Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Sengketa Empat Pulau antara Aceh dan Sumut: Desakan Pencopotan Pejabat Kemendagri dan Pertaruhan Integritas Otonomi Khusus

Sengketa Empat Pulau antara Aceh dan Sumut: Desakan Pencopotan Pejabat Kemendagri dan Pertaruhan Integritas Otonomi Khusus

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 min read
Sengketa Empat Pulau antara Aceh dan Sumut
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 14 Juni 2025 – Konflik administratif mengenai status empat pulau di perairan Aceh Singkil—yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—kembali memunculkan ketegangan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Desakan publik, termasuk dari Persatuan Mahasiswa Aceh (PMA), mencuat dengan tuntutan pencopotan Mendagri Tito Karnavian dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal. Konflik ini menjadi cermin krisis tata kelola kewilayahan dan ujian terhadap pelaksanaan Nota Kesepahaman Helsinki 2005 serta eksistensi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Perselisihan status administratif empat pulau antara Aceh dan Sumut bukan hanya soal batas wilayah, melainkan juga menyangkut legitimasi historis, hukum, dan politik yang bersumber dari perjanjian damai pascakonflik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melalui Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki tahun 2005. MoU tersebut, dalam Pasal 1.1.4, menyatakan bahwa batas wilayah Aceh merujuk pada batas administratif sebagaimana tercatat pada 1 Juli 1956. Hal ini menjadikan perubahan struktur kewilayahan tanpa revisi perundang-undangan berpotensi melanggar kesepakatan damai dan UUPA Nomor 11 Tahun 2006.

Unjuk rasa pada Jumat, 14 Juni 2025, di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, dipimpin oleh Koordinator Aksi PMA, Gamal. Mereka menuntut pencopotan Mendagri Tito Karnavian dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal, menyusul terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Gamal menyebut keputusan ini sebagai bentuk “pencaplokan” wilayah Aceh oleh Sumut yang dikoordinasi oleh Kemendagri. Menurutnya, secara administratif, keempat pulau tersebut selama ini membayar pajak ke Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Selain itu, warga pulau-pulau tersebut memiliki identitas kependudukan Aceh dan dilayani oleh pemerintahan lokal Aceh.

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), turut memberikan pernyataan kritis terhadap keputusan tersebut. Ia mengingatkan pentingnya mengacu pada kesepakatan Helsinki yang secara jelas menyatakan batas Aceh sesuai dengan yang berlaku tahun 1956. JK menilai bahwa perubahan status administratif wilayah harus mengacu pada undang-undang, bukan melalui keputusan menteri.

“Tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena undang-undang lebih tinggi,” tegas JK, sembari menekankan bahwa kepentingan efisiensi administrasi tidak bisa mengabaikan dasar legal-formal serta aspek historis suatu wilayah.

Baca juga : Peningkatan Profesionalisme Pengamanan Swakarsa: Perlombaan BUJP, Satpam, dan Polsus Teladan Polda Jateng 2025

Keputusan Mendagri yang mengalihkan status administratif empat pulau kepada Sumut patut dipertanyakan dalam konteks hukum tata negara dan administrasi publik. Dalam hal ini, prinsip lex superior derogat legi inferiori berlaku, artinya keputusan menteri tidak dapat bertentangan atau mengubah substansi yang diatur oleh undang-undang. Bila batas Aceh diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006, maka setiap perubahan batas seharusnya dilakukan melalui revisi UU, bukan dengan Keputusan Mendagri.

Desakan pencopotan Mendagri Tito dan Dirjen Safrizal mencerminkan krisis kepercayaan terhadap otoritas pusat dalam menangani isu sensitif yang berkaitan dengan daerah otonomi khusus seperti Aceh. Penetapan status wilayah tanpa konsultasi publik dan tanpa proses politik yang terbuka dapat dianggap melanggar asas partisipasi dan transparansi, yang esensial dalam sistem demokrasi.

Sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut perlu segera ditangani dengan pendekatan hukum, historis, dan politik yang komprehensif. Pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, harus meninjau ulang Keputusan Mendagri tahun 2025 dan memastikan bahwa proses penetapan batas wilayah menghormati MoU Helsinki dan UUPA. Penyelesaian konflik harus dilakukan melalui mekanisme legal yang sesuai, termasuk kemungkinan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi atau mediasi antarprovinsi.

Selain itu, penting bagi Kemendagri untuk meningkatkan komunikasi dan konsultasi publik dalam mengambil keputusan menyangkut wilayah sensitif agar tidak menimbulkan gejolak sosial-politik yang lebih luas.

Pewarta : Yudha Purnama

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Peningkatan Profesionalisme Pengamanan Swakarsa: Perlombaan BUJP, Satpam, dan Polsus Teladan Polda Jateng 2025
Next: Penembakan Dua WNA di Badung, Bali: Isu Keamanan, Penegakan Hukum, dan Ancaman Transnasional

Related Stories

Pengumuman UMP 2026
2 min read

Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago
Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama
3 min read

Respons Nasional Penuh: Instruksi Prabowo Subianto Eskalasi Penanganan Bencana Ekologis Sumatra 2025 Menjadi Prioritas Utama

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM
2 min read

Komnas HAM: UU PDP dan UU TPKS Menandai Langkah Maju Penegakan HAM

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.