Skip to content
25/05/2026
  • Facebook
  • Youtube
  • Instagram
RI NEWS

RI NEWS

PORTAL BERITA INDONESIA

baner iklan
Primary Menu
  • Beranda
  • Internasional
  • Nasional
    • IstanaBerita seputar Istana
    • PemerintahanBerita seputar Pemerintahan
    • Politik
    • Parlemen
  • Buser Berita
    • TNI/PolriBerita seputar TNI dan Polri
    • KPKBerita seputar KPK
    • Hukum/PolitikBerita seputar Hukum
  • Regional
    • AcehBerita Seputar Aceh
    • DKI JakartaBerita seputar DKI Jakarta
    • Jawa BaratBerita seputar Jawa Barat
    • Jawa TengahBerita seputar Jawa Tangah
    • Jawa TimurBerita seputar Jawa Timur
    • YogyakartaBerita seputar Yogyakarta
    • BaliBerita Seputar Bali
    • BantenBerita seputar Sumatera
    • Nusa TenggaraBerita seputar Nusa Tenggara
    • SumateraBerita seputar Sumatera
    • KalimantanBerita seputar Kalimantan
    • PapuaBerita seputar Papua
    • SulawesiBerita seputar Sulawesi
    • MalukuBerita seputar Maluku
  • Olah Raga
  • Ilmu PengetahuanBerita seputar Ilmu Penegetahuan
  • Budaya
  • Hiburan
  • BisnisBerita seputar Bisnis
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Regional
  • Tim Hukum FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Resmi Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polrestabes Semarang

Tim Hukum FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Resmi Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polrestabes Semarang

Jurnalis RI News Portal Posted on 2 bulan ago 3 minutes read
Tim Hukum FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang Resmi Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polrestabes Semarang
Silahkan bagikan ke media anda ...

RI News. Semarang – Tim hukum dari FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang secara resmi mendampingi seorang warga bernama Cahyo beserta istrinya dalam melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polrestabes Semarang, Kamis (26 Maret 2026).

Laporan tersebut diterima oleh petugas bernama Anisah dengan nomor surat sium AD/82/III/2026/Sium dan telah mendapatkan disposisi dari Kasatreskrim Polrestabes Semarang. Aduan ini menyasar dugaan perbuatan penipuan serta penggelapan yang dilakukan oleh Bangkit Guntur Saputra dan istrinya, Dyah Kusumawardani.

Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku Ketua DPC PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal Kota Semarang sekaligus pendiri Firma Hukum Subur Jaya, menjadi kuasa hukum yang mendampingi korban. Ia menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan langkah lanjutan setelah tidak adanya kepastian dan itikad baik dari keluarga terduga dalam menyelesaikan permasalahan secara damai.

Menurut Sukindar, keluarga korban telah berupaya melakukan musyawarah secara kekeluargaan. Namun, setelah pertemuan di rumah terduga, tidak ada progres berarti yang ditunjukkan, terutama terkait pengembalian dana sebesar Rp170 juta yang telah diterima keluarga Bangkit Guntur Saputra.

Kronologi kejadian bermula pada November 2025 ketika Cahyo dan istrinya melakukan tawar-menawar harga untuk pembelian rumah kavling nomor 01 di Sambiroto Town House, berlokasi di Jalan Berlian Mangunharjo, Tembalang, Semarang. Pada 21 November 2025, mereka melakukan booking pertama dengan memberikan DP kepada pengembang melalui marketing bernama Bangkit Saputra, bersama dengan pak Koko selaku pengembang.

Kesepakatan harga mencapai Rp450 juta, yang disaksikan oleh Notaris PPAT Itok Mursito di Semarang. Proses pembangunan dimulai pada 22 Desember 2025 dengan kesepakatan penyelesaian sekitar empat bulan dan sistem pembayaran angsuran sesuai progres bangunan.

Baca juga : Kolaborasi Orari Trenggalek dan Aparat Keamanan Sambut Hari Raya Ketupat dengan Pawai dan Pos Dukungan Komunikasi

Pada tahap finishing rumah, keluarga korban diminta menyiapkan tambahan dana Rp100 juta. Sekitar 24 Desember 2025, marketing Bangkit Saputra berdalih bahwa ATM pengembang mengalami kendala teknis di bank. Akibatnya, suami korban melakukan transfer tambahan ke rekening yang disebutkan, yang ternyata atas nama istri Bangkit Saputra, Dyah Kusumawardani, serta rekening mertua keluarga tersebut.

Keluarga korban mengaku telah ditunjukkan sertifikat tanah yang diduga telah diedit atau dipalsukan untuk meyakinkan bahwa sertifikat sudah terbit dan pembayaran harus segera dilunasi. Total dana yang masuk ke rekening keluarga Bangkit Saputra mencapai Rp170 juta.

Kesadaran akan dugaan penipuan muncul ketika pengembang asli, pak Koko, datang meminta biaya kelanjutan pembangunan rumah, padahal keluarga korban mengira telah melunasi seluruh kewajiban.

