RI News. Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan larangan tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk bekerja dari kafe atau tempat umum selama penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat. Menurutnya, WFH bukanlah izin untuk bebas berpindah lokasi, melainkan kewajiban menjalankan tugas dari rumah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mengenai work from cafe atau manapun, kalau itu terjadi, maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Pramono menekankan bahwa pemberlakuan WFH harus diikuti dengan disiplin tinggi. ASN diminta tetap fokus pada tanggung jawab pekerjaan tanpa mengalihkan lokasi kerja ke tempat-tempat yang berpotensi mengganggu produktivitas. Ia juga memastikan pengawasan akan dilakukan secara ketat, termasuk melalui absensi mobile yang dipantau oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Pokoknya sanksi, kalau dulu dibina, dibinasakan,” kata Pramono dengan nada tegas, meski belum merinci bentuk sanksi yang akan diterapkan bagi pelanggar.
Kebijakan WFH setiap Jumat ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat. Pemprov DKI Jakarta menerapkannya sebagai upaya efisiensi dan penyesuaian pola kerja pascapandemi, sekaligus mendukung pengurangan beban lalu lintas di Ibu Kota. Namun, Pramono menjamin bahwa sektor pelayanan publik dan layanan strategis tetap beroperasi normal tanpa gangguan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemilihan hari Jumat sebagai hari WFH. Menurutnya, aktivitas kerja pada hari tersebut cenderung lebih ringan dibandingkan hari-hari lain dalam seminggu. Beban tugas di banyak instansi bahkan hanya mencapai sekitar setengah dari volume harian biasa, sehingga cocok untuk pola kerja fleksibel berbasis digital yang sudah banyak diterapkan pascapandemi COVID-19.
Baca juga : Ledakan Misterius di Warteg Manggarai: Satu Korban Luka Bakar, Kerugian Rp230 Juta
“Di samping itu, pemilihan Jumat sebagai hari WFH juga mengikuti praktik sejumlah kementerian yang telah lebih dulu menerapkan pola kerja empat hari dalam sepekan,” ungkap Airlangga.
Meski demikian, kebijakan ini tidak berlaku secara mutlak bagi seluruh ASN. Pelayanan publik esensial seperti kesehatan, keamanan, dan transportasi tetap harus berjalan seperti biasa untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi tanpa hambatan.
Penerapan WFH dengan pengawasan ketat ini diharapkan dapat menjadi contoh keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan akuntabilitas publik. Pramono berharap, dengan aturan yang jelas dan sanksi yang tegas, produktivitas ASN tetap terjaga sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mengelola mobilitas dan efisiensi energi di Jakarta.
Kebijakan ini menjadi perhatian publik karena mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas birokrasi di tengah tren kerja hybrid yang semakin meluas. Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, keberhasilan implementasi WFH tidak hanya bergantung pada teknologi absensi, tetapi juga pada budaya disiplin yang kuat di kalangan ASN.
Pewarta : Diki Eri

