Skip to content
21/05/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Negara Siap Minta Maaf: Apologi Resmi dan Dana Khusus Jadi Pilar Pemulihan Korban HAM Berat Masa Lalu

Negara Siap Minta Maaf: Apologi Resmi dan Dana Khusus Jadi Pilar Pemulihan Korban HAM Berat Masa Lalu

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Apologi Resmi dan Dana Khusus Jadi Pilar Pemulihan Korban HAM Berat Masa Lalu
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Jakarta – Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) menegaskan pentingnya penyampaian permintaan maaf atau apologi resmi dari negara sebagai salah satu elemen kunci dalam peta jalan pemulihan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu yang tengah disusun. Langkah ini diharapkan menjadi bentuk pemulihan psikologis bagi korban dan keluarganya, sekaligus menandai komitmen negara untuk menghadapi masa lalu dengan lebih manusiawi.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham, Munafrizal Manan, menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

“Di dalam peta jalan ini, salah satu hal yang juga ditegaskan yaitu tentang pentingnya peran negara untuk pemulihan para korban sebagai bagian menuju penyelesaian pelanggaran HAM yang berat. Termasuk di dalamnya kami cantumkan poin tentang pentingnya penyampaian permintaan maaf, apologi dari negara,” ujar Munafrizal.

Menurutnya, gagasan apologi negara ini terinspirasi dari pengalaman berbagai negara lain yang telah berhasil melakukan pemulihan bagi korban pelanggaran HAM berat. “Ini nanti bisa menjadi semacam pemulihan psikologis bagi para korban dan keluarga korban karena adanya penyampaian permintaan maaf resmi dari negara,” tambahnya.

Selain apologi, Kemenham juga mengusulkan pembentukan anggaran khusus untuk pemulihan korban yang terintegrasi dalam peta jalan tersebut. Mekanisme ini dirancang mirip dengan Trust Fund for Victims yang diterapkan oleh Mahkamah Pidana Internasional di Den Haag, Belanda, guna memastikan keberlanjutan dan transparansi pendanaan.

“Jadi, supaya pemulihan untuk korban itu ada kejelasan dari sisi anggaran. Mudah-mudahan apa yang kami usulkan sebagai upaya untuk memberikan pemulihan bagi korban ini di dalam peta jalan tersebut bisa terwujud pada masa yang datang,” harap Munafrizal.

Baca juga : Jejak Bisnis di Balik Gratifikasi Batu Bara: KPK Periksa Pengusaha Robert Priantono Bonosusatya dalam Kasus Mantan Bupati Rita Widyasari

Rapat dengar pendapat tersebut membahas secara mendalam upaya pemulihan bagi saksi dan korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Selain Kemenham, hadir pula perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kementerian Kesehatan, Komisi Nasional HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta BPJS Kesehatan.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai rapat ini memiliki arti penting dan strategis. Menurutnya, pembahasan ini mencakup penyelesaian kompensasi dan pemulihan korban, termasuk jaminan sosial serta berbagai bentuk kompensasi lainnya.

“Melalui jaminan sosial diharapkan para korban dapat memperoleh kembali akses terhadap layanan kesehatan, dukungan ekonomi serta kehidupan yang lebih layak dan bermanfaat,” kata Andreas.

Ia menambahkan bahwa jaminan sosial juga berperan krusial dalam mengurangi kerentanan yang selama ini dialami korban, sekaligus mencegah semakin dalamnya ketimpangan sosial. “Kebijakan jaminan sosial dan kompensasi bagi saksi dan korban pelanggaran HAM berat masa lalu akan memperkuat kepercayaan publik bahwa negara benar-benar hadir dalam memberikan perlindungan dan keadilan,” tegas Andreas.

Peta jalan pemulihan korban HAM berat yang sedang disusun Kemenham ini diharapkan menjadi kerangka komprehensif yang tidak hanya fokus pada aspek material, tetapi juga pengakuan simbolis dari negara. Dengan menggabungkan apologi resmi, dana khusus, dan jaminan sosial, pemerintah berupaya membangun jembatan rekonsiliasi yang lebih kuat antara negara dan korban, sekaligus memperkuat fondasi keadilan transisional di Indonesia.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu tidak lagi sekadar wacana, melainkan agenda konkret yang melibatkan berbagai lembaga negara untuk mewujudkan pemulihan yang bermartabat bagi para korban.

Pewarta : Yudha Purnama

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Jejak Bisnis di Balik Gratifikasi Batu Bara: KPK Periksa Pengusaha Robert Priantono Bonosusatya dalam Kasus Mantan Bupati Rita Widyasari
Next: Kejagung Amankan dan Copot Aspidum Kejati Jatim Demi Klarifikasi Dugaan Penyimpangan Penanganan Perkara

Related Stories

Airlangga Pastikan Ekspor SDA Tetap Berjalan di Tangan Pelaku Usaha

Airlangga Pastikan Ekspor SDA Tetap Berjalan di Tangan Pelaku Usaha, DSI Mulai Beroperasi 1 Juni 2026

Jurnalis RI News Portal Posted on 16 menit ago 0
Kebijakan Satu Arah Barantin

Kebijakan Satu Arah Barantin: Melindungi Zona Hijau NTT dari Bayang-bayang PMK di Pulau Jawa

Jurnalis RI News Portal Posted on 23 menit ago 0
Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK

Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK: Massa WIB Tapsel Gelar Aksi Damai di Kantor Bupati, Tuntut Transparansi Gus Irawan Pasaribu

Jurnalis RI News Portal Posted on 47 menit ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Airlangga Pastikan Ekspor SDA Tetap Berjalan di Tangan Pelaku Usaha, DSI Mulai Beroperasi 1 Juni 2026
  • Kebijakan Satu Arah Barantin: Melindungi Zona Hijau NTT dari Bayang-bayang PMK di Pulau Jawa
  • Dugaan Korupsi Dana CSR BI-OJK: Massa WIB Tapsel Gelar Aksi Damai di Kantor Bupati, Tuntut Transparansi Gus Irawan Pasaribu
  • Menkeu Purbaya Ungkap Manipulasi Ekspor CPO ke AS: Selisih Harga hingga 200 Persen, Negara Kebocoran Besar
  • Kemendag Siapkan Aturan Ekspor Baru CPO, Batu Bara, dan Ferro Alloy di Tengah Reformasi Pengawasan Devisa
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.