dari stem cell, yang dapat mendukung penyembuhan luka, perbaikan organ, dan modulasi sistem imun.

Namun, penggunaan sekretom ilegal tanpa izin edar dari BPOM berpotensi mengabaikan standar keamanan, termasuk pengujian kontaminasi bakteri atau virus. Di Indonesia, terapi ini sedang populer sebagai alternatif pengobatan regeneratif, tetapi regulasi ketat diperlukan untuk mencegah eksploitasi komersial yang tidak etis.

Taruna Ikrar menekankan bahaya nyata dari produk sekretom ilegal: “Penggunaan produk sekretom ilegal dapat memicu timbulnya sejumlah efek fatal, seperti gagal ginjal, gagal jantung, bahkan kematian.” Klaim manfaat yang berlebihan sering kali tidak didukung bukti klinis kuat, sementara risiko infeksi atau reaksi imunologi meningkat karena produksi tidak steril. Kasus ini mencerminkan tren global di mana terapi stem cell abal-abal mengeksploitasi harapan pasien dengan penyakit kronis, sering kali di lokasi tersembunyi seperti klinik hewan untuk menghindari pengawasan.

Studi akademis menunjukkan bahwa sekretom dari stem cell dapat memang mendukung regenerasi, seperti pada cedera tulang belakang, tetapi hanya jika diproduksi di fasilitas berstandar GMP (Good Manufacturing Practice). Tanpa itu, pasien berisiko menghadapi komplikasi jangka panjang, termasuk kegagalan organ yang ireversibel.

Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) serta Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1). Pelaku yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dihukum penjara hingga 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, praktik kefarmasian tanpa keahlian resmi dapat dikenai pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp200 juta.

Kasus ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum kesehatan di Indonesia, di mana BPOM semakin gencar membongkar jaringan ilegal di Jawa Tengah. Implikasinya tidak hanya pada perlindungan konsumen, tetapi juga pada penguatan regulasi terapi inovatif agar tetap berbasis bukti ilmiah.

Dengan nilai ekonomi Rp230 miliar, operasi ini menegaskan urgensi edukasi masyarakat tentang risiko terapi ilegal. BPOM mendorong pelaporan dugaan pelanggaran melalui saluran resmi, sambil terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menjaga integritas sistem kesehatan nasional.

Pewarta : Albertus Parikesit


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Ambon Bangkit: Pemkot Mulai Rekonstruksi Rumah Warga Hunuth Pasca Kebakaran
Next: Wartawan Gelar Aksi Teatrikal di MK: Dorong Perlindungan Hukum Anti-Kriminalisasi Pers

Related Stories

Paket Bantuan Indonesia ke Palestina di Tengah Gencatan Senjata
2 min read

BAZNAS RI Sukses Salurkan 35.000 Paket Bantuan Indonesia ke Palestina di Tengah Gencatan Senjata

Jurnalis RI News Portal Posted on 22 jam ago
Jembatan Doktoral untuk Dosen 3T Menuju Indonesia Emas 2045
2 min read

Kemdiktisaintek Luncurkan Beasiswa Pra-Doktoral Inovatif: Jembatan Doktoral untuk Dosen 3T Menuju Indonesia Emas 2045

Jurnalis RI News Portal Posted on 23 jam ago
Wakil Presiden Gibran Ajak Relawan Fokus Kerja Nyata
3 min read

Wakil Presiden Gibran Ajak Relawan Fokus Kerja Nyata, Abaikan Jerat Isu Negatif

Jurnalis RI News Portal Posted on 24 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Ancaman Bayangan Digital: Akun Anonim Menggerus Kepercayaan Publik di Sitaro
  • Aparatur Desa Subulussalam Hadapi Dilema Karier: Antara PPPK atau Jabatan Lokal di Tengah Reformasi Birokrasi
  • Kekecewaan Emak-Emak Wek 3: Inisiatif Rakyat Gantikan Hiburan HUT Pemko yang Hilang
  • Kolaborasi DPRD dan Pemko Padangsidimpuan: Jembatan Aspirasi Pedagang Pasar Sangkumpal Bonang Menuju Ekonomi Inklusif
  • Ironi Emas Ilegal: Kerusakan Infrastruktur dan Impunitas di Ratatotok

Komentar

  1. Sami.s mengenai Gelombang Kemarahan Petani Silaut: Demo Damai Lawan ‘Pembabatan’ Lahan oleh PT Sukses Jaya Wood
  2. Sugeng Rudianto mengenai Mempererat Ikatan melalui Gelombang Radio: Touring ORARI Trenggalek ke Telaga Ngebel Ponorogo
  3. Tukino gaul gaul mengenai Dugaan Korupsi Merayap di Balik Pelatihan Desa: Bimtek Bumdes Padangsidimpuan di Medan Picu Sorotan Publik
  4. Indra saputra mengenai Dugaan Korupsi Merayap di Balik Pelatihan Desa: Bimtek Bumdes Padangsidimpuan di Medan Picu Sorotan Publik
  5. Sami.s mengenai UEA Buka Peluang Lolos Piala Dunia 2026 Usai Tekuk Oman 2-1

Arsip

  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Ancaman Bayangan Digital: Akun Anonim Menggerus Kepercayaan Publik di Sitaro
  • Aparatur Desa Subulussalam Hadapi Dilema Karier: Antara PPPK atau Jabatan Lokal di Tengah Reformasi Birokrasi
  • Kekecewaan Emak-Emak Wek 3: Inisiatif Rakyat Gantikan Hiburan HUT Pemko yang Hilang
  • Kolaborasi DPRD dan Pemko Padangsidimpuan: Jembatan Aspirasi Pedagang Pasar Sangkumpal Bonang Menuju Ekonomi Inklusif
  • Ironi Emas Ilegal: Kerusakan Infrastruktur dan Impunitas di Ratatotok
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.