Skip to content
12/09/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • World
  • Vonis Mati Dua Warga Uighur di Thailand: Keadilan atau Bayang-Bayang Politik?

Vonis Mati Dua Warga Uighur di Thailand: Keadilan atau Bayang-Bayang Politik?

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 minutes read
Vonis Mati Dua Warga Uighur di Thailand
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Bangkok – Pengadilan Pidana Bangkok Selatan pada Kamis menghukum mati dua warga etnis Uighur asal China, Yusufu Mieraili dan Bilal Mohammad, atas peran mereka dalam serangan bom di Kuil Erawan pada 17 Agustus 2015. Ledakan yang terjadi di salah satu situs wisata paling ramai di ibu kota Thailand itu menewaskan 20 orang dan melukai lebih dari 120 lainnya, termasuk banyak wisatawan asing.

Putusan ini menjadi salah satu yang paling ditunggu dalam kasus terorisme di Thailand selama lebih dari satu dekade. Empat hakim menyatakan bukti yang diajukan jaksa—mulai dari rekaman video, sidik jari, hingga jejak forensik—sangat kuat. Kedua terdakwa dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang cukup untuk membantah tuduhan pembunuhan, percobaan pembunuhan, dan kepemilikan bahan peledak ilegal.

Usai vonis dibacakan, Yusufu Mieraili yang sempat mempelajari bahasa Thailand selama masa tahanan berteriak menolak putusan. “Saya berduka untuk Thailand. Saya tidak mendapatkan keadilan,” katanya dalam bahasa Thailand yang terbata-bata, seraya meminta bantuan masyarakat Thailand. Ia juga bertindak sebagai penerjemah bagi rekan sesama terdakwanya karena keterbatasan penerjemah resmi di persidangan.

Persidangan sempat berlarut-larut selama bertahun-tahun akibat kesulitan mencari penerjemah yang kompeten untuk bahasa Uighur. Kasus ini awalnya ditangani pengadilan militer sebelum dialihkan ke pengadilan sipil pada 2019. Kedua terdakwa sempat mengaku pada tahap penyidikan awal, namun mencabut pengakuan tersebut dan menyatakan tidak bersalah sejak persidangan dimulai tahun 2016. Mereka juga mengklaim mengalami penyiksaan selama ditahan, tuduhan yang dibantah hakim karena tidak didukung bukti.

Pemerintah China langsung menyambut baik vonis tersebut. Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian, menyebut aksi bom itu sebagai “kejahatan keji” yang menewaskan tujuh warga negaranya. China mendukung Thailand menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelaku terorisme.

Di sisi lain, sejumlah organisasi hak asasi manusia internasional mengkritik proses hukum yang berjalan. Mereka menyoroti lamanya penahanan, dugaan pelanggaran prosedur, serta kemungkinan adanya perlakuan diskriminatif terhadap terdakwa minoritas Uighur. Pada 2023, sebuah petisi resmi telah disampaikan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menilai proses penangkapan dan persidangan tidak sepenuhnya memenuhi standar due process.

Baca juga : Trump Batalkan Serangan Militer ke Iran: Harapan Damai di Tengah Ketegangan yang Menggantung

Hanya tiga dari 17 tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus ini. Polisi Thailand meyakini Mieraili yang meledakkan bom yang ditempatkan Bilal (juga dikenal sebagai Adem Karadag). Motif resmi yang diungkapkan pihak berwenang adalah balas dendam geng penyelundup manusia yang operasinya terganggu setelah Thailand gencar memberantas perdagangan manusia di perbatasan Thailand-Malaysia pada 2015.

Namun, banyak pengamat internasional menduga kuat adanya dimensi politik. Serangan terjadi hanya sebulan setelah Thailand memulangkan puluhan warga Uighur ke China secara paksa. Etnis Uighur kerap mencoba melarikan diri dari tekanan keamanan ketat di Xinjiang dengan bantuan jaringan penyelundup. Popularitas Kuil Erawan di kalangan wisatawan China semakin memperkuat dugaan bahwa target dipilih karena alasan simbolis.

Kasus ini kembali menyoroti kerumitan isu Uighur yang melibatkan diplomasi, keamanan, dan hak asasi manusia di Asia Tenggara. Vonis mati ini kemungkinan besar akan diajukan banding, meninggalkan banyak pertanyaan yang belum terjawab tentang keadilan di balik tragedi yang hingga kini masih membekas di Bangkok.

