Skip to content
06/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • KLHK Segel Dua Pabrik Besi di Serang karena Pencemaran Udara, Diduga Berdampak hingga Jakarta

KLHK Segel Dua Pabrik Besi di Serang karena Pencemaran Udara, Diduga Berdampak hingga Jakarta

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 tahun ago 3 minutes read
KLHK Segel Dua Pabrik Besi di Serang karena Pencemaran Udara
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Serang, 11 Juni 2025 — Dalam langkah penegakan hukum lingkungan yang tegas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menyegel dua fasilitas industri logam berat di Kabupaten Serang, Banten, pada Selasa malam (10/6). Kedua perusahaan yang disegel adalah PT Luckione Environment Science Indonesia (LESI) dan PT Jaya Abadi Steel (JAS), yang diduga kuat menjadi sumber pencemaran udara signifikan hingga ke wilayah metropolitan Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek).

Penyegelan dilakukan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, didampingi oleh tim penegakan hukum dan forensik lingkungan KLHK. Dalam pernyataan resminya, Menteri Hanif menyebut PT LESI sebagai salah satu kontributor utama emisi partikulat berbahaya jenis Airborne Emission Particulate (AEP) yang memperburuk kualitas udara di kawasan Jabodetabek.

“Zinc Oxide dari PT Luckione Environment Science Indonesia (LESI) di Kabupaten Serang merupakan salah satu kontributor udara memburuk di Jakarta,” ujar Hanif dalam konferensi pers di lokasi inspeksi.

Emisi partikulat dari proses pembakaran tidak sempurna di fasilitas industri tersebut, menurut Hanif, terdorong angin menuju ibu kota dan meningkatkan konsentrasi polutan udara di atas ambang baku mutu lingkungan. Hal ini memperkuat temuan KLHK bahwa dampak pencemaran udara tidak lagi bersifat lokal, melainkan lintas wilayah administratif.

KLHK mencatat bahwa banyak industri beroperasi secara intensif pada malam hari untuk menghindari pengawasan lingkungan. Karena itu, inspeksi dilakukan pada malam hari untuk mengungkap pola operasional yang secara sistematis menghindari pengawasan siang hari.

“Kenapa malam? Karena sebagian industri itu kerjanya malam, kalau siang tidak kerja. Ini modus yang kami kenali dan kami tangani secara langsung,” ujar Hanif.

PT JAS, selain diduga melakukan pencemaran udara serupa, juga ditemukan membuang limbah terak baja (steel slag) non-B3 secara tidak sesuai dengan ketentuan, yang berpotensi mencemari tanah dan menimbulkan risiko ekologis lanjutan.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLHK, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan bahwa kedua pabrik diduga melampaui ambang batas emisi udara dan terindikasi melakukan pembuangan limbah padat ke tanah tanpa izin atau pengolahan yang sah.

“Setelah penyegelan malam ini, semua kegiatan pabrik wajib dihentikan sementara. Ini langkah preventif untuk menghentikan sumber polusi sekaligus memulai proses penyidikan pidana lingkungan,” jelas Rizal.

KLHK memastikan bahwa langkah penyegelan disertai pengambilan sampel udara, tanah, dan bahan residu produksi sebagai dasar pembuktian ilmiah untuk proses hukum selanjutnya.

Baca juga : Keberhasilan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu 48,54 Kg di Dumai: Refleksi Efektivitas Operasi Maritim dan Strategi Keamanan Nasional

Inspeksi ini menjadi preseden penting dalam pendekatan kebijakan berbasis model simulasi pergerakan polutan antarwilayah. KLHK menggunakan teknologi simulasi atmosfir untuk menelusuri arah pergerakan emisi AEP dari kawasan industri di Serang menuju Jabodetabek, memperkuat urgensi kolaborasi lintas daerah dalam pengendalian pencemaran udara.

“Kami menyisir satu per satu sumber pencemar. Sambil menunggu respons daerah, kami bergerak berdasarkan hasil simulasi permodelan untuk mendeteksi sumber pencemaran aktual,” tambah Menteri Hanif.

Langkah ini menandai fase baru dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia, khususnya dalam mengatasi pencemaran lintas batas administratif. Penegakan ini juga menjadi bagian dari komitmen nasional dalam memenuhi target kualitas udara dan kesehatan ekologis warga sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ke depan, diperlukan konsistensi dalam pengawasan, peningkatan kapasitas laboratorium forensik lingkungan, serta keberanian pemerintah daerah dalam menindak pelaku industri yang tidak patuh. Penegakan hukum semata tidak cukup tanpa reformasi tata kelola industri dan kesadaran kolektif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Pewarta : Moh Romli

Baca Berita lain >>>>>>>>>>>
#rinewsadvertaising, #iklanrinews, #ruangiklan, #terkinirinews,
#beritarinews, #viralrinews, #updaterinews, #inforinews,
#beritarepublikindonesia, #beritaindonesia, #republikindonesianews,
#indonesianews, #republicindonesianews, #republicindonesiannews,
#beritacepat, #beritabaru, #ri_news, #republikindonesiaportal, #pertalberitaindonesia,
#rinewsportal, #republikindonesiaportal, #republicindonesianewsportal, #republicindonesianportal
#teman, #all, #wartawan, #berita

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Keberhasilan TNI AL Gagalkan Penyelundupan Sabu 48,54 Kg di Dumai: Refleksi Efektivitas Operasi Maritim dan Strategi Keamanan Nasional
Next: Kekerasan di Ruang Kelas: Dugaan Tindak Fisik oleh Guru di SMPN Karangawen, Demak, dan Implikasinya bagi Dunia Pendidikan

Related Stories

MPR Siapkan Draf PPHN

MPR Siapkan Draf PPHN, Sosokolemasi Publik Mulai Sabtu untuk Bangun Harmoni Nasional

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Prabowo dan Ramos-Horta Dukung Kolaborasi Nobel untuk Riset Indonesia

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah

Dinamika Suksesi Kepemimpinan Daerah: DPRD Klaten Resmikan Tahapan Krusial Pemilihan Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan 2025–2030

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 minggu ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Rafa Jadi Pahlawan, Melati Jaya FC Amankan Kemenangan Perdana di Turnamen Peduli Sepak Bola Padangsidimpuan 2026
  • Respon Cepat Karhutla: Polsek Nanga Pinoh Tembus Medan Terjal Padamkan Api di Lahan Mineral Melawi
  • Respon Cepat Karhutla Melawi: Pelajaran Penting dari Responsifitas Lapangan dan Tantangan Geografis Nanga Mancur
  • Respon Darurat Karhutla: Pendekatan Humanis Kepolisian Meringankan Beban Warga Melawi
  • Merajut Kemanunggalan di Ruang Publik: Perspektif Sosiologis dan Kesehatan Masyarakat pada TNI Run 2026
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by