Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Kekerasan di Ruang Kelas: Dugaan Tindak Fisik oleh Guru di SMPN Karangawen, Demak, dan Implikasinya bagi Dunia Pendidikan

Kekerasan di Ruang Kelas: Dugaan Tindak Fisik oleh Guru di SMPN Karangawen, Demak, dan Implikasinya bagi Dunia Pendidikan

Jurnalis RI News Portal Posted on 6 bulan ago 3 min read
Dugaan Tindak Fisik oleh Guru di SMPN Karangawen
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Demak, 11 Juni 2025 — Dunia pendidikan kembali diguncang oleh kasus dugaan kekerasan fisik oleh tenaga pendidik terhadap siswa. Sebuah video pendek yang memperlihatkan seorang guru diduga menendang murid di ruang kelas SMP Negeri Karangawen, Kabupaten Demak, viral di media sosial sejak Selasa (10/6/2025). Video tersebut memicu keresahan publik dan mengangkat kembali urgensi perlindungan anak dalam lingkungan sekolah.

Dalam rekaman berdurasi beberapa detik itu, tampak seorang pria yang diduga sebagai guru berdiri di atas meja lalu menendang seorang siswa yang sedang duduk. Tendangan tersebut diduga mengenai bagian kepala korban. Identitas pelaku kekerasan diidentifikasi berinisial D, sementara korban, seorang siswa kelas 7, berinisial G. Kejadian ini disebut berlangsung saat pelaksanaan ujian, dengan dugaan bahwa kekerasan dipicu oleh suara siulan dari arah siswa.

Keluarga korban menyatakan keberatan dan telah mengungkapkan niat untuk menempuh jalur hukum. Mereka menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip pendidikan dan perlindungan anak. Selain menuntut proses hukum terhadap pelaku, keluarga juga meminta kejelasan pertanggungjawaban dari pihak sekolah, serta jaminan keamanan dan perlindungan psikososial bagi anak mereka.

Langkah hukum keluarga korban sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang secara eksplisit melarang segala bentuk kekerasan fisik, psikis, dan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak. Dalam konteks ini, tindakan guru dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 80 dan 76C UU Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa “setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak” dan dapat dikenai sanksi pidana.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak SMPN Karangawen maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Demak. Ketidakjelasan sikap institusional ini mengundang kritik dari berbagai kalangan, termasuk aktivis pendidikan dan organisasi perlindungan anak, yang menilai lemahnya mekanisme pengawasan dan respons cepat terhadap dugaan pelanggaran etik dan hukum oleh tenaga pendidik.

Ketiadaan klarifikasi dari pihak sekolah mencerminkan kurangnya transparansi dalam menangani kasus yang menyangkut kekerasan di lingkungan pendidikan. Padahal, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan mengamanatkan satuan pendidikan untuk segera menindaklanjuti setiap dugaan kekerasan secara terbuka, akuntabel, dan berpihak pada korban.

Baca juga : KLHK Segel Dua Pabrik Besi di Serang karena Pencemaran Udara, Diduga Berdampak hingga Jakarta

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius tentang kualitas pengawasan dan integritas etika profesi guru. Tindakan kekerasan oleh pendidik tidak hanya merusak hak anak atas pendidikan yang aman dan manusiawi, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.

Menurut Dr. Fadjar Amin, pakar pendidikan dari Universitas Negeri Semarang, “Kekerasan oleh guru, apapun motifnya, tidak bisa dibenarkan dalam kerangka pendidikan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi kegagalan moral yang harus dikoreksi secara sistemik.”

Peristiwa ini menjadi cermin penting bagi pembuat kebijakan, sekolah, dan masyarakat untuk meninjau ulang sistem pengawasan perilaku tenaga pendidik serta efektivitas pelatihan etika profesi guru. Diperlukan penguatan mekanisme pelaporan, pengaduan, dan tindak lanjut kasus kekerasan dalam satuan pendidikan. Selain itu, pendekatan berbasis restoratif justice dan pemulihan psikologis siswa juga harus menjadi bagian dari solusi.

Dalam konteks perlindungan anak, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin setiap anak bebas dari kekerasan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 28B Ayat (2) UUD 1945 dan ratifikasi Konvensi Hak Anak oleh Indonesia. Maka, setiap bentuk kekerasan dalam dunia pendidikan tidak hanya persoalan disiplin internal, tetapi juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang harus ditangani dengan serius.

Kekerasan dalam dunia pendidikan, terlebih yang dilakukan oleh guru terhadap siswa, adalah bentuk deviasi serius dari nilai-nilai pendidikan itu sendiri. Kasus di SMP Negeri Karangawen seharusnya menjadi momentum untuk membangun tata kelola pendidikan yang beradab, aman, dan berpihak pada masa depan anak.

Pewarta : Miftahkul Ma’na

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: KLHK Segel Dua Pabrik Besi di Serang karena Pencemaran Udara, Diduga Berdampak hingga Jakarta
Next: Penguatan Relasi Kelembagaan: DPC AKPERSI Labuhanbatu Gelar Audiensi dengan Pengadilan Negeri Rantauprapat

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 17 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.