Pewarta : Setiawan Wibisono

Tagline : #BomErawan, #UighurThailand, #VonisMati, #TerorismeAsia, #HakAsasiManusia, #HubunganChinaThailand, #KeadilanInternasional,

Kedaulatan Kognitif Anak
Internasional World

Kedaulatan Kognitif Anak: Polandia Memulai Era Sekolah Bebas Ponsel

Jurnalis RI News Portal
02/09/2026 0
Misi Historis Penanggulangan Bencana Pasifik
Internasional World

Misi Historis Penanggulangan Bencana Pasifik: Kapal Angkut Militer Jepang Bertolak Padamkan Karhutla Kalimantan

Jurnalis RI News Portal
30/08/2026 0
JSDF Kirim Kapal Tempur
Internasional World

JSDF Kirim Kapal Tempur & Helikopter ke Indonesia: Jepang Dukung Pemadam Karhutla dengan 600 Personel

Jurnalis RI News Portal
28/08/2026 0
Banjir Bandang Nepal
Internasional World

Banjir Bandang Nepal: 10.000 Keluarga Terancam Kehilangan Rumah, IFRC Panggil Situasi Sebagai Katastropik

Jurnalis RI News Portal
28/08/2026 0

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...
Tags: #BomErawan #HakAsasiManusia #HubunganChinaThailand #KeadilanInternasional #TerorismeAsia #UighurThailand #VonisMati

Post navigation

Previous: Trump Batalkan Serangan Militer ke Iran: Harapan Damai di Tengah Ketegangan yang Menggantung
Next: Tragedi Tabrakan Maut di Jalan Raya Wonogiri: Tiga Nyawa Melayang, Satu Luka Berat

Related Stories

Kedaulatan Kognitif Anak

Kedaulatan Kognitif Anak: Polandia Memulai Era Sekolah Bebas Ponsel

Jurnalis RI News Portal Posted on 1 minggu ago 0
Misi Historis Penanggulangan Bencana Pasifik

Misi Historis Penanggulangan Bencana Pasifik: Kapal Angkut Militer Jepang Bertolak Padamkan Karhutla Kalimantan

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 minggu ago 0
JSDF Kirim Kapal Tempur

JSDF Kirim Kapal Tempur & Helikopter ke Indonesia: Jepang Dukung Pemadam Karhutla dengan 600 Personel

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 minggu ago 0
Trimakasih untuk Jurnalis RI News Lee Anno Yogyakarta, yang selalu mengawal kegiatan Kodim 073/Kulon Progo
Kepala MTsN 3 Klaten, Mukarom Faisal Rosidin, S.Pd.I., M.Si.
Iklan Kemerdekaan RI Ke-81
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Komentar

  1. A mengenai Dinamika Mobilisasi Komando Operasional: Penguatan Rayonisasi Taktis Brimob Polri dalam Mitigasi Ekologis Karhutla di Kabupaten Melawi
  2. Zulfian andesta mengenai Restorasi Pusat Niaga Slogohimo: Reaktualisasi Infrastruktur Ekonomi Pasar Tradisional Berbasis Akuntabilitas Publik
  3. A mengenai Petaka Petang di Tawangsari: Refleksi Kasus Laka Lantas Remaja dan Ancaman Keselamatan Jalan
  4. Tukino mengenai Pengungkapan Pencurian Dua Alat Utama di Padangsidimpuan: Tersangka AFS Ditangkap, Kerugian Rp2,5 Juta
  5. Tukino mengenai Harapan Daun Tembaga: Penambahan Dana Rp34,3 Miliar dan Kemajuan Pembayaran TPP ASN di Subulussalam

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Patologi Kekerasan Komunal dan Pemaksaan Narasi: Kajian Viktimologi atas Persekusi Terorganisir di Sragen
  • Inkubasi Generasi Unggul: MIN 3 dan MTsN 3 Karanganyar Perkuat Sinergi Akademis Lewat Gelaran OMI Kabupaten
  • Sinar Terang dari Kediri: Nabila Yuanita Maharani Amankan Prestasi Kimia di Ajang OSN
  • Integrasi Komunikasi Publik: Akselerasi Sinergi Kepolisian dan Media dalam Konstruksi Kamtibmas Terpadu di Kabupaten Kediri
  • Kolektivisme Kebudayaan dalam Paradigma Keamanan Publik: Dinamika Transisi Kepemimpinan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by