RI News. Bangkok – Pengadilan Pidana Bangkok Selatan pada Kamis menghukum mati dua warga etnis Uighur asal China, Yusufu Mieraili dan Bilal Mohammad, atas peran mereka dalam serangan bom di Kuil Erawan pada 17 Agustus 2015. Ledakan yang terjadi di salah satu situs wisata paling ramai di ibu kota Thailand itu menewaskan 20 orang dan melukai lebih dari 120 lainnya, termasuk banyak wisatawan asing.
Putusan ini menjadi salah satu yang paling ditunggu dalam kasus terorisme di Thailand selama lebih dari satu dekade. Empat hakim menyatakan bukti yang diajukan jaksa—mulai dari rekaman video, sidik jari, hingga jejak forensik—sangat kuat. Kedua terdakwa dinilai tidak mampu menghadirkan bukti yang cukup untuk membantah tuduhan pembunuhan, percobaan pembunuhan, dan kepemilikan bahan peledak ilegal.
Usai vonis dibacakan, Yusufu Mieraili yang sempat mempelajari bahasa Thailand selama masa tahanan berteriak menolak putusan. “Saya berduka untuk Thailand. Saya tidak mendapatkan keadilan,” katanya dalam bahasa Thailand yang terbata-bata, seraya meminta bantuan masyarakat Thailand. Ia juga bertindak sebagai penerjemah bagi rekan sesama terdakwanya karena keterbatasan penerjemah resmi di persidangan.

Persidangan sempat berlarut-larut selama bertahun-tahun akibat kesulitan mencari penerjemah yang kompeten untuk bahasa Uighur. Kasus ini awalnya ditangani pengadilan militer sebelum dialihkan ke pengadilan sipil pada 2019. Kedua terdakwa sempat mengaku pada tahap penyidikan awal, namun mencabut pengakuan tersebut dan menyatakan tidak bersalah sejak persidangan dimulai tahun 2016. Mereka juga mengklaim mengalami penyiksaan selama ditahan, tuduhan yang dibantah hakim karena tidak didukung bukti.
Pemerintah China langsung menyambut baik vonis tersebut. Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Lin Jian, menyebut aksi bom itu sebagai “kejahatan keji” yang menewaskan tujuh warga negaranya. China mendukung Thailand menegakkan hukum dengan tegas terhadap pelaku terorisme.
Di sisi lain, sejumlah organisasi hak asasi manusia internasional mengkritik proses hukum yang berjalan. Mereka menyoroti lamanya penahanan, dugaan pelanggaran prosedur, serta kemungkinan adanya perlakuan diskriminatif terhadap terdakwa minoritas Uighur. Pada 2023, sebuah petisi resmi telah disampaikan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menilai proses penangkapan dan persidangan tidak sepenuhnya memenuhi standar due process.
Baca juga : Trump Batalkan Serangan Militer ke Iran: Harapan Damai di Tengah Ketegangan yang Menggantung
Hanya tiga dari 17 tersangka yang berhasil ditangkap dalam kasus ini. Polisi Thailand meyakini Mieraili yang meledakkan bom yang ditempatkan Bilal (juga dikenal sebagai Adem Karadag). Motif resmi yang diungkapkan pihak berwenang adalah balas dendam geng penyelundup manusia yang operasinya terganggu setelah Thailand gencar memberantas perdagangan manusia di perbatasan Thailand-Malaysia pada 2015.
Namun, banyak pengamat internasional menduga kuat adanya dimensi politik. Serangan terjadi hanya sebulan setelah Thailand memulangkan puluhan warga Uighur ke China secara paksa. Etnis Uighur kerap mencoba melarikan diri dari tekanan keamanan ketat di Xinjiang dengan bantuan jaringan penyelundup. Popularitas Kuil Erawan di kalangan wisatawan China semakin memperkuat dugaan bahwa target dipilih karena alasan simbolis.

Kasus ini kembali menyoroti kerumitan isu Uighur yang melibatkan diplomasi, keamanan, dan hak asasi manusia di Asia Tenggara. Vonis mati ini kemungkinan besar akan diajukan banding, meninggalkan banyak pertanyaan yang belum terjawab tentang keadilan di balik tragedi yang hingga kini masih membekas di Bangkok.
Pewarta : Setiawan Wibisono
Tagline : #BomErawan, #UighurThailand, #VonisMati, #TerorismeAsia, #HakAsasiManusia, #HubunganChinaThailand, #KeadilanInternasional,

