Skip to content
04/12/2025
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Parlemen
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • BaliBerita Seputar Bali
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • PapuaBerita seputar Papua
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Hiburan
  • Budaya
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Olah Raga
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Tuntutan Pengunduran Diri Kepala Desa Ujung Batu IV di Kabupaten Padang Lawas atas Dugaan Keterlibatan dalam Video Tidak Senonoh

Tuntutan Pengunduran Diri Kepala Desa Ujung Batu IV di Kabupaten Padang Lawas atas Dugaan Keterlibatan dalam Video Tidak Senonoh

Jurnalis RI News Portal Posted on 3 bulan ago 3 min read
Tuntutan Pengunduran Diri Kepala Desa Ujung Batu IV di Kabupaten Padang Lawas atas Dugaan Keterlibatan dalam Video Tidak Senonoh
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News Portal. Padang Lawas, 22 Agustus 2025 – Dalam dinamika tata kelola pemerintahan desa di Indonesia, kasus dugaan pelanggaran etika oleh pejabat publik sering kali menjadi katalisator perubahan sosial dan administratif. Baru-baru ini, masyarakat Desa Ujung Batu IV, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap oknum Kepala Desa (Kades) berinisial ES, yang diduga terlibat dalam video asusila yang beredar luas di media sosial. Tuntutan pengunduran diri yang disampaikan melalui surat resmi kepada Bupati Palas mencerminkan konflik antara nilai adat, agama, dan prinsip akuntabilitas publik di wilayah yang dikenal dengan julukan “Tano Adat di Gom-gom Ibadat” (Tanah Adat yang Dijaga Erat oleh Agama).

Latar belakang insiden ini bermula dari viralnya sebuah video berdurasi sekitar 2 menit 58 detik, yang menampilkan sosok mirip ES dalam percakapan intim dengan seorang pria yang diduga pasangan selingkuhannya. Video tersebut pertama kali beredar sekitar awal Agustus 2025, memicu reaksi keras dari masyarakat setempat. Menurut analisis awal dari sumber-sumber berita lokal, konten tersebut tidak hanya melanggar norma kesusilaan tetapi juga merusak citra kepemimpinan desa sebagai teladan moral, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menekankan integritas pejabat desa. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus serupa di tingkat desa di Indonesia, di mana teknologi digital mempercepat penyebaran informasi sensitif dan memperbesar dampak sosialnya.

Puncak dari ketegangan masyarakat terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025, ketika Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh agama, tokoh pemuda, dan perwakilan masyarakat menggelar rapat di balai desa. Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menyusun surat tuntutan yang ditandatangani oleh Ketua BPD Jamrun, serta distempel resmi. Surat tersebut memuat tiga poin utama: (1) pengunduran diri atau pemecatan ES dari jabatan Kades; (2) pertanggungjawaban atas penggunaan dana desa dan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) selama masa jabatannya; serta (3) ancaman aksi demonstrasi massal di kantor Bupati Palas jika tidak ada respons dalam tiga hari ke depan. Pendekatan ini menunjukkan pemanfaatan mekanisme partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemerintahan desa, sebagaimana didorong oleh prinsip good governance di tingkat lokal.

Seorang warga yang tidak bersedia disebut namanya mengungkapkan bahwa tuntutan ini lahir dari kekhawatiran kolektif atas reputasi desa. “Kami tidak ingin dicap buruk oleh desa-desa lain. Kami menginginkan kampung yang diberkahi oleh Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT. Jika pemimpinnya seperti itu, bagaimana dengan kami? Karena dialah cerminan kampung ini,” ujarnya. Pernyataan ini mencerminkan nilai-nilai adat dan religius yang kuat di Palas, di mana kepemimpinan desa bukan hanya administratif tetapi juga simbolis, mengintegrasikan elemen agama dan budaya lokal. Tokoh masyarakat menambahkan bahwa kesepakatan ini didukung oleh BPD, tokoh agama, dan pemuda yang menolak perbuatan asusila, dengan surat yang telah dikirimkan ke kantor bupati.

Baca juga : Kasus Hilangnya Lansia di Padangsidimpuan: Pencarian dan Dampak Sosial terhadap Keluarga Pedesaan

Hingga saat ini, ES belum memberikan respons resmi terhadap konfirmasi media. Upaya konfirmasi ulang oleh berbagai pihak, termasuk jurnalis lokal, belum membuahkan hasil, yang semakin memperburuk persepsi publik terhadap transparansi. Di sisi lain, Bupati Palas belum merilis pernyataan resmi, meskipun surat tuntutan telah diterima. Dalam konteks hukum, kasus ini berpotensi melibatkan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur sanksi atas pelanggaran etika oleh Kades, termasuk pemberhentian sementara atau permanen oleh bupati.

