Skip to content
04/06/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Sengketa Empat Pulau antara Aceh dan Sumut: Desakan Pencopotan Pejabat Kemendagri dan Pertaruhan Integritas Otonomi Khusus

Sengketa Empat Pulau antara Aceh dan Sumut: Desakan Pencopotan Pejabat Kemendagri dan Pertaruhan Integritas Otonomi Khusus

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 bulan ago 3 minutes read
Sengketa Empat Pulau antara Aceh dan Sumut
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Jakarta, 14 Juni 2025 – Konflik administratif mengenai status empat pulau di perairan Aceh Singkil—yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—kembali memunculkan ketegangan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Desakan publik, termasuk dari Persatuan Mahasiswa Aceh (PMA), mencuat dengan tuntutan pencopotan Mendagri Tito Karnavian dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal. Konflik ini menjadi cermin krisis tata kelola kewilayahan dan ujian terhadap pelaksanaan Nota Kesepahaman Helsinki 2005 serta eksistensi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Perselisihan status administratif empat pulau antara Aceh dan Sumut bukan hanya soal batas wilayah, melainkan juga menyangkut legitimasi historis, hukum, dan politik yang bersumber dari perjanjian damai pascakonflik Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melalui Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki tahun 2005. MoU tersebut, dalam Pasal 1.1.4, menyatakan bahwa batas wilayah Aceh merujuk pada batas administratif sebagaimana tercatat pada 1 Juli 1956. Hal ini menjadikan perubahan struktur kewilayahan tanpa revisi perundang-undangan berpotensi melanggar kesepakatan damai dan UUPA Nomor 11 Tahun 2006.

Unjuk rasa pada Jumat, 14 Juni 2025, di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, dipimpin oleh Koordinator Aksi PMA, Gamal. Mereka menuntut pencopotan Mendagri Tito Karnavian dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal, menyusul terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Gamal menyebut keputusan ini sebagai bentuk “pencaplokan” wilayah Aceh oleh Sumut yang dikoordinasi oleh Kemendagri. Menurutnya, secara administratif, keempat pulau tersebut selama ini membayar pajak ke Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Selain itu, warga pulau-pulau tersebut memiliki identitas kependudukan Aceh dan dilayani oleh pemerintahan lokal Aceh.

Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), turut memberikan pernyataan kritis terhadap keputusan tersebut. Ia mengingatkan pentingnya mengacu pada kesepakatan Helsinki yang secara jelas menyatakan batas Aceh sesuai dengan yang berlaku tahun 1956. JK menilai bahwa perubahan status administratif wilayah harus mengacu pada undang-undang, bukan melalui keputusan menteri.

“Tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen, karena undang-undang lebih tinggi,” tegas JK, sembari menekankan bahwa kepentingan efisiensi administrasi tidak bisa mengabaikan dasar legal-formal serta aspek historis suatu wilayah.

Baca juga : Peningkatan Profesionalisme Pengamanan Swakarsa: Perlombaan BUJP, Satpam, dan Polsus Teladan Polda Jateng 2025

Keputusan Mendagri yang mengalihkan status administratif empat pulau kepada Sumut patut dipertanyakan dalam konteks hukum tata negara dan administrasi publik. Dalam hal ini, prinsip lex superior derogat legi inferiori berlaku, artinya keputusan menteri tidak dapat bertentangan atau mengubah substansi yang diatur oleh undang-undang. Bila batas Aceh diatur dalam UU No. 11 Tahun 2006, maka setiap perubahan batas seharusnya dilakukan melalui revisi UU, bukan dengan Keputusan Mendagri.

Desakan pencopotan Mendagri Tito dan Dirjen Safrizal mencerminkan krisis kepercayaan terhadap otoritas pusat dalam menangani isu sensitif yang berkaitan dengan daerah otonomi khusus seperti Aceh. Penetapan status wilayah tanpa konsultasi publik dan tanpa proses politik yang terbuka dapat dianggap melanggar asas partisipasi dan transparansi, yang esensial dalam sistem demokrasi.

Sengketa empat pulau antara Aceh dan Sumut perlu segera ditangani dengan pendekatan hukum, historis, dan politik yang komprehensif. Pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto, harus meninjau ulang Keputusan Mendagri tahun 2025 dan memastikan bahwa proses penetapan batas wilayah menghormati MoU Helsinki dan UUPA. Penyelesaian konflik harus dilakukan melalui mekanisme legal yang sesuai, termasuk kemungkinan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi atau mediasi antarprovinsi.

Selain itu, penting bagi Kemendagri untuk meningkatkan komunikasi dan konsultasi publik dalam mengambil keputusan menyangkut wilayah sensitif agar tidak menimbulkan gejolak sosial-politik yang lebih luas.

Pewarta : Yudha Purnama

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Peningkatan Profesionalisme Pengamanan Swakarsa: Perlombaan BUJP, Satpam, dan Polsus Teladan Polda Jateng 2025
Next: Penembakan Dua WNA di Badung, Bali: Isu Keamanan, Penegakan Hukum, dan Ancaman Transnasional

Related Stories

INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat

INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat: Langkah Strategis Pulihkan Efisiensi dan Konektivitas Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
KSP Intensif Awasi 17 Program Prioritas Nasional

KSP Intensif Awasi 17 Program Prioritas Nasional: 81 Verifikasi Lapangan Dilakukan dalam Lima Bulan

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago 0
Hari Lahir Pancasila sebagai Panggilan Nurani Negara

Hari Lahir Pancasila sebagai Panggilan Nurani Negara: Lindungi Martabat Perempuan dari Bayang-Bayang Kekerasan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 hari ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Polres Wonogiri Gelar Cek Kesehatan Gratis dan Screening TB Paru, Jaga Kebugaran Bhabinkamtibmas sebagai Ujung Tombak Masyarakat
  • Siap Kawal Arus Mobilitas Tinggi: Polda Jateng Matangkan Operasi Patuh Candi 2026 dengan Pendekatan Humanis
  • Sindikat Suap Imigrasi Terbongkar: KPK Tangkap Belasan Orang Termasuk Kepala Kantor Imigrasi Jakbar
  • Empat Prajurit TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Penganiayaan Berencana terhadap Aktivis KontraS
  • INACA Dorong Pajak Nol Persen Spare Part Pesawat: Langkah Strategis Pulihkan Efisiensi dan Konektivitas Nasional
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.