Sukindar, yang juga menjabat sebagai Ketua YLKAI (Yayasan Lembaga Konsumen Akhir Indonesia), Wakil Ketua GJL (Gerakan Jalan Lurus), serta Wakil Ketua GAMAT-RI (Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia) Kota Semarang, menyatakan harapannya agar keluarga Dyah Kusumawardani bersikap kooperatif. Ia menekankan pentingnya musyawarah dengan menjual aset yang dimiliki untuk menyelesaikan permasalahan. Namun, setelah diberikan waktu tertentu, tidak ada langkah konkret yang dilakukan.

“Kami akhirnya memilih jalur hukum agar proses penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Sukindar.

Di sisi lain, pengembang pak Koko diketahui bersikap kooperatif dan berkomitmen membantu penyelesaian kasus ini. Ia menyatakan siap menjadi saksi karena Bangkit Guntur Saputra saat itu bekerja sama dengannya sebagai marketing. Pak Koko juga berjanji akan berupaya melanjutkan proses balik nama sertifikat serta penyelesaian pembangunan rumah semaksimal mungkin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak keluarga Bangkit Guntur Saputra dan Dyah Kusumawardani belum memberikan keterangan resmi atas aduan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak terkait, sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pewarta: Sriyanto

About the Author

Jurnalis RI News Portal

Author

Jurnalis RI News Portal adalah seorang wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalis dan profesiinal di bidangnya.

Visit Website View All Posts

Silahkan bagikan ke media anda ...

Post navigation

Previous: Kolaborasi Orari Trenggalek dan Aparat Keamanan Sambut Hari Raya Ketupat dengan Pawai dan Pos Dukungan Komunikasi
Next: Negara Hadir Lindungi Generasi Muda: BURANGIR Sambut Penuh PP TUNAS Atasi Darurat Paparan Digital pada Anak

Related Stories

Ahli Waris Berusia 87 Tahun Tempuh Jalur Hukum atas Sengketa Tanah

Ahli Waris Berusia 87 Tahun Tempuh Jalur Hukum atas Sengketa Tanah Turun-Temurun di Kendal

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
Harapan Baru dari Sungai Sesayap

Harapan Baru dari Sungai Sesayap: Hiu Gangga yang Nyaris Punah Ditemukan Kembali di Kalimantan

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
Miliaran Rupiah untuk Makan-Minuman Rapat DPRD Padangsidimpuan Dipertanyakan

Miliaran Rupiah untuk Makan-Minuman Rapat DPRD Padangsidimpuan Dipertanyakan, Ketua WIB: Segera Diaudit !

Jurnalis RI News Portal Posted on 11 jam ago 0
Indonesia Bisa
C.I.A Official
#Advestaiment RI_News
#Iklan RI_News
#Iklan RI_News
Berita Video
Ucapan
Ucapan
Ucapan

Komentar

  1. Sugeng Rudianto mengenai Rehabilitasi Sawah Pasca Bencana di Agam Tembus 276 Hektare, Pemulihan Lahan Terus Dikejar hingga Akhir Mei
  2. Salmifitri Fitri mengenai Dorongan Revisi UU HKPD dari Pontianak: Wali Kota Edi Rusdi Kamtono Usulkan Tarif Parkir hingga 20% dan Kembalikan Rumah Kos sebagai Objek Pajak
  3. Sammy Sandinata mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  4. Adi tanjoeng mengenai Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan Kunjungi Dapur MBG, Perkuat Sinergi Keamanan dan Pelayanan Sosial
  5. Tukino mengenai Tragedi Kelam di Balik Tembok Pesantren: Santri 14 Tahun Dicabuli Pimpinan Pondok Tahfidz di Payakumbuh

Berita Video

 

Berita video mengungkap fakta dengan visual live dan streaming.

Cara Instal Aplikasi RI News Portal di HP kalian ; Download file Zip apk RI News Portal, simpan dan ekstrak file Zip. Kemudian instal ..... enjoy RI News Portal sudah di HP Kalian.

Aplikasi RI News PortalUnduh
Aplikasi RI News PortalUnduh

RI NEWS-Media Portal Berita Republik Indonesia-Menyajikan informasi peristiwa yang teraktual dan terpercaya-Virnanda Creator Production adalah media pemberitaan yang berdedikasi tinggi untuk menyampaikan informasi berkualitas kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk menjadi sumber informasi dunia yang akurat, cepat, dan terpercaya. Kami percaya bahwa informasi yang baik dapat mencerdaskan umat manusia dan menjaga kedamaian dunia. Oleh karena itu, kami berupaya menciptakan dunia yang terbebas dari pertikaian dan permusuhan.

Pos-pos Terbaru

  • Prabowo Gelorakan Swasembada Protein: Tambak Udang Modern Jadi Andalan Ketahanan Pangan Indonesia
  • Ahli Waris Berusia 87 Tahun Tempuh Jalur Hukum atas Sengketa Tanah Turun-Temurun di Kendal
  • Harapan Baru dari Sungai Sesayap: Hiu Gangga yang Nyaris Punah Ditemukan Kembali di Kalimantan
  • Miliaran Rupiah untuk Makan-Minuman Rapat DPRD Padangsidimpuan Dipertanyakan, Ketua WIB: Segera Diaudit !
  • Revitalisasi SMPN 2 Angkola Selatan: Dugaan Pemborosan APBN dan Ancaman Keselamatan Siswa di Balik Campuran Rangka Kayu Lapuk
Copyright © RI News Production | MoreNews by AF themes.