RI News. Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan perlunya kajian rasional dan komprehensif terhadap keberadaan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam sistem pemilu Indonesia. Pernyataan ini disampaikan dalam seminar nasional yang digelar di Jakarta pada Selasa (3/3/2026), di mana ia menilai mekanisme tersebut sebagai pilihan politik yang terbuka untuk dievaluasi ulang.
Menurut Yusril, demokrasi memang kerap rumit dan memerlukan proses panjang, tetapi hingga kini belum ada sistem yang lebih baik daripada demokrasi itu sendiri. “Demokrasi adalah situasi yang rumit dan bertele-tele, tetapi tidak ada sistem yang lebih baik dari demokrasi. Soal threshold, itu adalah pilihan politik terbuka,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari konfirmasi di Jakarta pada Rabu (4/3/2026).
Ia menegaskan bahwa penerapan ambang batas parlemen tidak memiliki kaitan langsung dengan stabilitas pemerintahan. Yang lebih menentukan, kata Yusril, adalah kompromi dan konsensus antarpartai politik. “Sebenarnya threshold tidak ada kaitannya langsung dengan stabilitas pemerintahan. Kompromi politik lah yang menjamin stabilitas, bukan semata-mata ambang batas parlemen,” tuturnya.

Yusril juga menyoroti bahwa keberadaan ratusan partai politik terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM tidak serta-merta bisa dijadikan alasan utama untuk mempertahankan ambang batas sebagai alat penyederhanaan sistem kepartaian. Secara konseptual, ia menilai ambang batas parlemen bukan keharusan mutlak dan tidak selalu berkorelasi positif dengan efektivitas kerja parlemen atau pemerintahan.
Dinamika politik kontemporer di Indonesia, lanjut Yusril, semakin menunjukkan tidak adanya dikotomi tajam antara partai pemerintah dan oposisi. Stabilitas lebih bergantung pada kemampuan membangun kesepakatan politik daripada desain teknis ambang batas. Oleh karena itu, besaran ambang batas yang diterapkan harus didasarkan pada rasionalitas yang jelas dan terukur, bukan sekadar asumsi empiris.
Pandangan ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 pada 29 Februari 2024, yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK menyatakan tidak ditemukannya dasar rasionalitas yang memadai dalam penetapan ambang batas minimal 4 persen, sehingga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisinya sebelum Pemilu 2029.
Sementara itu, Ketua Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) Oesman Sapta Odang menyuarakan kritik tajam terhadap ambang batas parlemen. Ia menilai mekanisme ini berpotensi menyederhanakan sistem kepartaian tanpa meningkatkan kualitas parlemen, bahkan berisiko menghilangkan representasi suara rakyat dalam jumlah signifikan. “Tidak boleh ada suara rakyat yang dianggap tidak penting dalam demokrasi. Mekanisme yang menghapus suara rakyat pada hakikatnya adalah prosedur kosong yang mengkhianati kedaulatan rakyat,” tegas Oso.
Ia menambahkan bahwa Indonesia memerlukan sistem kepartaian yang inklusif, memberikan ruang representasi adil bagi seluruh spektrum aspirasi masyarakat.
Di sisi lain, Partai NasDem secara konsisten mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Usulan ini telah berulang kali disampaikan oleh Ketua Umum Surya Paloh maupun Wakil Ketua Umum Saan Mustopa.

Pembahasan revisi Rancangan Undang-Undang Pemilu dijadwalkan bergulir pada 2026, setelah Badan Legislasi DPR memasukkan RUU tersebut ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun tersebut. Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse menyatakan proses ini akan menjadi momentum penting untuk mengevaluasi berbagai aspek sistem pemilu, termasuk ambang batas parlemen, demi menjaga keseimbangan antara stabilitas politik dan prinsip kedaulatan rakyat.
Debat ini mencerminkan tantangan mendalam dalam merancang sistem elektoral yang mampu menjaga stabilitas tanpa mengorbankan inklusivitas demokrasi. Kajian mendalam dan partisipasi luas dari berbagai pemangku kepentingan diharapkan dapat menghasilkan formula yang lebih rasional dan berkelanjutan menjelang Pemilu 2029.
Pewarta : Yogi Hilmawan