Secara akademis, insiden ini mengilustrasikan tantangan dalam menjaga integritas kepemimpinan desa di era digital. Studi kasus serupa, seperti yang dibahas dalam jurnal “Jurnal Ilmu Pemerintahan” (edisi 2023), menunjukkan bahwa pelanggaran etika sering kali memicu krisis kepercayaan masyarakat, yang pada akhirnya memengaruhi efektivitas program desa seperti pengelolaan dana desa. Di Palas, yang bergantung pada nilai adat dan agama sebagai pondasi sosial, kasus ini bisa menjadi momentum untuk reformasi pengawasan internal desa, termasuk penguatan peran BPD dan integrasi edukasi etika bagi pejabat desa.

Prospek ke depan bergantung pada respons bupati. Jika tuntutan tidak ditanggapi, potensi eskalasi melalui demonstrasi bisa mengganggu stabilitas lokal. Namun, jika ditangani dengan bijak, kasus ini dapat menjadi contoh positif akuntabilitas pemerintahan desa, memperkuat prinsip “bercahaya” (beriman, cerdas, sehat, sejahtera, dan berbudaya) yang menjadi visi Kabupaten Palas. Pengamat pemerintahan desa menyarankan investigasi independen untuk memastikan keadilan bagi semua pihak, sambil menjaga harmoni sosial di wilayah yang kaya akan nilai adat tersebut.

Pewarta : Indra Saputra


Silahkan bagikan ke media anda ...

Continue Reading

Previous: Kasus Hilangnya Lansia di Padangsidimpuan: Pencarian dan Dampak Sosial terhadap Keluarga Pedesaan
Next: Gerakan Solidaritas Komunitas untuk Pelestarian Ekosistem Krueng Woyla: Dampak Pertambangan Emas di Aceh Barat

Related Stories

Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
2 min read

Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung

Jurnalis RI News Portal Posted on 12 jam ago
Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga
2 min read

Trenggalek Gelar Pelayanan Terpadu Gratis di Pasar Ngasem Kampak: Langkah Konkret Pemda Dekatkan Instansi dengan Warga

Jurnalis RI News Portal Posted on 13 jam ago
Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana
2 min read

Keresahan Masyarakat Padangsidimpuan Akibat Kelangkaan BBM di Tengah Bencana

Jurnalis RI News Portal Posted on 18 jam ago
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video

Recent Posts

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli

Komentar

  1. Sami.s mengenai Bara Progib 08 Laporkan Akun @AnakIsrael7828 ke Bareskrim Polri atas Dugaan Penyebaran Hoaks Terhadap Presiden Prabowo
  2. rendro mengenai Penodaan Bendera Merah Putih di Jembrana: Protes Mabuk RKUHP Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara
  3. Tukino gaul gaul mengenai POSCO International Capai Integrasi Vertikal Penuh pada Industri Minyak Sawit Indonesia
  4. Sami.s mengenai Masyarakat Indrapura Bersatu Akhiri Blokade Jalan setelah Bupati Pesisir Selatan Nyatakan Dukungan Penuh atas Tuntutan Plasma 20%
  5. Sugeng Rudianto mengenai Dugaan Penyimpangan Berat pada Proyek Rabat Beton Sironcitan, Angkola Selatan: Anggaran Rp200 Juta Hanya Terealisasi Rp17 Juta Sebagai Upah Tukang

Arsip

  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • Mei 2024

Berita Video

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Pengumuman UMP 2026: Antara Fleksibilitas Daerah, Keseimbangan Upah, dan Target Pertumbuhan 5,5 Persen
  • Polda Sumut Percepat Penyaluran Bantuan ke Sibolga dan Tapanuli Tengah via Udara: Strategi Logistik Darurat di Tengah Isolasi Wilayah Pasca-Banjir Bandang
  • Pagutan Siaga: Kelurahan di Wonogiri Bangun Kesadaran Kolektif Hadapi Ancaman Longsor dan Puting Beliung
  • Rans Simba Bogor Lepas Devon van Oostrum akibat Regulasi Baru IBL 2026
  • Rencana Pemasangan Kembali Chattra di Puncak Stupa Borobudur Tahun 2026: Upaya Melengkapi “Living Heritage” Tanpa Mengubah Struktur Asli
Copyright © RI News Production | Editor IT by Setiawan Wibisono | PT. VIRNANDA CREATOR PRODUCTIONS.