RI News. Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengumumkan bahwa regulasi lengkap mengenai pemanfaatan Aspal Buton (Asbuton) olahan telah rampung disusun. Regulasi tersebut akan segera disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung percepatan pembangunan dan pemeliharaan jalan nasional yang lebih mandiri.
“Harusnya sudah rampung itu,” ujar Dody Hanggodo di Jakarta, Kamis. Ia menambahkan bahwa tahap selanjutnya adalah sosialisasi intensif. “Tinggal kita sosialisasikan,” katanya.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penggunaan Aspal Buton Olahan untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan. Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Dody Hanggodo pada 13 Mei 2026 di Jakarta dan berfungsi sebagai payung hukum yang kuat bagi implementasi penggunaan bahan baku lokal tersebut dalam proyek-proyek infrastruktur.

Menurut Permen tersebut, penerbitan regulasi ini bertujuan meningkatkan pemanfaatan Asbuton olahan sebagai bahan jalan yang berkualitas, konsisten, berkelanjutan, serta tepat guna. Asbuton olahan diharapkan dapat berperan sebagai bahan tambah maupun pengganti aspal minyak konvensional. Regulasi ini juga mendorong hilirisasi aspal nasional berbasis Asbuton secara meluas melalui pembinaan teknis, pemantauan, dan evaluasi berkesinambungan di berbagai status jalan.
Salah satu pertimbangan utama adalah mengurangi ketergantungan impor aspal yang selama ini masih tinggi. Dengan memanfaatkan sumber daya alam dalam negeri, pemerintah berharap dapat meminimalkan dampak fiskal akibat fluktuasi harga bahan bakar minyak di pasar global. Selain itu, regulasi ini mendukung kemandirian nasional dan keberlanjutan rantai pasok material, peralatan konstruksi, serta tata cara pengadaan yang lebih efektif.
Baca juga : Danau Singkarak Menjaga Warisan: Ikan Bilih Menuju Perlindungan Indikasi Geografis
Menteri Dody Hanggodo menegaskan bahwa regulasi ini sangat diperlukan agar penggunaan Asbuton dapat segera diimplementasikan secara masif dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan. Penerapan awal akan dilakukan melalui skema campuran A30, di mana Asbuton olahan digunakan sebesar 30 persen dalam campuran aspal.
“Diharapkan penerapan skema tersebut dapat menurunkan impor aspal secara bertahap sekaligus memperkuat kemandirian industri dalam negeri,” tambahnya.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk membangun infrastruktur yang lebih tangguh dan berbasis sumber daya lokal, sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi bagi daerah penghasil Asbuton. Sosialisasi regulasi diharapkan dapat mempercepat adopsi teknologi dan praktik terbaik di kalangan kontraktor, konsultan, serta pemerintah daerah.
Pewarta : Yudha Purnama
Tagline : #AsbutonOlahan, #InfrastrukturNasional, #KemandirianAspal, #PermenPU2026, #PembangunanJalan, #HilirisasiIndustri, #EkonomiHijau,

