Skip to content
19/04/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • KLHK Segel Dua Pabrik Besi di Serang karena Pencemaran Udara, Diduga Berdampak hingga Jakarta

KLHK Segel Dua Pabrik Besi di Serang karena Pencemaran Udara, Diduga Berdampak hingga Jakarta

Jurnalis RI News Portal Posted on 10 bulan ago 3 min read
KLHK Segel Dua Pabrik Besi di Serang karena Pencemaran Udara
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Serang, 11 Juni 2025 — Dalam langkah penegakan hukum lingkungan yang tegas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menyegel dua fasilitas industri logam berat di Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa malam (10/6). Kedua perusahaan yang disegel adalah PT Luckione Environment Science Indonesia (LESI) dan PT Jaya Abadi Steel (JAS), yang diduga kuat menjadi sumber pencemaran udara signifikan hingga ke wilayah metropolitan Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek).

Penyegelan dilakukan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, didampingi oleh tim penegakan hukum dan forensik lingkungan KLHK. Dalam pernyataan resminya, Menteri Hanif menyebut PT LESI sebagai salah satu kontributor utama emisi partikulat berbahaya jenis Airborne Emission Particulate (AEP) yang memperburuk kualitas udara di kawasan Jabodetabek.

“Zinc Oxide dari PT Luckione Environment Science Indonesia (LESI) di Kabupaten Serang merupakan salah satu kontributor udara memburuk di Jakarta,” ujar Hanif dalam konferensi pers di lokasi inspeksi.

Emisi partikulat dari proses pembakaran tidak sempurna di fasilitas industri tersebut, menurut Hanif, terdorong angin menuju ibu kota dan meningkatkan konsentrasi polutan udara di atas ambang baku mutu lingkungan. Hal ini memperkuat temuan KLHK bahwa dampak pencemaran udara tidak lagi bersifat lokal, melainkan lintas wilayah administratif.

KLHK mencatat bahwa banyak industri beroperasi secara intensif pada malam hari untuk menghindari pengawasan lingkungan. Karena itu, inspeksi dilakukan pada malam hari untuk mengungkap pola operasional yang secara sistematis menghindari pengawasan siang hari.

“Kenapa malam? Karena sebagian industri itu kerjanya malam, kalau siang tidak kerja. Ini modus yang kami kenali dan kami tangani secara langsung,” ujar Hanif.

PT JAS, selain diduga melakukan pencemaran udara serupa, juga ditemukan membuang limbah terak baja (steel slag) non-B3 secara tidak sesuai dengan ketentuan, yang berpotensi mencemari tanah dan menimbulkan risiko ekologis lanjutan.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLHK, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan bahwa kedua pabrik diduga melampaui ambang batas emisi udara dan terindikasi melakukan pembuangan limbah padat ke tanah tanpa izin atau pengolahan yang sah.

“Setelah penyegelan malam ini, semua kegiatan pabrik wajib dihentikan sementara. Ini langkah preventif untuk menghentikan sumber polusi sekaligus memulai proses penyidikan pidana lingkungan,” jelas Rizal.

KLHK memastikan bahwa langkah penyegelan disertai pengambilan sampel udara, tanah, dan bahan residu produksi sebagai dasar pembuktian ilmiah untuk proses hukum selanjutnya.

Baca juga : Keberhasilan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu 48,54 Kg di Dumai: Refleksi Efektivitas Operasi Maritim dan Strategi Keamanan Nasional

Inspeksi ini menjadi preseden penting dalam pendekatan kebijakan berbasis model simulasi pergerakan polutan antarwilayah. KLHK menggunakan teknologi simulasi atmosfir untuk menelusuri arah pergerakan emisi AEP dari kawasan industri di Serang menuju Jabodetabek, memperkuat urgensi kolaborasi lintas daerah dalam pengendalian pencemaran udara.

“Kami menyisir satu per satu sumber pencemar. Sambil menunggu respons daerah, kami bergerak berdasarkan hasil simulasi permodelan untuk mendeteksi sumber pencemaran aktual,” tambah Menteri Hanif.

Langkah ini menandai fase baru dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia, khususnya dalam mengatasi pencemaran lintas batas administratif. Penegakan ini juga menjadi bagian dari komitmen nasional dalam memenuhi target kualitas udara dan kesehatan ekologis warga sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ke depan, diperlukan konsistensi dalam pengawasan, peningkatan kapasitas laboratorium forensik lingkungan, serta keberanian pemerintah daerah dalam menindak pelaku industri yang tidak patuh. Penegakan hukum semata tidak cukup tanpa reformasi tata kelola industri dan kesadaran kolektif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Pewarta : Moh Romli

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Keberhasilan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu 48,54 Kg di Dumai: Refleksi Efektivitas Operasi Maritim dan Strategi Keamanan Nasional
Next: Kekerasan di Ruang Kelas: Dugaan Tindak Fisik oleh Guru di SMPN Karangawen, Demak, dan Implikasinya bagi Dunia Pendidikan

Related Stories

Patriotisme Daerah sebagai Pilar Utama Kekuatan Bangsa
2 min read

Patriotisme Daerah sebagai Pilar Utama Kekuatan Bangsa: Presiden Prabowo Tekankan Komitmen Pimpinan DPRD di Magelang

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Mafia Pangan di Balik Garis Pantai Panjang
3 min read

Mafia Pangan di Balik Garis Pantai Panjang: Mentan Amran Desak Pengusutan Akar Penyelundupan Bawang dan Cabai Ilegal di Pontianak

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
Kolaborasi Pendidikan Tinggi dengan AS Dorong Lonjakan Inovasi Semikonduktor dan Kesehatan
2 min read

Indonesia Bidik Talenta Global: Kolaborasi Pendidikan Tinggi dengan AS Dorong Lonjakan Inovasi Semikonduktor dan Kesehatan

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 hari ago 0
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. Mayang Sari mengenai Sinergi Pengawasan untuk Pembangunan Berkualitas: Pemprov Sumbar Gandeng BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran 2026
  2. Sammy Sandinata mengenai Merawat Akar Kebaikan: Khofifah Ajak Muslimat NU Perkuat Gotong Royong di Tengah Arus Modernitas
  3. Adi tanjoeng mengenai Ancaman Emas Hitam: Mengapa Pertambangan Ilegal Luput dari Debat Pemilu Peru 2026
  4. Yudha Puma Purnama mengenai Stabilitas Nasional Terjaga: Pemerintah Prabowo Pertahankan Harga BBM Subsidi di Tengah Gejolak Global
  5. Sugeng Rudianto mengenai Bupati Mandailing Natal Jajaki Kolaborasi Strategis dengan BUMN Sawit untuk Dongkrak PAD melalui Pengelolaan Profesional

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Bay Tat Resmi Jadi Warisan Budaya Tak Benda Nasional: Pemkot Bengkulu Raih Penghargaan dari Kementerian Kebudayaan
  • Dari Monas, Pesan Damai Pramono Anung: Kedamaian Lahir dari Hati Setiap Warga, Bukan Hanya Forum Internasional
  • Semangat Olahraga dan Kearifan Lokal Menyatu Jelang Bersih Desa Sumbergedong Trenggalek
  • Langkah Bersejarah Prancis: Mengembalikan Warisan Budaya yang Dirampas, Menuju Rekonsiliasi dengan Masa Lalu Kolonial
  • Cinema: Lee Cronin Hadirkan Versi Horor Gelap ‘The Mummy’, Keluarga Berduka vs Kejahatan Kuno yang Menjijikkan
Copyright © RI News Production | PT. Virnanda Creator Productions | Editor IT. Setiawan Wibisono.